Demokrasi tanpa keadilan mengarah pada kondisi di mana kebijakan negara lebih menguntungkan pihak-pihak yang berkuasa, sementara rakyat terbengkalai. Kebijakan yang seharusnya mengedepankan kesejahteraan rakyat sering kali hanya memperkaya segelintir orang, yang terhubung dengan kekuasaan. Ketidakadilan sosial semakin memperburuk ketimpangan ekonomi dan sosial yang ada di masyarakat.
Kebijakan yang Tidak Memihak pada Rakyat
Sistem pemerintahan yang tidak adil menyebabkan ketidakmerataan dalam berbagai aspek kehidupan. Sumber daya negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, malah dipergunakan untuk kepentingan kelompok pejabat. Meskipun rakyat membayar pajak dan bekerja keras untuk negara, kebijakan yang diambil tidak mencerminkan kebutuhan mereka.
Tugas Negara yang Terabaikan
Prayogi R Saputra, Anggota Majelis Tinggi Partai X, menekankan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Namun, dalam banyak kasus, tugas-tugas ini terabaikan, dan kebijakan yang diambil tidak mementingkan keadilan sosial. Sebaliknya, kebijakan lebih berfokus pada keuntungan pribadi dan kelompok para penguasa.
Kesimpulan
Demokrasi tanpa keadilan menciptakan ketimpangan yang semakin besar antara penguasa dan rakyat. Negara harus kembali pada prinsip dasarnya untuk melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan umum. Reformasi dalam kebijakan dan penguatan partisipasi rakyat akan menjadi kunci untuk mengembalikan keadilan dalam demokrasi Indonesia.