Rakyat dipajaki semakin berat di tengah kesulitan ekonomi yang tak kunjung usai. Pemerintah, yang seharusnya berperan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, malah terus memungut pajak dengan intensitas yang semakin meningkat. Padahal, pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa tujuan utama negara adalah melindungi rakyat dan memajukan kesejahteraan umum. Namun kenyataannya, kebijakan perpajakan yang diterapkan saat ini justru menciptakan ketimpangan sosial yang semakin mendalam.
Pajak Tanpa Keadilan: Beban Berat bagi Rakyat
Pada dasarnya, negara berfungsi untuk mengelola kekayaan alam demi kemakmuran rakyat, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Namun, kebijakan pajak yang diterapkan malah membebani rakyat, terutama mereka yang tergolong dalam lapisan ekonomi bawah hingga menengah. Sumber daya alam yang seharusnya digunakan untuk memakmurkan rakyat, justru menjadi instrumen untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa memperhatikan kesejahteraan rakyat yang sebenarnya. Negara berfokus pada pajak sebagai pendapatan utama, sementara rakyat belum menikmati kemakmuran yang sesuai dengan potensi kekayaan alam yang ada.
Ketergantungan Berlebihan pada Pajak
Ketergantungan negara terhadap pajak sebagai sumber utama pendapatan menunjukkan ketidakseimbangan dalam kebijakan ekonomi. Negara mengandalkan pajak tanpa terlebih dahulu memastikan rakyat merasakan manfaat langsung dari kekayaan alam yang dikelola. Hal ini memperburuk ketimpangan sosial dan menciptakan ketidakpuasan di kalangan masyarakat. Keberlanjutan kontrak sosial antara negara dan rakyat semakin terancam, karena meskipun rakyat terus membayar pajak, mereka tidak merasakan hasil yang adil dari pembayaran tersebut.
Ketidakseimbangan Kelembagaan: Pemerintah vs Wajib Pajak
Pemerintah yang memungut pajak dan lembaga pengadilan pajak yang berada di bawah kementerian yang sama, menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan. Relasi ini memunculkan persepsi bahwa pemerintah memiliki kekuasaan yang sangat besar atas rakyat, sementara wajib pajak tidak memiliki akses yang sama dalam hal penyelesaian sengketa pajak. Pemerintah memungut pajak, namun di sisi lain rakyat yang merasa tidak puas sulit mendapatkan keadilan melalui jalur yang ada.
Solusi untuk Sistem Pajak yang Lebih Adil
Kesimpulan: Pajak yang Tidak Seimbang Mengancam Kepercayaan Rakyat
Rakyat dipajaki tanpa mendapatkan kesejahteraan yang sebanding. Pajak, yang seharusnya menjadi instrumen keadilan dan gotong royong, justru menjadi beban yang semakin berat bagi masyarakat. Kebijakan perpajakan yang diterapkan tanpa memperhatikan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat hanya akan memperburuk ketimpangan sosial yang ada. Negara harus memastikan bahwa pajak dipungut secara adil dan transparan, dan kekayaan alam dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jika kebijakan ini tidak diterapkan, maka kontrak sosial yang rapuh akan semakin sulit dipertahankan, dan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah akan semakin terkikis.