Pajak merajalela tak terkendali, namun di sisi lain, korporasi besar terus meraup keuntungan tanpa merasa terbebani. Kondisi ini mencerminkan ketimpangan yang ada dalam sistem perpajakan Indonesia. Meskipun pajak dipungut secara agresif dari rakyat, kemakmuran yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat belum sepenuhnya terwujud. Keberlanjutan penerimaan negara melalui pajak menjadi sangat bergantung pada beban rakyat, sementara korporasi besar tampaknya masih bisa lolos dari kewajiban pajaknya.
Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, bukan hanya sekadar memungut pajak. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa kekayaan alam harus dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Namun kenyataannya, rakyat justru dibebani pajak di berbagai aspek kehidupan ekonomi mereka, sementara pengelolaan kekayaan alam untuk kesejahteraan masyarakat belum optimal. Di sisi lain, korporasi besar menikmati berbagai insentif pajak, yang tidak sebanding dengan kontribusinya terhadap negara.
Saat ini, pajak menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara. Namun, ketergantungan yang tinggi pada pajak ini justru menciptakan ketidakadilan. Rakyat terus dibebani pajak yang semakin meningkat, sementara korporasi besar yang memiliki potensi besar untuk membayar pajak justru mendapat keringanan atau insentif pajak. Padahal, Pasal 23A UUD 1945 memberikan legitimasi bagi negara untuk memungut pajak, dengan syarat bahwa pemungutan tersebut harus berpihak pada keadilan dan kemakmuran rakyat.
Praktik kebijakan perpajakan yang ada saat ini menunjukkan ketimpangan dalam pengelolaan pajak. Struktur kelembagaan yang tidak seimbang, seperti pengadilan pajak yang masih berada di bawah Kementerian Keuangan, semakin memperburuk persepsi ketidakadilan. Pemerintah memungut pajak, namun juga mengendalikan jalur sengketa pajak, menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan wajib pajak. Jika kebijakan perpajakan terus dijalankan tanpa prinsip keadilan yang jelas, maka pajak akan kehilangan dimensi moralnya.
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks perpajakan, negara harus menjadikan pajak sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan rakyat, bukan sekadar untuk memenuhi kas negara. Partai X menyarankan beberapa solusi untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia yang semakin timpang, antara lain:
Pajak merajalela tak terkendali di Indonesia, namun kenyataannya korporasi besar tetap menikmati berbagai keuntungan tanpa berkontribusi secara maksimal terhadap negara. Keberlanjutan sistem perpajakan yang adil harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan yang terkandung dalam UUD 1945. Pemerintah harus berani mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa pajak tidak menjadi beban yang menekan rakyat, melainkan sebagai alat untuk mencapai kemakmuran bersama. Jika sistem perpajakan tidak diperbaiki, kontrak sosial antara negara dan rakyat akan semakin rapuh, dan rakyat akan terus merasa bahwa mereka dipajaki tanpa mendapatkan kemakmuran yang seharusnya.