Berita

Struktur Ketatanegaraan Indonesia Saat Ini (Berdasarkan Amandemen Keempat UUD NRI 1945)
Berita Terbaru

Struktur Ketatanegaraan Indonesia Saat Ini (Berdasarkan Amandemen Keempat UUD NRI 1945)

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

Untuk memahami masalah ketatanegaraan Indonesia hari ini, sering kali kita perlu keluar dari bahasa hukum yang kaku dan kembali pada logika hidup yang paling dasar. Salah satu cara paling jujur adalah dengan analogi rumah tangga dan keluarga, karena negara pada hakikatnya adalah ruang hidup bersama.

Dalam kehidupan sehari-hari, rumah tangga inti terdiri dari suami dan istri. Sementara keluarga inti terdiri dari bapak (suami), ibu (istri), dan anak. Dalam struktur ini, harus jelas siapa memimpin rumah tangga, siapa memimpin keluarga, siapa membantu pekerjaan sehari-hari, apa aturan hidupnya, di mana rumahnya, dan siapa yang menjaganya.

Jika struktur ini kabur, maka konflik dan kekacauan akan muncul dengan sendirinya.

Analogi Keluarga dan Rumah Tangga sebagai Negara

Dalam analogi ini:

  • Istri adalah Rakyat → pemilik rumah, sumber kehidupan, kepala rumah tangga.
  • Suami adalah Kepala Negara → pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), mandataris rakyat.
  • Anak adalah Lima Sila Pancasila → nilai-nilai yang harus tumbuh, dijaga, dan diwariskan.
  • Asisten Rumah Tangga adalah Presiden → kepala pemerintahan, pelayan yang membantu urusan sehari-hari.
  • Aturan hidup keluarga adalah Konstitusi (UUD NRI 1945).
  • Rumah adalah Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Penjaga rumah adalah TNI dan Polri → satpam yang menjaga rumah, bukan pemilik rumah.

Dengan analogi ini, struktur negara menjadi sangat terang:
negara terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
Pemerintahan bukan unsur utama negara, melainkan alat bantu.

Jika diterjemahkan ulang:

Negara adalah rumah, keluaraga dan asisten rumah tangga yang tertuang dalam konstitusi
Rakyat dan MPR adalah keluarga.
Pemerintah hanyalah asisten rumah tangga.

Pemerintah adalah Pihak Luar, Bukan Pemilik

Asisten rumah tangga adalah outsourcing. Ia dibutuhkan, tetapi tidak wajib secara eksistensial. Negara bisa tetap ada tanpa pemerintahan sementara waktu. Contohnya jelas: Belgia pernah lebih dari 500 hari tanpa pemerintahan definitif, tetapi negaranya tetap berdiri.

Artinya, negara tidak identik dengan pemerintah.
Negara lebih besar, lebih permanen, dan lebih fundamental.

Masalah Indonesia hari ini adalah:
pemerintah diperlakukan seolah-olah negara itu sendiri.

Perceraian Konstitusional: Amandemen Pasal 1 Ayat (2)

Masalah terbesar bermula dari Amandemen Ketiga UUD NRI 1945 tahun 2001, khususnya perubahan Pasal 1 ayat (2).

Bunyi UUD 1945 Asli:

“Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”

Bunyi setelah amandemen:

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Perubahan ini tampak sederhana, tetapi dampaknya luar biasa.
Rakyat masih memiliki kedaulatan, tetapi tidak lagi menguasainya melalui mandatarisnya, yaitu MPR.

Dalam analogi keluarga:

Suami (MPR) menceraikan istri (rakyat)
dan menyerahkan urusan rumah kepada asisten rumah tangga (presiden).

Sejak saat itu, rakyat tidak lagi punya pelindung struktural yang jelas dalam negara. Seperti dikatakan Cak Nun, rakyat menjadi tidak dilindungi oleh siapa pun, karena suami yang seharusnya menjaga keluarga justru melepaskan tanggung jawabnya.

Kaburnya Negara dan Pemerintah

Akibat dari perubahan ini adalah kekacauan konseptual yang serius:

  • Negara disamakan dengan pemerintah.
  • Lembaga negara disamakan dengan lembaga pemerintah.
  • Presiden diperlakukan sebagai pemilik negara, bukan pelayan.
  • MPR kehilangan fungsi sebagai kepala negara.

Dalam kondisi seperti ini, TNI dan Polri pun menjadi bingung.
Mereka mengira majikannya adalah pemerintah atau presiden (asisten rumah tangga), bukan rakyat sebagai pemilik rumah.

Padahal dalam analogi yang sehat:

Satpam digaji oleh pemilik rumah,
bukan oleh asisten rumah tangga.

Ketika penjaga rumah salah mengenali majikannya, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan menjadi sangat besar.

Penegasan: Negara Harus Dikembalikan ke Logika Awalnya

Struktur ketatanegaraan Indonesia hari ini, berdasarkan amandemen keempat UUD NRI 1945, telah menjauh dari logika dasar negara sebagai rumah rakyat. Negara menjadi panggung kekuasaan, bukan ruang hidup bersama.

Jika ingin membenahi keadaan, langkah pertama bukanlah mengganti orang, melainkan meluruskan struktur:

  • Memisahkan dengan tegas negara dan pemerintah.
  • Mengembalikan MPR sebagai kepala negara dan mandataris rakyat.
  • Menempatkan presiden kembali sebagai kepala pemerintahan, bukan pemilik negara.
  • Menegaskan bahwa TNI dan Polri adalah penjaga rakyat, bukan penjaga kekuasaan.

Tanpa kejelasan ini, demokrasi hanya akan menjadi formalitas, dan rakyat tetap menjadi tamu di rumahnya sendiri.

Penutup

Negara yang sehat harus dibangun di atas logika yang sehat.
Rumah harus jelas pemiliknya.
Keluarga harus jelas kepalanya.
Asisten harus tahu siapa majikannya.
Penjaga harus tahu rumah siapa yang dijaga.

Selama struktur ketatanegaraan Indonesia masih kabur seperti hari ini, konflik akan terus berulang.
Bukan karena rakyat tidak dewasa, tetapi karena negara salah menata dirinya sendiri.

Dan selama rakyat belum dikembalikan sebagai kepala rumah tangga yang sesungguhnya, Indonesia belum sepenuhnya pulang ke jati dirinya sebagai republik.

Untuk membenahi sistem ketatanegaran tersebut Sekolah Negarawan telah selesai menyusun
Rancangan Amandemen Kelima UUD NRI 1945.

Isi dari rancangan ini mencakup:

  • Negara sebagai pelayan rakyat
  • Pemerintah yang diawasi ketat
  • Distribusi kekuasaan yang adil
  • Rakyat sebagai pengambil keputusan strategis
  • Pemulihan kedaulatan mutlak di tangan rakyat

Dokumen dapat diunduh melalui:
https://ebook.sekolahnegarawan.id/