Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menegaskan bahwa pihaknya tidak kecolongan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun untuk tahun 2023, sementara dari kisaran tahun 2018-2023 kerugian negara ditaksir mencapai hampir Rp1000 triliun atau Rp 1 kuadriliun, dengan salah satu tersangka utama adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Erick menyatakan, Kementerian BUMN telah melakukan berbagai perbaikan sistem untuk mencegah praktik korupsi di perusahaan pelat merah. Upaya tersebut mencakup pembenahan laporan keuangan, evaluasi internal, hingga keberanian untuk melaporkan dugaan korupsi yang terjadi. "Tidak benar kalau disebut kecolongan. Selalu ada dinamika seperti ini. Sebelumnya ada kasus di ASDP, lalu ini (Pertamina Patra Niaga), bahkan dulu ada kasus di Garuda," ujar Erick dikutip dari Kompas.com.
Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur X-Institute, Prayogi R. Saputra mengapresiasi sikap tegas pemerintah namun mengingatkan upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak sekadar menjadi wacana.
"Partai X sejak awal telah menegaskan pengelolaan sumber daya negara harus dilakukan secara efektif, efisien, dan transparan, seperti yang menjadi prinsip dasar kami. Oleh karena itu, kami mendukung langkah tegas pemerintah dalam memberantas korupsi di Pertamina, namun hal ini harus disertai dengan tindakan nyata dan tidak hanya menjadi janji-janji semata," ujarnya.
Prayogi menekankan, pemerintah memiliki tiga tugas utama yang tidak boleh diabaikan di antaranya, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika ketiga hal ini tidak dilakukan secara transparan, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara akan terus menurun.
"Jika pemberantasan korupsi ingin berjalan efektif, maka tidak boleh ada kompromi. Kami menolak segala bentuk impunitas bagi pelaku korupsi, bahkan jika mereka mengembalikan aset. Kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya bisa dipulihkan jika hukum ditegakkan secara adil dan transparan," tegasnya.
Partai X menyebtu, segala bentuk kewenangan yang diberikan kepada pemerintah harus dijalankan dengan prinsip efektivitas, efisiensi, dan transparansi. Dalam prinsip Partai X, pemerintah didefinisikan sebagai sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan oleh seluruh rakyat untuk membuat kebijakan dan menjalankannya demi keadilan serta kesejahteraan rakyat.
Prayogi mengatakan, dalam kasus ini pemerintah tidak boleh hanya fokus pada aspek penindakan, tetapi juga harus melakukan reformasi menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang. "Kami mendorong pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola BUMN energi ini. Tidak cukup hanya membersihkan aktor-aktor yang terlibat, tetapi juga harus memperbaiki sistem agar celah korupsi dapat ditutup rapat," ungkapnya.
Dalam menghadapi kasus korupsi di Pertamina, Partai X menginginkan pemerintah bisa mengambil langkah konkret dan transparan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Tanpa reformasi menyeluruh, kasus serupa akan terus terulang.
"Pastikan bahwa tidak ada kepentingan tertentu yang menghambat penegakan hukum. Jika pemerintah benar-benar serius, maka kami ingin melihat kebijakan yang jelas, investigasi yang transparan, serta reformasi tata kelola yang konkret," kata Prayogi.
Sebagai solusi, Prayogi menjelaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pengelolaan sumber daya negara. Penguatan lembaga pengawas independen serta penerapan teknologi dalam sistem audit dan transparansi anggaran menjadi kunci dalam mencegah praktik korupsi di masa depan.
"Kami ingin memastikan bahwa negara dikelola oleh negarawan sejati yang memahami prinsip efektivitas, efisiensi, dan transparansi demi kepentingan rakyat," pungkasnya.
Dengan prinsip-prinsip tersebut, Partai X tegas, jika pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan retorika, tetapi harus disertai langkah nyata dan reformasi sistemik yang mampu menciptakan keadilan serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat.