Berita

Tantiem Komisaris BUMN Dihapus Danantara, Partai X: Jangan Setengah Hati, Sekalian Hapus Kultur Bonus Tanpa Kinerja!
Berita Terbaru

Tantiem Komisaris BUMN Dihapus Danantara, Partai X: Jangan Setengah Hati, Sekalian Hapus Kultur Bonus Tanpa Kinerja!

beritax.id – Badan Pengelola Investasi Danantara memutuskan menghapus tantiem, insentif, dan penghasilan lainnya untuk komisaris BUMN. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor S-063/DI-BP/VII/2025, tertanggal 30 Juli 2025. Namun, keputusan ini menuai sorotan. Peneliti NEXT Indonesia Herry Gunawan menilai surat edaran tak punya kekuatan hukum untuk membatalkan Peraturan Menteri BUMN yang mengatur penghasilan komisaris.

Partai X menyambut baik semangat pemberantasan budaya bonus tanpa akuntabilitas. Namun, kebijakan tanpa pijakan hukum kuat justru membuka ruang manipulasi. Ini hanya akan memperpanjang praktik seremonial moral yang tak berdampak pada reformasi sistemik di tubuh BUMN.

Negara Tak Boleh Jadi Pelindung Mental Bancakan

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Negara tak boleh hanya memotong hak komisaris, tapi membiarkan kultur penghargaan tanpa kinerja tetap bercokol.

Penghapusan tantiem komisaris akan sia-sia jika direksi masih bebas menikmati insentif tanpa standar evaluasi publik. RUPS tetap menjadi panggung kekuasaan jika tidak disertai perubahan tata kelola BUMN yang partisipatif dan transparan.

Partai X menyoroti banyaknya komisaris yang berasal dari titipan kekuasaan. Mereka duduk tanpa rekam jejak profesional, tapi menikmati bonus miliaran rupiah. Praktik ini melukai rasa keadilan publik. Reformasi BUMN harus mencakup pelarangan penunjukan komisaris dari unsur kekuasaan praktis.

Data yang diungkap menunjukkan bahwa tantiem komisaris bisa mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun. Meski hanya 1 persen dari laba, nominalnya setara dengan kebutuhan penting di sektor pendidikan dan teknologi informasi. Maka, setiap rupiah dari BUMN harus dikembalikan kepada rakyat, bukan mengalir ke para pesohor penguasa.

Solusi Partai X: Reformasi Struktural, Bukan Sekadar Surat Edaran

Partai X mengusulkan revisi menyeluruh terhadap Peraturan Menteri BUMN agar sejalan dengan prinsip pelayanan publik. Tantiem harus diberikan berbasis evaluasi transparan yang bisa diakses rakyat. Mekanisme ini tidak boleh dikendalikan sepihak oleh Kementerian BUMN atau RUPS, tapi melibatkan audit rakyat dan DPR secara berkala.

Solusi kedua, lakukan moratorium pengangkatan komisaris dari unsur pemerintahan dan beri ruang kepada profesional independen. Ketiga, insentif kinerja harus berbasis outcome yang terukur: kinerja SDM, pelayanan masyarakat, dan kontribusi ekonomi nasional. Bukan sekadar pertumbuhan laba korporasi.

Menurut prinsip Partai X, lembaga publik seperti BUMN harus menjadi instrumen pelayanan rakyat, bukan alat pemupukan rente penguasa. Partai X percaya bahwa integritas keuangan negara dimulai dari keteladanan di atas, bukan dari janji di atas kertas.

Prayogi R. Saputra menegaskan, “Kalau berani hapus bonus komisaris, sekalian hapus mental bancakan. Jangan ada lagi insentif tanpa kinerja!”