
Indonesia telah merdeka lebih dari delapan puluh tahun dan mengalami berbagai pergantian kepemimpinan. Presiden datang dan pergi, pemerintahan berganti, serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengalami empat kali perubahan. Namun, masih ada pertanyaan mendasar yang perlu dijawab mengenai kedudukan rakyat dalam penyelenggaraan negara. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Persoalannya, apakah rakyat sudah benar-benar memiliki kendali atas kedaulatan tersebut atau selama ini lebih banyak ditempatkan sebagai pemilih dalam pemilihan umum?
Dalam praktik ketatanegaraan, rakyat memilih presiden dan wakil rakyat melalui mekanisme pemilihan umum. Setelah pemilihan berlangsung, berbagai keputusan penting dijalankan oleh lembaga negara berdasarkan kewenangan masing-masing. Masyarakat memang memiliki sejumlah saluran untuk menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi dalam kehidupan bernegara. Namun, belum tersedia mekanisme referendum nasional yang secara umum memungkinkan rakyat menyetujui atau menolak perubahan konstitusi secara langsung. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam upaya memperkuat kedaulatan rakyat.
Sekolah Negarawan mengajukan pertanyaan mendasar mengenai hubungan antara rakyat dan konstitusi. Jika rakyat merupakan pemilik kedaulatan, mengapa aturan dasar penyelenggaraan negara tidak memperoleh persetujuan langsung dari rakyat melalui referendum? Pertanyaan tersebut bukan berarti UUD NRI 1945 tidak memiliki keabsahan hukum. Konstitusi Indonesia tetap memiliki dasar keberlakuan dalam sistem ketatanegaraan yang berlaku. Namun, keabsahan hukum perlu dibedakan dari upaya memperkuat legitimasi demokratis melalui persetujuan langsung masyarakat. Selama ini, perubahan UUD NRI 1945 dilakukan oleh MPR berdasarkan mekanisme Pasal 37, padahal konstitusi menjadi dasar penyelenggaraan negara yang mengikat seluruh rakyat.
Karena itu, amandemen kelima UUD NRI 1945 perlu diarahkan untuk memperkuat kedudukan rakyat sebagai subjek utama dalam pembentukan dan pengendalian negara. Konstitusi bukan sekadar aturan bagi presiden, DPR, menteri, hakim, atau pejabat negara. Konstitusi menjadi dasar pembentukan berbagai peraturan yang memengaruhi kehidupan masyarakat. Setiap perubahan terhadap aturan dasar tersebut semestinya mempertimbangkan kepentingan rakyat secara menyeluruh. Keterlibatan masyarakat juga perlu diperkuat agar konstitusi tidak hanya dipahami sebagai kesepakatan lembaga negara. Dengan demikian, rakyat memiliki ruang lebih nyata untuk menentukan arah dasar kehidupan bernegara.
Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun pernah mengajukan pertanyaan yang mengajak masyarakat memeriksa kembali ketepatan konstitusi dan tatanan negara. Ia menyampaikan, “Kalau ini negara, ya ini benar enggak konstitusi dasar negara kita? Kan begitu. Ini sudah benar belum konstitusinya? Ini sudah benar belum tatanannya?” Pertanyaan tersebut mengingatkan bahwa keberadaan suatu aturan tidak boleh menghentikan usaha untuk menguji kebenaran dan ketepatannya. Konstitusi perlu terus dikaji agar tetap mampu menjawab kebutuhan kehidupan bernegara. Upaya memperbaiki aturan dasar harus dilakukan dengan sikap terbuka dan kesediaan menerima pandangan yang berbeda.
Dalam kesempatan lain, Cak Nun juga menyampaikan, “Kebenaran tidak di tangan saya. Saya ini hanya bisa bergabung kepada kebenaran.” Pesan tersebut mengandung pengingat bahwa gagasan perubahan konstitusi tidak boleh dianggap sebagai kebenaran mutlak milik satu orang atau kelompok. Setiap rancangan amandemen harus dibuka untuk dikaji dan diperdebatkan secara bertanggung jawab. Masyarakat perlu memperoleh kesempatan untuk memeriksa berbagai usulan sebelum suatu perubahan ditetapkan. Proses tersebut harus mengutamakan kepentingan bersama, bukan sekadar mempertahankan pendapat masing-masing. Dengan cara itu, amandemen kelima dapat menjadi ruang untuk menemukan susunan ketatanegaraan yang lebih baik.
