Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) kembali menyuarakan aspirasi rakyat dalam agenda besar reformasi perpajakan. Melalui surat resmi bernomor 022/IWPI-SP/IX/2025 tanggal 12 September 2025, yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, IWPI menegaskan 1 visi utama dan 10 tuntutan konkret demi terwujudnya sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat.
1 Visi: Perpajakan Adil dan Transparan sebagai pondasi untuk mengembalikan marwah negara sebagai pelayan rakyat, bukan sebagai penekan rakyat dengan aturan yang rumit, zalim, dan membingungkan.
10 Tuntutan Wajib Pajak Indonesia:
IWPI memberikan batas waktu hingga 1 Oktober 2025 bagi pemerintah untuk menunjukkan langkah nyata dalam pemenuhan tuntutan rakyat ini. Jika tidak dilaksanakan, hal tersebut akan dianggap sebagai bentuk pengingkaran terhadap amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2) bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Mengingatkan Tuntutan 17+8 yang Belum Terpenuhi
Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa suara rakyat tidak boleh terus-menerus diabaikan. Ia mengingatkan pemerintah bahwa sebelumnya rakyat telah menyampaikan “Tuntutan Rakyat 17+8” yang hingga kini belum dipenuhi.
“Jika aspirasi rakyat selalu berhenti di meja birokrasi tanpa langkah nyata, itu berarti pemerintah abai terhadap kedaulatan rakyat. Tuntutan 1+10 ini adalah pengingat sekaligus peringatan bahwa rakyat berhak menuntut keadilan dan transparansi,” tegas Rinto Setiyawan.
Suara Rakyat adalah Amanat Konstitusi
IWPI menutup pernyataan resminya dengan menyerukan agar Presiden segera mengambil langkah konkret. “1+10 Tuntutan Pajak bukan sekadar daftar teknis, melainkan manifestasi kedaulatan rakyat. Pemerintah wajib menindaklanjuti, bukan mengabaikan,” lanjut Rinto.
Dengan demikian, rakyat kini menanti bukti nyata dari Presiden dan pemerintah: apakah tuntutan ini akan dijawab dengan kebijakan yang adil dan transparan, atau kembali dibiarkan menggantung sebagaimana tuntutan sebelumnya.