beritax.id - Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan DIM RUU KUHAP yang sedang berlangsung. Ia menyoroti bahwa RUU tersebut mengatur agar upaya paksa seperti penyadapan, penyelidikan, dan pencekalan harus dikoordinir pihak lain. “Jangan sampai harus berkurang atau harus dikoordinir,” tegas Setyo.
Menurut Setyo, lembaga antirasuah dibentuk dengan kekhususan hukum untuk menangani korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Karena itu, RUU KUHAP seharusnya memperkuat, bukan justru melemahkan mandat KPK. Dia berharap pembahasan dilakukan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan bias.
RUU Berpotensi Melemahkan Lex Specialist KPK
KPK mencatat sedikitnya 17 poin masalah dalam RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR dan pemerintah. Salah satu sorotan ialah pengabaian sifat lex specialist dalam kasus korupsi. Juru Bicara KPK menyebut bahwa korupsi butuh pendekatan hukum khusus, bukan disamakan dengan tindak pidana umum.
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa negara memiliki tiga tugas utama. “Negara itu tugasnya tiga loh, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujarnya. Jika lembaga seperti KPK dipinggirkan, lalu siapa yang akan menjaga rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan?
Menurut Partai X, RUU KUHAP yang melemahkan upaya paksa KPK adalah bentuk kemunduran konstitusi. Negara yang sehat adalah negara yang menjamin lembaga penegak hukum bekerja tanpa intervensi kekuasaan. Penyadapan dan penindakan harus dilindungi, bukan dibatasi birokrasi koordinatif yang penuh celah.
Partai X melihat kecenderungan pelemahan kelembagaan sebagai bentuk etika kekuasaan yang menyimpang. Negara tidak boleh berpura-pura memberantas korupsi sembari membatasi alat kerja antikorupsi. Dalam perspektif Partai X, negara yang baik harus transparan, efektif, dan berorientasi pada keadilan.
Solusi Partai X: Kembalikan Lex Specialist dan Perkuat Independensi
Partai X menyerukan agar lex specialist dalam penanganan korupsi tetap dipertahankan dan diperkuat dalam RUU KUHAP. KPK tidak boleh dijadikan subordinasi lembaga lain dalam urusan upaya paksa. Setiap bentuk penyadapan dan penyelidikan harus dijamin oleh undang-undang tanpa koordinasi tambahan yang melemahkan efektivitas kerja.
Solusi Partai X mencakup tiga pilar. Pertama, perbaikan legislasi agar harmonis dengan kebutuhan pemberantasan korupsi. Kedua, penguatan kelembagaan KPK agar tak bisa diintervensi. Ketiga, pelibatan masyarakat sipil dalam pengawasan legislasi agar prosesnya transparan dan akuntabel.
Kritik dan saran Partai X berpijak pada prinsip keadilan dan kesejahteraan rakyat. Karena itu, setiap pasal yang berpotensi menghambat kerja KPK harus ditolak dan dikaji ulang. Jika tidak, maka negara sedang membuka pintu bagi koruptor bersorak tepuk tangan.