Rakyat diperas pajak setiap hari, namun hasil dari pajak tersebut tidak terasa manfaatnya dalam kehidupan mereka. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa tujuan negara Indonesia adalah melindungi bangsa dan negara, serta memajukan kesejahteraan umum. Namun, kenyataan yang terjadi saat ini justru sebaliknya, pajak yang terus dinaikkan semakin membebani rakyat. Keberadaan pajak seharusnya mencerminkan upaya negara untuk memakmurkan rakyat, bukan hanya sebagai sumber penerimaan negara. Ketimpangan semakin besar, sementara rakyat terus dipungut, namun kesejahteraan yang dijanjikan tak kunjung terwujud.
Ketidakadilan dalam Sistem Perpajakan
Pasal 23A dalam UUD 1945 memberikan dasar hukum yang sah bagi negara untuk memungut pajak guna kepentingan negara. Namun, praktik yang ada saat ini memperlihatkan sebuah ketimpangan yang semakin jelas. Sebelum rakyat menikmati kemakmuran dari kekayaan alam yang mereka miliki, mereka terlebih dahulu dipaksa untuk membayar pajak. Sementara itu, optimalisasi kekayaan alam yang seharusnya bisa memberikan kemakmuran bagi rakyat belum sepenuhnya terlihat. Negara menjadi sangat bergantung pada pajak sebagai sumber utama pendapatan, tetapi tidak ada keadilan yang jelas dalam distribusi hasil dari pajak tersebut.
Beban Pajak yang Tidak Seimbang
Pemerintah yang seharusnya memakmurkan rakyat, justru membebankan rakyat dengan pajak yang semakin tinggi. Korporasi besar dan kelompok-kelompok kaya justru seringkali tidak terjamah oleh kebijakan perpajakan yang adil. Pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebijakan perpajakan yang hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara rakyat kecil yang berjuang memenuhi kebutuhan dasar harus membayar pajak yang semakin membebani. Ketimpangan ini semakin mencolok dan menunjukkan bahwa sistem perpajakan saat ini tidak lagi mencerminkan keadilan sosial yang diamanatkan oleh konstitusi.
Ketidakberpihakan dalam Pengelolaan Pajak
Salah satu faktor yang memperburuk keadaan adalah struktur kelembagaan yang timpang. Pengadilan Pajak yang berada di bawah Kementerian Keuangan menambah ketidakseimbangan dalam relasi antara pemerintah dan wajib pajak. Pemerintah sebagai pemungut pajak juga mengelola jalur sengketa pajak, menciptakan konflik kepentingan yang besar. Hal ini mengurangi rasa keadilan di kalangan masyarakat, yang merasa bahwa kebijakan perpajakan lebih menguntungkan pemerintah dan kelompok tertentu daripada memakmurkan rakyat.
Solusi: Prinsip Partai X untuk Perubahan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa tugas negara itu terdiri dari tiga hal: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Untuk itu, Partai X menawarkan solusi berdasarkan prinsip-prinsip yang berkeadilan dan berimbang, guna mengembalikan pajak sebagai instrumen untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk menambah beban.
Kesimpulan: Untuk Siapa Negara Ini Bekerja?
Pajak yang terus dibebankan kepada rakyat tidak seharusnya membebani mereka tanpa memberikan kesejahteraan yang sebanding. Negara yang kuat adalah negara yang mampu memakmurkan rakyatnya dan menggunakan pajak sebagai instrumen keadilan sosial, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Jika kebijakan ini terus berlangsung, rakyat akan terus merasa dipajaki namun tidak merasakan manfaat dari pajak yang mereka bayar. Pajak harus menjadi simbol keadilan, bukan beban yang semakin berat bagi rakyat.