Berita

Uji Kepatuhan Hakim Agung Pajak Secara Tiba-Tiba, IWPI Menyebut DPR Mengkhianati Rakyat
Berita Terbaru

Uji Kepatuhan Hakim Agung Pajak Secara Tiba-Tiba, IWPI Menyebut DPR Mengkhianati Rakyat

Kejutan kembali datang dari Senayan. Komisi III DPR RI tiba-tiba menggelar uji kepatuhan (fit and proper test) bagi calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak pada Selasa, 9 September 2025. Agenda ini digelar sehari setelah reshuffle kabinet yang mengganti Menteri Keuangan.

Namun, langkah DPR ini memicu kecurigaan publik. Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menuding DPR telah mengkhianati rakyat karena mengabaikan surat resmi dan laporan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan secara sah.

Surat IWPI yang Diabaikan DPR

IWPI pada 20 Agustus 2025 telah melayangkan Surat Nomor 014/IWPI-SP/VIII/2025 kepada Komisi III DPR. Surat tersebut berisi permohonan agar organisasi wajib pajak dilibatkan dalam proses uji kepatuhan calon Hakim Agung Pajak.

Tak hanya itu, IWPI juga menyampaikan tiga laporan masyarakat terkait rekam jejak integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter para calon Hakim Agung Pajak. Laporan itu menyoroti dugaan pelanggaran hukum, etika, hingga ketidaklayakan administratif dari tiga calon:

  1. Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum.
    • Tengah digugat di PN Jakarta Pusat (Nomor Perkara 412/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst).
    • Tidak memenuhi syarat pengalaman minimal sebagaimana Pasal 7 UU MA.
  2. Dr. Triyono Martanto, S.E., Ak, S.H., M.M., M.Hum., C.A.
    • Mengabulkan izin praktik terpidana Tipikor di Pengadilan Pajak.
    • Menipu publik dengan mendaftar jalur non-karier untuk menghindari aturan masa kerja 20 tahun.
    • Hanya memiliki 10 tahun pengalaman, melanggar Pasal 7 UU MA.
    • Diduga memiliki rekening gendut tidak wajar (LHKPN 2024).
    • Dituding melakukan plagiarisme.
  3. Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H.
    • Membenarkan pelanggaran jangka waktu pemeriksaan pajak, meski bertentangan dengan UU KUP.

Dalam surat tersebut, IWPI menegaskan bahwa ketiga calon tidak layak diloloskan sebagai Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak.

Fit and Proper Test Tanpa Jawaban

Namun, hingga uji kepatuhan digelar, tak satu pun surat dan laporan IWPI yang dijawab DPR. Padahal, laporan itu menyangkut langsung kepentingan masyarakat wajib pajak yang selama ini menjadi penyumbang terbesar APBN.

“Mereka diam saja atas laporan kami, tapi tiba-tiba langsung menggelar fit and proper test seolah tidak ada keberatan dari rakyat. Ini bentuk pengkhianatan DPR terhadap rakyat,” tegas Rinto Setiyawan selaku Ketua Umum IWPI.

Momentum Pergantian Menkeu

Agenda mendadak ini semakin disorot karena waktunya berdekatan dengan pergantian Menteri Keuangan sehari sebelumnya. Bagi IWPI, hal ini memperkuat dugaan bahwa ada “jalan tikus” politik untuk meloloskan calon Hakim Agung Pajak tanpa partisipasi publik dan tanpa klarifikasi terhadap rekam jejak para kandidat.

IWPI Desak Transparansi

IWPI menuntut DPR untuk membuka secara transparan seluruh proses uji kepatuhan dan menghentikan pengesahan calon Hakim Agung Pajak yang dinilai bermasalah.

“Rakyat wajib pajak tidak butuh hakim agung yang bermental transaksional. DPR harus berhenti mempermainkan hukum dan mengkhianati kepercayaan rakyat,” tegas Rinto.