Oleh: Rinto Setiyawan
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia
Anggota Majelis Tinggi Partai X
Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute
Di republik, tidak ada pemilik tunggal selain rakyat. Itulah prinsip paling dasar dari konstitusi Indonesia kedaulatan berada di tangan rakyat. Namun dalam praktik kenegaraan, kita sering lupa siapa sebenarnya pemilik rumah besar bernama Indonesia ini. Pemerintah bertindak seolah-olah negara adalah miliknya, dan aset negara adalah hak prerogatif birokrasi. Inilah akar dari banyak kerancuan konsep, termasuk dalam terminologi yang kita pakai puluhan tahun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kata “milik negara” ini adalah kesalahan filosofis dan konstitusional. Di negara republik, tidak ada entitas yang bernama “negara” sebagai individu pemilik. Yang ada hanya rakyat sebagai pemegang kedaulatan, sementara seluruh pejabat publik dari presiden, menteri, hingga direksi BUMN hanyalah pelayan dari pemilik sebenarnya Roiyah (Rakyat).
Karena itu, sudah saatnya Indonesia berhenti menipu dirinya sendiri melalui bahasa. BUMN seharusnya diganti menjadi BUMR: Badan Usaha Milik Rakyat.
BUMN hari ini diperlakukan seperti perusahaan yang dimiliki pemerintah. Padahal pemerintah tidak pernah punya modal sendiri. Semua aset yang dikelola BUMN berasal dari:
Maka pertanyaannya: kalau semua sumbernya dari rakyat, kenapa disebut “milik negara”?
Konsep “milik negara” digunakan birokrasi untuk menempatkan pemerintah sebagai pemilik, bukan pengelola. Inilah bahasa yang memutarbalikkan struktur republik.
Dalam analogi rumah tangga yang sering saya gunakan struktur negara seperti ini salah letak:
Jika demikian, maka BUMN bukan milik pemerintah (asisten rumah tangga).
BUMN harus menjadi BUMR, milik pemilik rumah sesungguhnya: rakyat.
BUMN Adalah Nama Lama yang Menyesatkan
Dalam negara totaliter atau kerajaan, “milik negara” berarti milik raja atau milik pemerintah pusat. Namun Indonesia bukan kerajaan. Kita republik. Rakyat adalah sumber dan pemilik semua kekuasaan.
Karena itu, nama “BUMN” menimbulkan efek samping:
Padahal pemerintah tidak berhak memiliki apa pun. Pemerintah hanya mengelola.
Di negara yang sehat, tidak boleh ada konsep aset yang “dimiliki pemerintah”. Yang ada aset yang dikelola pemerintah untuk rakyat.
Karena itu, perubahan istilah bukan sekadar kosmetik, tetapi koreksi arah negara.
Mengganti BUMN menjadi BUMR — Badan Usaha Milik Rakyat, berarti:
1. Bahasa yang jujur secara konstitusional
Rakyat adalah pemegang kedaulatan → rakyat lah pemilik aset.
2. Pemerintah kembali pada posisinya sebagai pelayan publik
Pemerintah tidak boleh merasa memiliki perusahaan publik.
Ia hanya operator, bukan pemilik.
3. Transparansi meningkat
Karena jika milik rakyat, maka rakyat wajib tahu:
4. Oligarki terpangkas
Narasi “aset negara” telah lama menjadi tameng bagi korporat-politik untuk menguasai sumber daya publik lewat pejabat.
Dengan istilah BUMR, pintu oligarki menutup pelan-pelan.
5. Prinsip ekonomi kerakyatan dipertegas
Pasal 33 UUD 1945 menjadi hidup kembali.
Rakyat sebagai pemilik, pemerintah sebagai pelayan, BUMR sebagai alat kesejahteraan.
BUMR: Bukan Sekadar Nama, Tapi Paradigma Baru
Perubahan ini bukan perubahan branding.
Ini adalah revolusi relasi kuasa dalam ekonomi republik.
Selama ini, rakyat hanya mendengar:
“BUMN milik negara.”
Tapi siapa negara itu?
Jika dijawab “pemerintah”, maka kita telah keluar dari prinsip republik.
Jika dijawab “rakyat”, maka istilah BUMR jauh lebih jujur, lebih tepat, dan lebih bermoral.
Dengan BUMR:
Negara ini bukan milik birokrat.
Bukan milik presiden.
Bukan milik partai politik.
Negara ini milik rakyat. Maka seluruh usaha yang menghasilkan kekayaan publik harus diberi nama yang mencerminkan pemiliknya: rakyat.
Penutup
Jika ingin membenahi tata kelola negara, benahi dulu bahasanya.
Karena bahasa membentuk cara berpikir, dan cara berpikir membentuk kebijakan.
BUMN adalah bahasa lama yang menipu.
BUMR adalah bahasa baru yang jujur.
Dan republik yang sehat harus dimulai dari kejujuran:
Bahwa yang memiliki negara ini hanya satu: RAKYAT.
Jika rakyat adalah pemilik rumah, maka semua aset harus diberi nama:
Badan Usaha Milik Rakyat.