Program Makan Bergizi Gratis atau MBG sejak awal digadang sebagai langkah besar untuk meningkatkan gizi anak sekolah. Idenya tidak salah. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana program ini disiapkan, dijalankan, dan bagaimana pemerintah merespons masalah yang muncul.
Kejanggalan MBG
1. Anggaran MBG Disiapkan Sebelum Prabowo Menjabat
Pemerintahan Jokowi sudah memasukkan MBG ke RAPBN 2025 dengan alokasi sekitar tujuh puluh satu triliun rupiah. Jokowi bahkan menyampaikan program ini dalam pidato kenegaraan ketika Prabowo maivsih berstatus presiden terpilih.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan program kampanye presiden berikutnya disusun dan dibiayai oleh pemerintahan sebelumnya, termasuk keterlibatan tim Prabowo dalam sinkronisasi anggaran sebelum pelantikan.
2. Bantahan Soal Utang Tidak Konsisten dengan Komitmen Asing
Pemerintah menyatakan MBG tidak menggunakan utang luar negeri. Namun setelah pelantikan, beberapa negara seperti Tiongkok, Amerika Serikat, Jepang, dan Australia menyatakan kesediaan memberikan dukungan untuk program gizi dan pendidikan yang terkait dengan MBG.
Walaupun disebut sebagai bantuan teknis, kemunculan komitmen dari negara lain membuat bantahan mengenai utang terasa tidak sepenuhnya meyakinkan, terutama karena isu pendanaan luar negeri sudah muncul sejak masa kampanye.
3. Pembentukan BGN Tanpa Landasan Undang Undang
Badan Gizi Nasional dibentuk melalui Peraturan Presiden delapan puluh tiga tahun dua ribu dua puluh empat pada masa Jokowi. Lembaga ini dibuat untuk mengelola MBG, padahal presiden baru belum dilantik.
Masalah besarnya terletak pada dasar hukum yang hanya merujuk Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 tanpa menyebut satu pun undang undang.
Padahal menurut hierarki hukum Indonesia, membentuk lembaga negara harus berdasarkan undang-undang atau setidaknya peraturan pemerintah.
Karena Perpres ini langsung “melompat” ke UUD 1945 tanpa landasan hukum di bawahnya, maka bisa diduga ini sebagai bentuk “penjajahan regulasi”.
Artinya, Presiden bisa membuat lembaga dan program strategis lewat Perpres tanpa proses legislasi di DPR.
Masalah MBG
Semua kejanggalan tersebut akhirnya bermuara pada masalah terbesar, yaitu dampaknya terhadap anak-anak.
Sepanjang 2025, berbagai daerah melaporkan kasus keracunan setelah siswa memakan makanan dari program MBG. Gejalanya tidak ringan. Banyak yang mual, muntah, pusing, bahkan harus dirawat. Ada kasus yang memakan korban puluhan hingga ratusan siswa. Laporan pemantau pendidikan mencatat lebih dari enam belas ribu korban sejak Januari hingga Oktober.
Meski demikian, pemerintah tetap menyatakan bahwa program berjalan baik dan bahwa insiden yang terjadi hanyalah masalah kecil. Sikap seperti ini menimbulkan pertanyaan serius c. Bagaimana mungkin ribuan anak sakit dianggap hal sepele. Apakah program dapat disebut berhasil jika menimbulkan korban. Bukankah keselamatan anak seharusnya menjadi ukuran utama.
Pola keracunan yang berulang menunjukkan adanya kegagalan sistem. Distribusi makanan tidak selalu mengikuti standar keamanan pangan yang seharusnya. Cold chain tidak merata, kendaraan pengantar tidak selalu memadai, dan standar mutu antar daerah tidak seragam. Di sisi lain, lembaga pelaksana didominasi pejabat yang tidak seluruhnya memiliki latar belakang gizi. Relawan dapur SPPG bekerja keras namun tidak menggantikan kebutuhan tenaga profesional.
Kaburnya Batas antara Negara dan Pemerintah
Akar dari semua persoalan ini adalah pemerintah cenderung bertindak seolah negara adalah milik mereka sendiri.
Dalam analogi rumah, rakyat adalah pemilik rumah, wilayah adalah bangunannya, dan pemerintah hanyalah asisten rumah tangga yang tugasnya mengurus, merawat, dan memastikan kebutuhan pemilik rumah terpenuhi.
Pemerintah seharusnya bekerja untuk rakyat, bukan bertindak seolah-olah rumah itu milik mereka sendiri.
Solusi
Selama negara diperlakukan sebagai perpanjangan tangan pemerintah, bukan sebagai struktur hukum yang berdiri di atas kepentingan rakyat, kebijakan strategis akan selalu rentan dipolitisasi. Karena itu kedaulatan rakyat perlu ditegakkan kembali agar arah negara tidak ditentukan oleh kepentingan kekuasaan yang sedang berkuasa. Salah satu cara terbaiknya adalah dengan amandemen kelima UUD 1945.