Berita

Pajak Semakin Menekan, Kesejahteraan Rakyat Belum Tercapai
Berita Terbaru

Pajak Semakin Menekan, Kesejahteraan Rakyat Belum Tercapai

Kondisi ketimpangan dalam kebijakan perpajakan di Indonesia terus memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat. Meskipun negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memajukan kesejahteraan rakyat, praktik kebijakan yang terbalik membuat rakyat semakin terbebani oleh pajak, tanpa merasakan manfaat langsung dari kekayaan alam yang dikelola negara.

Pajak Sebagai Alat Negara yang Memaksa

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan tujuan utama negara Indonesia adalah untuk melindungi, mencerdaskan, dan mensejahterakan rakyat. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang artinya setiap kebijakan, termasuk kebijakan perpajakan, harus dilaksanakan dengan keadilan dan kepastian hukum.

Namun, ketergantungan berlebihan pada penerimaan pajak, tanpa optimalisasi pemanfaatan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, justru menciptakan ketidakadilan. Seharusnya, negara mengelola kekayaan alam untuk memajukan kesejahteraan, tetapi kenyataannya banyak sektor rakyat yang belum menikmati kemakmuran dari kekayaan alam, sementara pajak semakin menekan.

Struktur Kelembagaan yang Tidak Seimbang

Salah satu masalah mendasar dalam sistem perpajakan Indonesia adalah struktur kelembagaan yang timpang. Hingga akhir 2026, Pengadilan Pajak masih berada di bawah Kementerian Keuangan, yang juga berfungsi sebagai institusi pemungut pajak. Ketidakberimbangan ini menimbulkan persepsi bahwa pemerintah memiliki kekuasaan yang terlalu besar, sementara wajib pajak tidak memiliki akses yang adil untuk mengajukan sengketa.

Praktik ini memperburuk kepercayaan publik terhadap pajak sebagai instrumen yang seharusnya membawa kemakmuran. Dalam sistem yang sehat, pajak seharusnya menjadi bentuk gotong royong antara negara dan rakyat, dengan kesadaran bahwa negara mengelola hasilnya dengan transparan dan adil.

Pajak Semakin Menekan, Rakyat Merasa Tidak Diperhatikan

Ketika negara semakin bergantung pada pajak sebagai sumber utama penerimaan, sementara rakyat belum merasakan manfaat kemakmuran, kepercayaan masyarakat terhadap negara semakin terkikis. Rakyat membayar pajak dengan harapan bahwa negara mengelola dana tersebut untuk kesejahteraan mereka. Namun, kenyataannya, rakyat lebih dahulu dibebani pajak, sebelum benar-benar merasakan manfaatnya.

Pada titik ini, kontrak sosial antara negara dan rakyat menjadi rapuh. Rakyat mungkin tetap memenuhi kewajiban pajaknya karena takut akan sanksi, tetapi rasa kepercayaan terhadap negara semakin berkurang. Pajak yang semestinya menjadi alat untuk mewujudkan keadilan sosial, kini justru menjadi simbol ketimpangan dan ketidakadilan.

Solusi: Menerapkan Prinsip Partai X untuk Keberlanjutan Keadilan Pajak

Mengatasi permasalahan ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa tugas negara terdiri dari tiga hal penting: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Negara harus memfokuskan kebijakan pada pemenuhan kesejahteraan rakyat dan tidak hanya pada pemungutan pajak yang semakin menekan.

Salah satu solusi yang diusulkan adalah dengan menerapkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Partai X, yaitu:

  1. Peningkatan transparansi dalam pengelolaan pajak dan sumber daya alam, agar rakyat dapat memantau sejauh mana pajak yang mereka bayar digunakan untuk kemakmuran bersama.
  2. Optimalisasi pemanfaatan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, sehingga negara tidak hanya mengandalkan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara.
  3. Reformasi kelembagaan perpajakan, dengan menempatkan Pengadilan Pajak sebagai lembaga yang independen dan tidak berada di bawah Kementerian Keuangan untuk menghindari konflik kepentingan.

Menjawab Pertanyaan Publik: Untuk Siapa Negara Ini Bekerja?

Masalah utama yang harus dihadapi adalah menjawab pertanyaan mendasar yang kini menggema di benak masyarakat: "Untuk siapa negara ini bekerja?" Selama kebijakan perpajakan terus diberlakukan tanpa memperhatikan kesejahteraan rakyat secara adil, ketergantungan pada pajak semakin menekan, dan ketimpangan semakin terlihat jelas. Negara harus mengembalikan fungsi utamanya sebagai pengelola kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, bukan semata-mata sebagai pemungut pajak.

Jika negara mampu menerapkan kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat, maka kepercayaan publik terhadap negara akan kembali terbangun, dan pajak akan dilihat bukan sebagai beban, melainkan sebagai kontribusi bersama untuk kemakmuran bersama. Sebaliknya, jika hal ini tidak terwujud, maka ketimpangan dan ketidakpercayaan akan terus menggerogoti fondasi negara.