Berita

Baleg Susun Draf RUU Perampasan Aset, Partai X: Utamakan Rakyat, Bukan Proyek Pejabat!
Berita Terbaru

Baleg Susun Draf RUU Perampasan Aset, Partai X: Utamakan Rakyat, Bukan Proyek Pejabat!

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan Baleg sedang menyiapkan naskah akademik untuk RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan, dokumen tersebut menjadi syarat utama agar RUU dapat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Sturman menyebut RUU harus disertai landasan filosofis, sosial, dan historis yang jelas. Tanpa dasar kuat, regulasi berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang lain seperti KUHP. Karena itu, Baleg mengingatkan perlunya kehati-hatian agar aturan tidak berubah menjadi alat.

Kritik Partai X: Jangan Jadi Proyek Pejabat

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan RUU Perampasan Aset jangan sampai menjadi proyek. Menurutnya, tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika RUU hanya berhenti sebagai simbol, rakyat tetap tidak merasakan manfaatnya. Partai X melihat bahwa praktik hukum sering tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Karena itu, regulasi semacam ini harus berpihak kepada rakyat kecil, bukan menjadi senjata kelompok berkuasa.

Partai X menekankan bahwa hukum tidak boleh menjadi panggung pejabat. Hukum adalah instrumen untuk menjaga keadilan sosial. Negara ini milik rakyat, bukan pejabat. Pemerintah hanya menjalankan amanah. Karena itu, RUU Perampasan Aset harus memastikan bahwa hasil sitaan aset korupsi dikembalikan kepada rakyat. Jika tidak, hukum akan kehilangan legitimasi dan kepercayaan publik makin runtuh.

Solusi Partai X: Transparansi dan Akuntabilitas

Partai X menawarkan solusi konkret agar RUU ini berpihak pada rakyat. Pertama, setiap perampasan aset wajib transparan dengan audit independen. Kedua, aset hasil rampasan harus digunakan untuk program publik seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan. Ketiga, pembentukan lembaga pengelola aset rampasan harus melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan auditor independen. Keempat, pengawasan publik harus dijamin agar tidak ada manipulasi di balik penyitaan. Dengan begitu, aset rampasan benar-benar kembali kepada rakyat, bukan sekadar berpindah ke kantong pejabat.

Kasus korupsi di negeri ini sudah terlalu banyak merugikan rakyat. Partai X menegaskan, RUU Perampasan Aset harus lahir sebagai instrumen keadilan. Negara tidak boleh lagi memberi ruang kompromi pada pelaku korupsi. Jika DPR serius, maka undang-undang ini bisa menjadi tonggak penting melawan kejahatan terorganisir yang merampas hak rakyat. Rakyat butuh keadilan nyata, bukan proyek legislasi yang menguntungkan segelintir pihak.