Berita

Pajak Karyawan Bisa Ditanggung Negara, Partai X Tekankan Kesejahteraan
Berita Terbaru

Pajak Karyawan Bisa Ditanggung Negara, Partai X Tekankan Kesejahteraan

Pemerintah berencana memperluas insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor hotel, restoran, dan kafe. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi. Selama ini, insentif hanya berlaku bagi pekerja di sektor padat karya. Dengan kebijakan baru, pegawai di sektor horeca berpenghasilan tertentu dapat menikmati keringanan pajak. Pemerintah menargetkan implementasi dimulai semester II-2025.

Airlangga menyebut ketentuan berlaku sama dengan sektor padat karya. Pegawai tetap dengan penghasilan bulanan maksimal Rp10 juta berhak mendapat insentif. Sementara pegawai tidak tetap dengan penghasilan harian maksimal Rp500 ribu juga masuk kategori penerima manfaat. Pemerintah berharap keringanan ini mendorong daya beli, mempertahankan tenaga kerja, dan membantu pemulihan ekonomi.

Partai X: Jangan Hanya Pajak

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan agar kebijakan tidak berhenti pada aspek pajak semata. “Tugas negara itu tiga loh, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” tegasnya. Menurutnya, insentif PPh 21 DTP hanyalah langkah sementara. Kesejahteraan pekerja tidak bisa digantungkan pada keringanan pajak saja. Rakyat butuh kepastian upah layak, perlindungan kerja, dan harga kebutuhan pokok yang terjangkau.

Partai X menilai, pemerintah terlalu sering mengandalkan skema insentif fiskal sebagai solusi instan. Padahal, akar persoalan kesejahteraan buruh sektor horeca adalah ketidakpastian kerja dan minimnya jaminan sosial. Tanpa reformasi struktural, insentif pajak hanya menjadi penenang sesaat yang tidak menjawab masalah mendasar.

Prinsip Partai X: Negara untuk Rakyat

Prinsip Partai X menegaskan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan. Pemerintah hanya pelayan yang wajib melindungi dan melayani rakyat.

Negara tidak boleh dipersempit menjadi kepentingan fiskal semata. Pajak harus diarahkan untuk menyejahterakan rakyat, bukan menjaga citra pemerintah.

Pemerintah hari ini sering menyamakan negara dengan rezim, sehingga kebijakan lebih banyak melayani stabilitas kekuasaan. Dalam pandangan Partai X, negara harus kembali pada hakikatnya. Yaitu menjadi bus besar yang membawa rakyat menuju kesejahteraan, sementara pejabat hanyalah sopirnya.

Solusi Partai X: Jalan Kesejahteraan Nyata

Partai X menawarkan solusi komprehensif agar kesejahteraan pekerja tidak sekadar bergantung pada keringanan pajak. Pertama, reformasi kebijakan upah dengan menetapkan standar hidup layak berbasis kebutuhan riil masyarakat. Kedua, memperkuat jaminan sosial pekerja, termasuk asuransi kesehatan dan pensiun yang ditanggung negara. Ketiga, mendorong digitalisasi birokrasi agar subsidi dan insentif tepat sasaran, tanpa kebocoran.

Selain itu, Partai X mengusulkan Musyawarah Kenegarawanan Nasional untuk merumuskan kebijakan ekonomi berbasis keadilan sosial. Amandemen kelima UUD 1945 juga diperlukan, agar kedaulatan ekonomi kembali sepenuhnya pada rakyat, bukan segelintir individu. Pendidikan dan moral berbasis Pancasila harus ditanamkan sejak dini agar generasi penerus paham hak dan tanggung jawabnya.

Insentif PPh 21 DTP untuk sektor horeca bisa meringankan pekerja, namun bukan solusi jangka panjang. Partai X menegaskan, negara tidak boleh berhenti pada kebijakan fiskal semata. Kesejahteraan rakyat hanya bisa terwujud jika negara benar-benar melindungi, me