Krisis moral aparatur pajak di Indonesia semakin memburuk seiring dengan munculnya kasus dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pegawai pajak sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada. Kasus ini mencerminkan betapa dalamnya krisis moral di kalangan aparat pajak yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan keadilan di bidang perpajakan.
Kasus ini melibatkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar. Ketiga pegawai ini diduga terlibat dalam praktik suap yang melibatkan pembayaran PBB senilai Rp23 miliar oleh PT Wanatiara Persada, sebuah perusahaan China yang bergerak di bidang pertambangan nikel. Pembayaran ini dilaporkan termasuk fee untuk pihak-pihak tertentu di Direktorat Jenderal Pajak. Dalam proses pemeriksaan, PT Wanatiara Persada terpaksa menyanggupi pembayaran fee yang lebih rendah, yaitu Rp4 miliar, meskipun awalnya diminta sebesar Rp8 miliar.
Skandal ini tidak hanya merusak citra Direktorat Jenderal Pajak, tetapi juga menyebabkan pendapatan negara berkurang secara signifikan. Pemeriksaan yang semula menemukan potensi kekurangan pembayaran PBB senilai Rp75 miliar. Akhirnya menghasilkan pembayaran pajak yang jauh lebih rendah, yakni Rp15,7 miliar. Akibatnya, negara kehilangan sekitar Rp59,3 miliar yang seharusnya menjadi hak negara. Kasus ini menunjukkan bagaimana aparat yang seharusnya bekerja untuk kepentingan negara malah mengorbankan integritas demi keuntungan pribadi.
Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Krisis moral dalam aparatur pajak ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar negara yang seharusnya melayani kepentingan rakyat dan negara. Negara harus memastikan bahwa setiap pegawai negeri. Kususnya yang terlibat dalam perpajakan, beroperasi dengan penuh integritas dan mengutamakan kepentingan rakyat di atas segala hal. Untuk itu, perubahan mendalam dalam sistem perpajakan dan penegakan hukum perlu segera dilakukan.
Krisis moral aparatur pajak yang semakin memburuk ini membutuhkan perhatian serius dari pemerintah. Negara harus memastikan bahwa setiap pegawai pajak bekerja dengan integritas, mengutamakan kepentingan rakyat, dan tidak terjerumus dalam praktik korupsi. Dengan langkah-langkah perbaikan yang tepat, Indonesia dapat memperbaiki sistem perpajakan yang adil dan transparan, serta memastikan bahwa pendapatan negara dikelola dengan benar untuk kesejahteraan rakyat.