Amandemen konstitusi negara seharusnya menjadi proses yang inklusif dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Namun, dalam kenyataannya, banyak amandemen yang dilakukan tanpa melibatkan rakyat secara aktif. Kebijakan besar yang seharusnya mencerminkan kehendak rakyat justru ditentukan oleh segelintir pejabat yang tidak mewakili kepentingan seluruh rakyat. Ini menciptakan pembangunan tanpa partisipasi yang mengarah pada ketidakadilan sosial, di mana rakyat terpinggirkan dalam proses yang seharusnya memberi manfaat bagi mereka.
Amandemen yang hanya melibatkan sekelompok pejabat dan tidak melibatkan suara rakyat bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi. Pembangunan yang diputuskan tanpa partisipasi rakyat akan menghasilkan kebijakan yang tidak menggambarkan kebutuhan nyata masyarakat. Sebaliknya, kebijakan yang diambil oleh penguasa tanpa suara rakyat hanya memperkuat dominasi pejabat dan memperburuk ketimpangan sosial. Demokrasi yang sehat mengharuskan adanya partisipasi aktif dari rakyat dalam setiap keputusan yang berpengaruh besar terhadap hidup mereka.
Meskipun amandemen konstitusi negara dilakukan dengan alasan untuk memperbaiki sistem pemerintahan, kenyataannya, kebijakan tersebut lebih banyak menguntungkan pihak-pihak tertentu. Dalam banyak kasus, proyek pembangunan dan kebijakan yang dihasilkan dari amandemen tersebut lebih mengutamakan keuntungan segelintir orang, sementara kebutuhan rakyat diabaikan. Proses pembangunan yang tanpa partisipasi rakyat sering kali berakhir dengan ketimpangan yang semakin besar, di mana sebagian besar masyarakat tetap tertinggal dalam akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.
Prayogi R Saputra, Anggota Majelis Tinggi Partai X, menegaskan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Negara tidak boleh hanya mengandalkan pejabat untuk menentukan kebijakan besar tanpa mendengarkan suara rakyat. Amandemen konstitusi harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh lapisan masyarakat dan bukan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu. Negara harus memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan mengarah pada kesejahteraan rakyat dan bukan hanya memperpanjang kekuasaan segelintir orang.
Amandemen konstitusi negara harus mencerminkan kehendak rakyat dan meningkatkan kualitas demokrasi. Jika perubahan hanya menguntungkan pejabat dan tidak melibatkan rakyat, maka tujuan dari amandemen tersebut menjadi kabur. Negara harus melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan kebijakan yang lebih adil dan inklusif. Hanya dengan mengembalikan kedaulatan rakyat dalam setiap keputusan besar, Indonesia dapat menciptakan pembangunan yang merata dan berkeadilan.