Disusun oleh :
Dharmawan,SE,SH,MH,BKP,CCL Sekjen Perkumpulan Profesi Pengacara Praktisi Pajak Indonesia (P5I) dan Pembina Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)
beritax.id - Dalam ranah hukum Indonesia, pemahaman yang tepat tentang subjek hukum dan kewenangan kuasa hukum sangat krusial. Seringkali muncul pertanyaan, apakah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digugat secara pribadi atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dapat meminta bantuan hukum dari lembaga internal kementerian tempatnya bekerja? Analisis hukum ini akan mengupas tuntas isu tersebut dengan merujuk pada undang-undang yang relevan, doktrin hukum, dan prinsip-prinsip etika profesi, untuk memberikan landasan yang kuat dan dapat dipublikasikan.
1. Memahami Pembedaan Subjek Hukum: Personal vs. Institusi
Secara yuridis, terdapat pemisahan tegas antara individu sebagai subjek hukum dan institusi (badan hukum) sebagai entitas hukum. Pembedaan ini merupakan fondasi utama dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum dan siapa yang berhak diwakili.
Konsep pemisahan ini dijelaskan secara mendalam dalam buku "Hukum Administrasi Negara" oleh Prof. Dr. SF. Marbun, S.H. dan Prof. Dr. H. Moh. Mahfud MD, S.H. (RajaGrafindo Persada, 2014). Buku ini menguraikan bagaimana negara dan aparaturnya memiliki entitas hukum yang terpisah dari individu-individu yang bekerja di dalamnya.
2. Batas Kewenangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kementerian Keuangan
Secara umum, LBH yang berada di lingkungan kementerian memiliki tugas dan fungsi yang jelas: untuk melindungi kepentingan hukum kementerian sebagai institusi negara. Tugas ini tidak mencakup pembelaan terhadap pegawai secara pribadi.
Prinsip yang berlaku adalah LBH kementerian tidak bisa bertindak sebagai kuasa hukum bagi seorang ASN yang digugat secara pribadi (personal) atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jika gugatan tersebut tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugasnya sebagai representasi dari kementerian.
Dasar Analisis:
3. Kapan LBH Kementerian Boleh Memberikan Bantuan Hukum?
LBH Kementerian Keuangan dapat memberikan bantuan hukum kepada ASN dalam situasi tertentu, yaitu ketika gugatan tersebut secara langsung terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi resmi ASN yang mewakili kementerian.
Contohnya, jika gugatan PMH muncul akibat kebijakan yang dikeluarkan oleh ASN dalam kapasitasnya sebagai pejabat yang sah, dan gugatan tersebut secara substansial menyasar kementerian melalui pribadinya. Dalam kasus ini, pembelaan terhadap ASN adalah bagian dari pembelaan terhadap kementerian sebagai institusi.
Referensi Buku Hukum:
Mengenai pertanggungjawaban hukum dan perbuatan melawan hukum, dapat dirujuk pada buku "Hukum Perdata" oleh Prof. Subekti, S.H. (Intermasa, 2005). Buku ini menjelaskan secara gamblang Pasal 1365 KUHPerdata yang secara tegas melekatkan tanggung jawab pada orang yang melakukan perbuatan tersebut, bukan institusi tempatnya bekerja, kecuali perbuatan itu merupakan bagian dari tugas institusi.
Kesimpulan dan Rekomendasi Hukum
Berdasarkan analisis di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa seorang ASN yang digugat secara personal atas PMH tidak dapat meminta bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di lingkungan Kementerian Keuangan. LBH kementerian memiliki fungsi untuk membela kepentingan hukum institusi, bukan kepentingan pribadi ASN.
Oleh karena itu, ASN yang menghadapi gugatan pribadi diwajibkan untuk mencari dan menunjuk kuasa hukum secara mandiri dari kantor advokat swasta. Biaya dan prosesnya akan menjadi tanggung jawab pribadi ASN yang bersangkutan. Analisis ini menegaskan bahwa meskipun seorang individu bekerja di institusi pemerintah, pertanggungjawaban hukum pribadinya tetap terpisah dari pertanggungjawaban hukum institusi tempatnya bernaung.
Daftar Referensi Hukum