Meski negara terus mengandalkan pajak sebagai sumber utama penerimaan, kenyataan menunjukkan bahwa kebijakan ini semakin tidak adil bagi rakyat. Pajak yang dipungut dari rakyat kecil semakin menekan, sementara keuntungan besar dari sektor korporasi terus melonjak. Sistem ekonomi yang ada saat ini justru menguntungkan segelintir orang, sementara sebagian besar rakyat terus merasa dibebani. Hal ini terjadi karena penerapan sistem pajak yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Pajak di Indonesia seharusnya menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial. Namun kenyataan yang ada menunjukkan sebaliknya. Rakyat yang terus-menerus dipungut pajak merasa semakin tertekan, sementara mereka belum merasakan manfaat yang setimpal dari kontribusi yang mereka berikan. Sebaliknya, korporasi besar yang menguasai sektor sumber daya alam Indonesia terus meraup keuntungan besar, tetapi kontribusinya terhadap pajak tidak memadai.
Pasal 23A UUD 1945 memberikan kewenangan kepada negara untuk memungut pajak, namun kewenangan ini harus selalu dipertanggungjawabkan dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan rakyat. Pengelolaan pajak yang seharusnya mengarah pada kemakmuran bersama, malah justru memperbesar ketimpangan sosial dan ekonomi.
Salah satu persoalan terbesar dalam sistem perpajakan Indonesia adalah ketimpangan yang semakin besar antara rakyat dan korporasi besar. Negara sangat bergantung pada pajak sebagai sumber penerimaan, namun pajak ini tidak mencerminkan keseimbangan dalam pengelolaan ekonomi. Sementara itu, optimalisasi kekayaan alam yang dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat belum sepenuhnya dirasakan.
Ketergantungan negara pada pajak tanpa terlebih dahulu memastikan pemanfaatan kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat semakin memperburuk ketimpangan ini. Rakyat merasa dipungut tanpa merasakan hasil dari kekayaan alam yang mereka miliki. Pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya memperbaiki kondisi rakyat, justru tidak maksimal, sementara penerimaan pajak semakin meningkat.
Struktur kelembagaan perpajakan juga memperburuk situasi ini. Hingga tahun 2026, Pengadilan Pajak masih berada di bawah Kementerian Keuangan, yang juga memiliki Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut. Kondisi ini menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan, yang merugikan rakyat. Pemerintah memungut pajak, sementara pengadilan yang menangani sengketa pajak juga berada di bawah pengaruh yang sama. Hal ini mengurangi keadilan dalam proses penyelesaian sengketa dan memberikan kesan bahwa pajak hanya menjadi alat dominasi oleh negara.
Pajak yang semakin dipungut tanpa memperhatikan keadilan sosial menjadi simbol ketidakadilan, yang semakin mengikis kepercayaan rakyat terhadap negara. Rakyat membayar pajak dengan harapan adanya transparansi dan pengelolaan yang adil, namun kenyataan menunjukkan sebaliknya.
Partai X, melalui Anggota Majelis Tinggi Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa negara harus menjalankan tiga fungsi utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks pajak, negara harus memastikan bahwa pemungutan pajak dilakukan dengan prinsip keadilan dan transparansi.
Berikut adalah beberapa solusi yang diusulkan oleh Partai X untuk memperbaiki sistem perpajakan yang ada:
Pajak yang semakin menekan tanpa keadilan sosial akan terus menimbulkan pertanyaan besar di kalangan rakyat: untuk siapa negara ini bekerja? Jika pemungutan pajak terus diperketat, sementara rakyat belum merasakan manfaat yang setimpal, maka kontrak sosial antara rakyat dan negara akan semakin rapuh.
Partai X percaya bahwa negara yang kuat adalah negara yang mampu memakmurkan rakyatnya secara adil. Pemungutan pajak harus dilakukan dengan memperhatikan kesejahteraan rakyat dan tidak hanya mengejar penerimaan negara semata. Jika kemakmuran belum merata, maka kebijakan pajak yang lebih adil dan berimbang harus segera diterapkan untuk memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.