Pemerintah membuka ruang keberatan bagi 28 perusahaan yang izinnya dicabut terkait pelanggaran lingkungan, dengan menekankan kehati-hatian agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakadilan. Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan, pemerintah tetap berkomitmen pada penegakan hukum lingkungan, namun memberi kesempatan bagi perusahaan yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan.
“Presiden sudah katakan berkali-kali, termasuk ke saya, dia tidak mau ada miscarriage of justice,” kata Hashim dalam ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa.
Hashim menjelaskan, pemerintah membedakan antara kegiatan yang benar-benar ilegal dan kegiatan yang memiliki izin. Ia menegaskan bahwa penanganan tidak dapat disamakan meskipun keduanya menimbulkan dampak lingkungan.
Perusahaan yang merasa dirugikan dapat menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang disiapkan negara untuk menilai kembali kasus secara objektif. “Kalau memang ada kesalahan prosedur atau fakta di lapangan, itu bisa diperbaiki,” ujar Hashim.
Hashim menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum lingkungan. Pemerintah tetap memastikan keputusan diambil berdasarkan data dan proses yang akurat. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah evaluasi agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh semua pihak.
Pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan lingkungan dan kepentingan publik dalam setiap langkah penindakan terhadap pelanggaran. Hashim menekankan bahwa penanganan kasus lingkungan harus dilihat secara menyeluruh, termasuk dampak sosial, ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem.
Terkait dengan pencabutan izin 28 perusahaan, Hashim menyampaikan bahwa ada empat perusahaan yang pemiliknya sudah menyampaikan keberatan kepada pemerintah. Mereka menilai perusahaan mereka tidak terkait dengan pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin.
Sebagai langkah ke depan, pemerintah harus memperjelas mekanisme dan ketentuan perizinan untuk menghindari potensi ketidakjelasan dan penyalahgunaan. Kejelasan peraturan dan proses perizinan penting untuk memastikan setiap perusahaan memahami kewajiban mereka dalam melindungi lingkungan.
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Negara harus memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, tidak merugikan rakyat atau perusahaan yang berusaha mematuhi regulasi.
Partai X mengusulkan beberapa solusi untuk meningkatkan tata kelola lingkungan dan sistem perizinan:
Partai X mendukung penuh upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Penegakan hukum yang transparan dan adil adalah kunci untuk menciptakan keadilan sosial yang berkelanjutan.