Berita

Rakyat Diperas Pajak: Ketika Kesejahteraan Rakyat Tertunda
Berita Terbaru

Rakyat Diperas Pajak: Ketika Kesejahteraan Rakyat Tertunda

Rakyat diperas pajak setiap hari, namun hasil dari pajak tersebut tidak terasa manfaatnya dalam kehidupan mereka. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa tujuan negara Indonesia adalah melindungi bangsa dan negara, serta memajukan kesejahteraan umum. Namun, kenyataan yang terjadi saat ini justru sebaliknya, pajak yang terus dinaikkan semakin membebani rakyat. Keberadaan pajak seharusnya mencerminkan upaya negara untuk memakmurkan rakyat, bukan hanya sebagai sumber penerimaan negara. Ketimpangan semakin besar, sementara rakyat terus dipungut, namun kesejahteraan yang dijanjikan tak kunjung terwujud.

Ketidakadilan dalam Sistem Perpajakan

Pasal 23A dalam UUD 1945 memberikan dasar hukum yang sah bagi negara untuk memungut pajak guna kepentingan negara. Namun, praktik yang ada saat ini memperlihatkan sebuah ketimpangan yang semakin jelas. Sebelum rakyat menikmati kemakmuran dari kekayaan alam yang mereka miliki, mereka terlebih dahulu dipaksa untuk membayar pajak. Sementara itu, optimalisasi kekayaan alam yang seharusnya bisa memberikan kemakmuran bagi rakyat belum sepenuhnya terlihat. Negara menjadi sangat bergantung pada pajak sebagai sumber utama pendapatan, tetapi tidak ada keadilan yang jelas dalam distribusi hasil dari pajak tersebut.

Beban Pajak yang Tidak Seimbang

Pemerintah yang seharusnya memakmurkan rakyat, justru membebankan rakyat dengan pajak yang semakin tinggi. Korporasi besar dan kelompok-kelompok kaya justru seringkali tidak terjamah oleh kebijakan perpajakan yang adil. Pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebijakan perpajakan yang hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara rakyat kecil yang berjuang memenuhi kebutuhan dasar harus membayar pajak yang semakin membebani. Ketimpangan ini semakin mencolok dan menunjukkan bahwa sistem perpajakan saat ini tidak lagi mencerminkan keadilan sosial yang diamanatkan oleh konstitusi.

Ketidakberpihakan dalam Pengelolaan Pajak

Salah satu faktor yang memperburuk keadaan adalah struktur kelembagaan yang timpang. Pengadilan Pajak yang berada di bawah Kementerian Keuangan menambah ketidakseimbangan dalam relasi antara pemerintah dan wajib pajak. Pemerintah sebagai pemungut pajak juga mengelola jalur sengketa pajak, menciptakan konflik kepentingan yang besar. Hal ini mengurangi rasa keadilan di kalangan masyarakat, yang merasa bahwa kebijakan perpajakan lebih menguntungkan pemerintah dan kelompok tertentu daripada memakmurkan rakyat.

Solusi: Prinsip Partai X untuk Perubahan

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa tugas negara itu terdiri dari tiga hal: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Untuk itu, Partai X menawarkan solusi berdasarkan prinsip-prinsip yang berkeadilan dan berimbang, guna mengembalikan pajak sebagai instrumen untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk menambah beban.

  1. Reformasi Sistem Perpajakan yang Adil dan Transparan
    Partai X mendorong agar negara melakukan reformasi pajak yang lebih adil. Pajak seharusnya dibebankan dengan proporsional dan hanya pada kelompok yang mampu. Sumber daya alam yang melimpah harus dikelola lebih optimal untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk menambah penerimaan negara.
  2. Optimalisasi Pemanfaatan Kekayaan Alam untuk Kesejahteraan Rakyat
    Kekayaan alam Indonesia yang sangat besar harus digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Negara harus menjamin bahwa keuntungan yang didapat dari kekayaan alam dapat dirasakan langsung oleh rakyat, melalui program pembangunan yang memihak pada kesejahteraan umum.
  3. Pemisahan Pengelolaan Pajak dan Sengketa Pajak
    Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, Partai X mengusulkan agar Pengadilan Pajak tidak lagi berada di bawah Kementerian Keuangan. Ini untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa wajib pajak mendapatkan keadilan yang setimpal dengan pajak yang mereka bayar.
  4. Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pengurangan Beban Pajak
    Negara harus mendukung program pemberdayaan ekonomi rakyat dengan memberikan insentif bagi UMKM dan sektor informal. Pajak yang tinggi pada kelompok ini hanya akan memperburuk ketimpangan ekonomi. Partai X mendorong agar kebijakan pajak dapat lebih berpihak pada rakyat kecil dan tidak memberatkan mereka.
  5. Meningkatkan Transparansi dalam Penggunaan Pajak
    Negara harus menjamin transparansi dalam penggunaan pajak. Rakyat berhak mengetahui dengan jelas bagaimana pajak mereka dikelola dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu.

Kesimpulan: Untuk Siapa Negara Ini Bekerja?

Pajak yang terus dibebankan kepada rakyat tidak seharusnya membebani mereka tanpa memberikan kesejahteraan yang sebanding. Negara yang kuat adalah negara yang mampu memakmurkan rakyatnya dan menggunakan pajak sebagai instrumen keadilan sosial, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Jika kebijakan ini terus berlangsung, rakyat akan terus merasa dipajaki namun tidak merasakan manfaat dari pajak yang mereka bayar. Pajak harus menjadi simbol keadilan, bukan beban yang semakin berat bagi rakyat.