Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan PMD Samosir sebagai tersangka korupsi bencana. Tersangka berinisial FAK diduga menyelewengkan bantuan korban bencana banjir bandang tahun 2024.
Penetapan tersangka dilakukan terkait bantuan penguatan ekonomi korban bencana senilai Rp1,5 miliar. Dana tersebut berasal dari Kementerian Sosial untuk 303 keluarga terdampak bencana alam.
Kemensos awalnya menetapkan bantuan disalurkan dalam bentuk uang tunai kepada korban. Namun tersangka diduga mengubah mekanisme penyaluran menjadi bantuan barang.
Perubahan dilakukan tanpa persetujuan resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Tersangka juga menunjuk langsung penyedia barang tanpa prosedur yang sah.
Jaksa menduga terdapat permintaan jatah sebesar 15 persen dari total nilai bantuan.
Jatah tersebut diduga diminta kepada pengelola BUMDes untuk kepentingan pribadi.
Kejaksaan telah menghitung kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut.
Total kerugian negara tercatat sebesar Rp516.298.000 dari program bantuan bencana.
Tersangka kini ditahan di Lapas Kelas III Pangururan untuk kepentingan penyidikan.
Proses hukum dilakukan sebagai bentuk penegakan keadilan dan perlindungan publik.
Kasus ini menunjukkan korupsi masih mengintai program kemanusiaan.
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menyatakan keprihatinan mendalam.
Menurutnya, korupsi bantuan bencana adalah pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan.
Rinto menegaskan tugas negara ada tiga, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Ketiga tugas tersebut runtuh jika bantuan korban bencana justru dikorupsi pejabat.
Negara tidak boleh kalah oleh perilaku serakah aparatnya sendiri.
Partai X menegaskan prinsip keadilan sosial harus menjadi fondasi kebijakan negara. Bantuan publik adalah hak rakyat, bukan ruang transaksi pejabat.
Setiap kebijakan harus dijalankan transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban. Korupsi bencana mencederai kepercayaan rakyat terhadap negara. Negara wajib memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang jabatan.
Partai X mendorong pengawasan ketat bantuan sosial berbasis sistem terbuka. Pelibatan masyarakat dan penerima manfaat harus diperkuat dalam pengawasan.
Penyaluran bantuan harus tetap tunai atau digital sesuai ketentuan awal. Sanksi pidana maksimal perlu diterapkan bagi pelaku korupsi bantuan bencana. Pendidikan etika publik bagi pejabat daerah harus diperluas secara sistematis.
Korupsi bantuan bencana bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan moral.
Negara yang kuat hadir melalui keberpihakan nyata kepada rakyat yang menderita.