beritax.id - Keadilan perpajakan kembali menjadi sorotan setelah Dharsono Irwan, 82 tahun, memenangkan sengketa panjang melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pria kelahiran Malang ini berhasil membuktikan bahwa rakyat tetap bisa menang, meski berhadapan dengan institusi negara.
Pada 28 Agustus 2025, pertemuan digelar di Kantor Pajak Pratama Natar. Agenda utamanya penjelasan atas permohonan Dharsono terkait pengembalian uang sandera dan imbalan bunga. Pertemuan berlangsung empat jam, dipimpin Kepala KPP Dewi Imelda Sari bersama jajaran staf.
Sengketa bermula sejak SKP dan STP Rp2,8 miliar terbit tahun 2003. Dharsono bahkan sempat disandera pada 2016. Ia terpaksa meminjam uang untuk melunasi tagihan dan biaya sandera Rp7,8 juta. Namun, upaya hukum di Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung kemudian membatalkan ketetapan DJP. Dana Rp2,8 miliar akhirnya dikembalikan.
Pada 2021, Dharsono menggugat DJP atas kerugian imateriil. Mahkamah Agung menolak kasasi DJP dan menghukum pembayaran ganti rugi Rp500 juta. Putusan kasasi ini memperkuat preseden bahwa rakyat bisa mengoreksi tindakan sewenang-wenang otoritas pajak.
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan tiga tugas negara: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Negara tidak boleh membebani rakyat karena kesalahan administratif internal. Rakyat adalah pemilik kedaulatan. Pemerintah hanyalah pelayan.
Partai X menegaskan bahwa politik adalah perjuangan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat secara efektif, efisien, dan transparan.
Negara harus berdiri di atas tiga unsur yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintah. Rakyat tetap pemilik kedaulatan, bukan objek kekuasaan.
Mengacu pada prinsip dasar, Partai X menawarkan langkah korektif:
Kasus Dharsono Irwan menjadi simbol bahwa warga negara berhak menuntut keadilan, bahkan di usia senja. Partai X menilai kasus ini momentum memperkuat keberpihakan negara kepada rakyat. Kedaulatan harus kembali ke tangan rakyat.