Berita

Pemerintah Berikan Kesempatan untuk Keberatan, Izin Usaha Perlu Ditegaskan!
Berita Terbaru

Pemerintah Berikan Kesempatan untuk Keberatan, Izin Usaha Perlu Ditegaskan!

Pemerintah membuka ruang keberatan bagi 28 perusahaan yang izinnya dicabut terkait pelanggaran lingkungan, dengan menekankan kehati-hatian agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakadilan. Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan, pemerintah tetap berkomitmen pada penegakan hukum lingkungan, namun memberi kesempatan bagi perusahaan yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan.

“Presiden sudah katakan berkali-kali, termasuk ke saya, dia tidak mau ada miscarriage of justice,” kata Hashim dalam ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa.

Peluang Keberatan bagi Perusahaan yang Dirugikan

Hashim menjelaskan, pemerintah membedakan antara kegiatan yang benar-benar ilegal dan kegiatan yang memiliki izin. Ia menegaskan bahwa penanganan tidak dapat disamakan meskipun keduanya menimbulkan dampak lingkungan.

Perusahaan yang merasa dirugikan dapat menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang disiapkan negara untuk menilai kembali kasus secara objektif. “Kalau memang ada kesalahan prosedur atau fakta di lapangan, itu bisa diperbaiki,” ujar Hashim.

Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penegakan Hukum

Hashim menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum lingkungan. Pemerintah tetap memastikan keputusan diambil berdasarkan data dan proses yang akurat. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah evaluasi agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh semua pihak.

Pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan lingkungan dan kepentingan publik dalam setiap langkah penindakan terhadap pelanggaran. Hashim menekankan bahwa penanganan kasus lingkungan harus dilihat secara menyeluruh, termasuk dampak sosial, ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem.

Ruang Keberatan untuk Perusahaan yang Terkait Pelanggaran

Terkait dengan pencabutan izin 28 perusahaan, Hashim menyampaikan bahwa ada empat perusahaan yang pemiliknya sudah menyampaikan keberatan kepada pemerintah. Mereka menilai perusahaan mereka tidak terkait dengan pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin.

Sebagai langkah ke depan, pemerintah harus memperjelas mekanisme dan ketentuan perizinan untuk menghindari potensi ketidakjelasan dan penyalahgunaan. Kejelasan peraturan dan proses perizinan penting untuk memastikan setiap perusahaan memahami kewajiban mereka dalam melindungi lingkungan.

Prinsip Partai X dalam Menjaga Keadilan Lingkungan

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Negara harus memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, tidak merugikan rakyat atau perusahaan yang berusaha mematuhi regulasi.

Solusi Partai X untuk Peningkatan Tata Kelola Lingkungan

Partai X mengusulkan beberapa solusi untuk meningkatkan tata kelola lingkungan dan sistem perizinan:

  1. Penyederhanaan dan klarifikasi proses perizinan agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang.
  2. Meningkatkan transparansi dalam proses penerbitan izin dan penegakan hukum terkait pelanggaran lingkungan.
  3. Memperkuat sinergi antara kementerian dan lembaga untuk memantau serta mengawasi praktik bisnis di sektor sumber daya alam.
  4. Menyusun kebijakan yang lebih tegas untuk melindungi kepentingan publik dan lingkungan, tanpa mengabaikan hak-hak perusahaan yang telah mematuhi aturan.

Partai X mendukung penuh upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Penegakan hukum yang transparan dan adil adalah kunci untuk menciptakan keadilan sosial yang berkelanjutan.