Berita

Menuju Perubahan Kelima UUD 1945 untuk Memisahkan Negara dan Pemerintah Secara Tegas
Berita Terbaru

Menuju Perubahan Kelima UUD 1945 untuk Memisahkan Negara dan Pemerintah Secara Tegas

Selama ini, banyak perdebatan dunia politik kita berputar hanya pada soal siapa yang berkuasa, bukan pada bagaimana kekuasaan itu ditata. Padahal persoalan mendasarnya bukan semata pada figur, melainkan pada arsitektur. Kita kerap mencampuradukkan dua entitas yang seharusnya dibedakan secara tegas yaitu negara dan pemerintah.
Negara adalah keseluruhan bangunan kedaulatan yang terdiri dari wilayah, rakyat, dan sistem hukum yang mengikatnya. Pemerintah hanyalah sebagian kecil dari rakyat yang diberi mandat untuk menjalankan administrasi dan kebijakan. Ketika dua hal ini tidak dibedakan secara jernih, yang terjadi adalah kekaburan tanggung jawab dan pelebaran kekuasaan.
Di sinilah urgensi Perubahan Kelima UUD 1945 menemukan relevansinya.

Kekaburan yang Berbahaya

Dalam praktik ketatanegaraan kita, istilah “negara” sering digunakan untuk membenarkan tindakan “pemerintah”. Kritik kepada kebijakan dianggap sebagai kritik terhadap negara. Padahal secara konseptual, pemerintah bisa keliru, tetapi negara tetap berdiri.

Ketika negara dan pemerintah dilebur dalam satu wajah, kekuasaan eksekutif cenderung membesar. Lembaga-lembaga negara kehilangan jarak kritisnya. Aparatur yang seharusnya melayani rakyat berubah menjadi perpanjangan tangan penguasa. Bahkan kebijakan administratif bisa terasa seperti kehendak negara yang tak boleh diganggu.

Padahal dalam desain yang sehat, pemerintah adalah operator. Negara adalah pemilik otoritas. Rakyat adalah pemegang kedaulatan.
Jika batas itu tidak ditarik dengan jelas dalam konstitusi, maka penyimpangan akan terus berulang, siapa pun presidennya.
Negara sebagai Penjaga, Pemerintah sebagai Pelaksana

Perubahan Kelima UUD 1945 perlu menghadirkan kejelasan structural, yaitu:
•    Negara bertugas melindungi, melayani, dan mengatur.
•    Pemerintah bertugas menjalankan administrasi dan kebijakan.

Artinya, lembaga negara harus ditempatkan sebagai penjaga arah dan nilai. Sementara lembaga pemerintah berada dalam cabang eksekutif sebagai pelaksana teknis.
Pemisahan ini bukan simbolik. Ia berdampak langsung pada:
•    Mekanisme pengawasan.
•    Distribusi kewenangan.
•    Batas mandat kekuasaan.
•    Akuntabilitas publik.

Ketika kepala negara dan kepala pemerintahan tidak dibedakan secara fungsional, maka konsentrasi kekuasaan mudah terjadi. Ketika lembaga negara dan lembaga pemerintah tidak dipisahkan secara tegas, maka pengawasan menjadi lemah. Ketika bendahara negara dan bendahara pemerintah tidak dibedakan, maka pengelolaan keuangan rawan disalahartikan sebagai hak politik.
Kedaulatan rakyat tidak mungkin terjaga dalam struktur yang kabur.

Mengembalikan Rasionalitas Konstitusi

Konstitusi adalah desain rasional. Ia bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan denah kekuasaan. Jika denahnya tidak presisi, bangunan akan retak.
Perubahan Kelima harus diarahkan untuk:
•    Menegaskan batas antara negara dan pemerintah.
•    Memastikan pemerintah tidak mengklaim legitimasi negara untuk setiap kebijakannya.
•    Menguatkan lembaga negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat, bukan sebagai pelengkap formalitas.
Ini bukan soal melemahkan pemerintah, tetapi soal menyeimbangkan sistem. Pemerintah yang kuat tanpa batas adalah risiko. Negara yang kuat dengan struktur yang jelas adalah kebutuhan.

Bukan Revolusi, Melainkan Koreksi

Usulan pemisahan tegas antara negara dan pemerintah bukan ajakan membongkar republik. Justru sebaliknya, ia adalah bentuk penyelamatan republik dari kekeliruan desain yang berulang.
Perubahan Kelima UUD 1945 harus dipahami sebagai koreksi struktural, bukan manuver kekuasan. Ia bertujuan memastikan bahwa:
•    Rakyat tetap pemilik negara.
•    Pemerintah tetap pelaksana mandat.
•    Kekuasaan tetap berada dalam batas.
Jika bangsa ini ingin keluar dari siklus konflik persaingan partai politik yang dangkal dan personal, maka diskusi harus dinaikkan levelnya, yakni dari siapa yang memimpin, menjadi bagaimana negara dirancang.
Menuju Perubahan Kelima UUD 1945 berarti berani mengakui bahwa demokrasi tidak cukup hanya berjalan, namun ia harus ditata. Dan penataan itu dimulai dengan satu langkah mendasar yaitu memisahkan secara tegas negara dan pemerintah demi menjaga kedaulatan sejati di tangan rakyat.