beritax.id – Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah serta pengangkatan menterinya segera terbit pekan ini. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan, proses penetapan sudah dalam tahap akhir. DPR sebelumnya menyetujui RUU Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menjelaskan bahwa pemerintah juga tengah menyiapkan Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) kementerian baru. Meski sumber daya manusia sebagian berasal dari Kemenag dan BP Haji, struktur Kementerian Haji berbeda dengan lembaga sebelumnya.
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan tugas negara itu tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, pembentukan kementerian baru jangan sekadar simbol administratif. “Jangan lupa, kesejahteraan rakyatlah yang utama. Jangan sampai kementerian ini hanya menambah beban anggaran, sementara rakyat masih lapar,” tegas Prayogi.
Partai X menilai, pemisahan lembaga penting memang dapat memperkuat tata kelola. Namun, harus ada jaminan bahwa biaya haji tidak makin mahal dan pelayanan benar-benar dirasakan jamaah.
Partai X menekankan bahwa pemerintah hanyalah pelayan rakyat, bukan pemilik kekuasaan. Rakyat adalah pemilik kedaulatan negara. Negara menurut Partai X harus dijalankan efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan .
Politik, menurut Partai X adalah upaya dan bentuk perjuangan untuk mendapatkan dan menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakatt. Sejahtera berarti kebutuhan dasar sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan terpenuhi secara adil .
Untuk memastikan Kementerian Haji benar-benar berpihak pada rakyat, Partai X menawarkan beberapa solusi:
Partai X menegaskan, pembentukan Kementerian Haji harus menjadi momentum perbaikan tata kelola ibadah haji, bukan sekadar menambah lembaga. Negara wajib hadir untuk memastikan pelayanan haji lebih murah, lebih mudah, dan lebih menyejahterakan rakyat.