Oleh: Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
Setiap bangsa yang matang tidak hanya memikirkan kekuasaan hari ini, tetapi juga warisan untuk generasi esok. Konstitusi, dalam konteks itu, bukan sekadar kumpulan pasal hukum, melainkan fondasi peradaban. Ia menentukan apakah sebuah negara akan tumbuh menjadi rumah yang adil, atau sekadar bangunan megah yang rapuh dari dalam.
Kegelisahan inilah yang pernah disuarakan oleh budayawan Emha Ainun Nadjib, Cak Nun, dengan cara yang sangat jujur dan menohok. Dalam sebuah forum, ia menyampaikan pesan yang seharusnya menggema di ruang-ruang akademik dan kenegaraan:
“Untuk teman-teman Fakultas Hukum, saya mohon dalam waktu tiga tahun ada buku dari Anda semua. Ada tim peneliti. Gini lho seharusnya Indonesia secara konstitusi dan hukum. Kalau itu ada, besok anakmu tinggal memakai.”
Pernyataan ini bukan kritik biasa. Ia adalah seruan lintas generasi. Cak Nun tidak sedang mempersoalkan siapa yang berkuasa, melainkan mempertanyakan: apakah sistem yang kita wariskan hari ini layak dipakai oleh anak cucu kita nanti?
Ketika Konstitusi Tidak Lagi Menjadi Alat Keadilan
Realitas Indonesia hari ini menunjukkan kegagalan struktural yang tidak bisa lagi disangkal. Ketimpangan keadilan, korupsi yang sistemik, konflik kewenangan antar-lembaga, hingga lemahnya kontrol terhadap kekuasaan eksekutif, bukanlah kebetulan. Semua itu adalah gejala dari desain ketatanegaraan yang bermasalah.
Konstitusi seharusnya menjadi rambu utama agar kekuasaan tidak menyimpang. Namun ketika rambu itu kabur, lentur, dan mudah ditafsirkan demi kepentingan elite, maka negara kehilangan arah. Dalam kondisi seperti ini, mempertahankan status quo atas nama “kehati-hatian” justru menjadi bentuk pembiaran.
Trauma sejarah masa lalu, ketika MPR pernah menjadi alat legitimasi kekuasaan, sering dijadikan alasan untuk menolak gagasan Amandemen Kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indinesia 1945 (UUD NRI 1945). Padahal, trauma tidak boleh dijadikan alasan untuk berhenti berpikir. Justru trauma itulah yang menuntut desain baru yang lebih matang, lebih jujur, dan lebih berpihak kepada rakyat.
Sekolah Negarawan dan Upaya Menjawab Seruan Zaman
Di titik inilah Sekolah Negarawan mengambil peran. Bukan sebagai gerakan politik praktis, melainkan sebagai ruang intelektual untuk menjawab pertanyaan mendasar: seperti apa seharusnya Indonesia secara konstitusi dan hukum?
Melalui kajian filosofis, historis, dan manajerial, Sekolah Negarawan telah merumuskan Rancangan Amandemen Kelima UUD NRI 1945 dengan satu prinsip utama: kedaulatan mutlak berada di tangan rakyat.
Dalam konsep ini, Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak lagi dibentuk seperti masa lalu, yang anggotanya berasal dari DPR, utusan golongan, dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), sehingga rawan dikendalikan oleh kekuasaan eksekutif. Sebaliknya, MPR dirancang sebagai representasi sejati kedaulatan rakyat, yang berasal dari empat unsur penjaga kedaulatan:
Rakyat ditempatkan sebagai pusat (pancer), bukan sekadar pemilih lima tahunan, tetapi pemilik sah negara.
Presiden sebagai Pelaksana Mandat, Bukan Pemilik Kekuasaan
Rancangan ini juga menegaskan pemisahan yang sehat antara kedaulatan dan pemerintahan. Presiden diposisikan secara tegas sebagai Kepala Pemerintahan, bukan Kepala Negara pemilik kedaulatan. Ia adalah pelaksana mandat rakyat, bukan sumber kekuasaan tertinggi.
Dalam konteks ini, kritik Cak Nun tentang presiden sebagai “buruh lima tahun” menemukan maknanya. Itu bukan penghinaan, melainkan pengingat bahwa dalam demokrasi sejati, jabatan adalah amanah kerja, bukan singgasana.
Amandemen sebagai Tanggung Jawab Peradaban
Amandemen Kelima UUD NRI 1945 bukanlah upaya mengulang masa lalu, melainkan ikhtiar menutup kesalahan lama dan membenahi kesalahan baru. Ia bukan ancaman bagi persatuan, justru menjadi jalan untuk mencegah pembusukan negara yang lebih dalam.
Jika hari ini kita gagal merumuskan konstitusi yang adil dan jernih, maka generasi berikutnya akan dipaksa memperbaiki kerusakan yang kita wariskan. Dan itu adalah bentuk ketidakadilan lintas zaman.
Konstitusi untuk Dipakai, Bukan Dipuja
Seruan Cak Nun sederhana namun mendalam: buatlah konstitusi yang bisa dipakai oleh anak cucu, bukan sekadar dipuja dalam pidato. Amandemen Kelima UUD NRI 1945, jika dilakukan dengan kesadaran moral dan kecerdasan kolektif, adalah langkah menuju konstitusi yang layak diwariskan.
Negara tidak boleh takut memperbaiki dirinya sendiri.
Karena keberanian berpikir hari ini adalah keselamatan bangsa di masa depan.