Kebijakan perpajakan yang semakin berat di Indonesia semakin memicu ketidakpuasan masyarakat. Meskipun pajak merupakan sumber utama pendapatan negara, tidak ada kejelasan mengenai bagaimana dana tersebut dikelola untuk kesejahteraan rakyat. Sebagai negara hukum, Indonesia seharusnya memastikan bahwa pajak yang dipungut digunakan untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan anggaran negara tanpa memperhatikan keadilan sosial.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa tujuan negara adalah memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial. Namun, kebijakan pajak yang semakin menekan rakyat saat ini justru bertentangan dengan tujuan tersebut. Rakyat dibebani pajak yang semakin tinggi, sementara tidak ada kejelasan tentang bagaimana penggunaan dana tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pasal 23A UUD 1945 menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan undang-undang. Namun, frasa "bersifat memaksa" ini harus dibaca bersama dengan tujuan negara yang lebih besar, yaitu kemakmuran rakyat. Jika pajak terus diperberat tanpa transparansi mengenai penggunaannya, maka legitimasi publik terhadap kebijakan ini akan semakin melemah. Rakyat merasa bahwa mereka dipungut tanpa mendapatkan manfaat yang sebanding dari negara.
Indonesia menjadi sangat bergantung pada pajak sebagai sumber utama penerimaan negara, sementara optimalisasi pengelolaan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat belum sepenuhnya terasa. Negara seharusnya mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Namun, kenyataannya banyak rakyat yang belum merasakan manfaat kemakmuran tersebut, sementara mereka terus dibebani dengan pajak yang semakin menekan berbagai sektor kehidupan ekonomi.
Praktik kebijakan yang terbalik ini menyebabkan ketimpangan yang semakin tajam antara penerimaan negara dan kesejahteraan rakyat. Sementara itu, sektor-sektor besar yang seharusnya memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara, seperti korporasi yang mengelola sumber daya alam, justru menikmati keuntungan besar tanpa kewajiban pajak yang adil.
Salah satu masalah utama adalah struktur kelembagaan perpajakan yang timpang. Hingga akhir 2026, Pengadilan Pajak masih berada di bawah Kementerian Keuangan, yang juga merupakan lembaga pemungut pajak. Ketidakseimbangan kekuasaan ini mempengaruhi persepsi publik terhadap pajak sebagai instrumen keadilan. Pemerintah yang memiliki kewenangan untuk memungut pajak juga memiliki kontrol atas jalur sengketa pajak, sehingga rakyat kesulitan untuk mendapatkan keadilan yang seimbang.
Hal ini menyebabkan ketidakpercayaan rakyat terhadap sistem perpajakan. Pajak yang seharusnya menjadi instrumen untuk menciptakan keadilan sosial, justru dipandang sebagai alat dominasi oleh pemerintah. Jika masalah ini terus dibiarkan, kontrak sosial antara negara dan rakyat akan semakin rapuh, dan kepatuhan pajak akan semakin menurun.
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa tugas negara terdiri dari tiga hal penting: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Negara harus memfokuskan kebijakan untuk memastikan kesejahteraan rakyat, bukan hanya mengejar penerimaan negara melalui pemungutan pajak yang semakin menekan.
Untuk itu, Partai X mengusulkan beberapa solusi berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan kesejahteraan rakyat, di antaranya:
Pajak semakin menekan, namun rakyat tidak melihat manfaat langsung dari dana yang dipungut. Tanpa kejelasan tentang penggunaan dana tersebut, kepercayaan rakyat terhadap negara semakin menurun. Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah-langkah nyata untuk mengatasi ketimpangan ini, maka pertanyaan besar akan terus mengemuka: untuk siapa negara ini bekerja?
Partai X menegaskan bahwa negara yang kuat bukanlah negara yang paling banyak memungut pajak, tetapi negara yang paling mampu memakmurkan rakyat dengan adil dan transparan. Pemerintah harus segera melakukan reformasi dalam kebijakan perpajakan dan memastikan bahwa pajak yang dipungut benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan anggaran negara semata. Jika ini tidak dilakukan, maka ketidakpercayaan rakyat terhadap negara akan terus tumbuh, dan kontrak sosial akan semakin rapuh.