Menteri PAN RB Rini Widyantini menanggapi wacana pengalihan status PPPK menjadi PNS. Rini menjelaskan adanya perbedaan jalur masuk, sistem seleksi, dan jenjang karier antara kedua status tersebut. Ia menegaskan bahwa perubahan status berdampak pada fiskal negara yang harus dihitung cermat oleh pemerintah. Ia juga menyebut struktur kementerian belum stabil akibat penambahan jumlah kementerian menjadi 48 instansi. Kondisi itu membuat penataan ASN menjadi lebih kompleks dan membutuhkan perencanaan matang.
Pandangan Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan tiga tugas negara. Negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat melalui kebijakan adil. Prayogi menilai setiap kebijakan ASN harus berbasis kepentingan rakyat, bukan sekadar rotasi birokrasi. Ia mengingatkan bahwa pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan untuk bekerja efektif, efisien, dan transparan. Ia menegaskan posisi rakyat sebagai pemilik kedaulatan negara, sementara pejabat hanyalah pelayan rakyat.
Partai X memandang wacana ini penting, tetapi harus dikawal ketat agar tidak merugikan rakyat. Kebijakan kepegawaian harus memastikan pelayanan publik tetap baik meski struktur ASN berubah. Pergantian status tanpa hitungan matang dapat membebani APBN secara jangka panjang. Pemerintah perlu menjelaskan dampak fiskal, mekanisme seleksi, dan batasan kualifikasi secara terbuka. Rakyat berhak mendapatkan informasi jelas terkait konsekuensi kebijakan tersebut.
Solusi Menurut Prinsip Partai X
Partai X menawarkan solusi sesuai prinsip dasar organisasi tentang negara dan pemerintahan. Pemerintah perlu memperbaiki tata kelola ASN berdasarkan transparansi dan kepakaran. Pemerintah wajib menegakkan meritokrasi dalam seluruh proses seleksi ASN. Reformasi birokrasi digital harus dipercepat untuk memutus peluang manipulasi data kepegawaian. Pemerintah perlu memperkuat pendidikan moral dan profesionalisme ASN berbasis nilai Pancasila. Partai X juga mendorong audit menyeluruh terhadap kebutuhan ASN di seluruh instansi. Audit diperlukan agar rekrutmen sesuai kebutuhan layanan publik, bukan agenda kekuasaan.
Partai X menilai wacana perubahan status ASN tidak boleh menjadi proyek penguasa. Kebijakan harus mengutamakan kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan negara. Pemerintah harus bekerja terbuka, menghitung risiko, dan menjaga keseimbangan fiskal secara bertanggung jawab. Partai X menegaskan bahwa pelayanan publik harus menjadi prioritas tertinggi dalam setiap keputusan negara. Pemerintah diminta memastikan semua ASN bekerja profesional demi keadilan dan kesejahteraan rakyat.