Dalam pemikiran Sekolah Negarawan, rakyat merupakan pemilik kedaulatan yang membentuk negara, memberikan mandat kewenangan, dan menjadi tujuan akhir penyelenggaraan negara. Rakyat menyepakati konstitusi sebagai dasar pembentukan serta pengaturan organisasi negara. Selanjutnya, negara dijalankan melalui lembaga negara, aparatur negara, dan pemerintah yang memperoleh mandat dalam periode tertentu. Seluruh kewenangan tersebut harus digunakan untuk melayani kepentingan masyarakat. Pemerintah bukan pemilik negara, begitu pula partai atau kelompok tertentu tidak dapat mengklaim kepemilikan atas negara. Rakyat tetap menjadi sumber kedaulatan yang mendasari keberadaan negara.
Pembedaan antara negara dan pemerintah menjadi bagian penting dalam pembenahan sistem ketatanegaraan. Negara merupakan organisasi yang berkelanjutan, sedangkan pemerintah merupakan kepemimpinan eksekutif yang berganti secara periodik. Lembaga negara menjalankan kewenangan konstitusional sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, aparatur negara bekerja secara profesional untuk menjamin keberlangsungan fungsi dan pelayanan negara. Tanpa pembedaan yang tegas, kepentingan negara berisiko dicampuradukkan dengan kepentingan pemerintah yang sedang berkuasa. Pergantian pemimpin tidak boleh diperlakukan seolah-olah merupakan pergantian kepemilikan negara.
Sebagai bagian dari gagasan pembenahan ketatanegaraan, Sekolah Negarawan menawarkan rancangan MPR Rakyat. Konsep tersebut merupakan usulan forum permusyawaratan yang secara substantif menempatkan rakyat sebagai pemegang mandat tertinggi. Rancangan ini masih memerlukan perumusan konstitusional yang jelas mengenai keanggotaan, kewenangan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Dalam gagasan tersebut, terdapat empat unsur yang diharapkan dapat memperkaya kualitas pertimbangan dalam penyelenggaraan negara. Keempat unsur itu meliputi kaum intelektual, kaum spiritual dan agama, kaum patriot, serta kaum budaya dan adat istiadat.
Kaum intelektual diharapkan berperan sebagai otak bangsa dengan menghadirkan pengetahuan, pemikiran kritis, dan kemampuan merumuskan penyelesaian persoalan negara. Kaum spiritual dan agama diharapkan menjadi hati nurani yang menjaga orientasi moral, etika, serta tanggung jawab kemanusiaan. Kaum patriot yang berasal dari purnawirawan TNI dan POLRI diharapkan membawa pengalaman pengabdian, kedisiplinan, pemahaman pertahanan dan keamanan, serta semangat menjaga kedaulatan negara. Pelibatan unsur purnawirawan juga dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas TNI dan POLRI aktif agar tidak ditarik ke dalam keterwakilan kelembagaan tersebut. Sementara itu, kaum budaya dan adat istiadat diharapkan menjaga identitas, nilai luhur, serta kesinambungan kehidupan masyarakat Nusantara.
Keempat unsur tersebut bukan pengganti rakyat dan tidak boleh ditempatkan di atas pemilik kedaulatan. Kehadirannya merupakan usulan untuk memperkaya pertimbangan dalam proses permusyawaratan kebangsaan. Rakyat tetap menjadi pusat atau pancer kedaulatan sekaligus sumber legitimasi penyelenggaraan negara. Karena itu, rancangan keterwakilan harus menjamin kesetaraan hak seluruh warga negara. Keanggotaan dan kewenangannya tidak boleh hanya ditentukan berdasarkan gelar, profesi, agama, atau latar belakang tertentu. Mekanisme yang dibangun harus terbuka, demokratis, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Amandemen kelima juga perlu membahas pemisahan fungsi kepala negara dan kepala pemerintahan secara lebih tegas. Penguatan independensi lembaga negara diperlukan agar setiap institusi dapat menjalankan tugasnya secara profesional. Transparansi pengelolaan keuangan negara juga harus menjadi bagian dari pembenahan sistem ketatanegaraan. Selain itu, rakyat perlu memiliki mekanisme yang memadai untuk mengawasi penggunaan kewenangan publik. Salah satu gagasan yang ditawarkan adalah menghadirkan Petisi Konstitusional dan Referendum Rakyat sebagai sarana memperluas keterlibatan masyarakat dalam perubahan konstitusi.
Petisi Konstitusional dapat dirancang sebagai mekanisme bagi rakyat untuk mengusulkan perubahan konstitusi apabila memenuhi persyaratan dukungan yang telah ditentukan. Sementara itu, referendum dapat menjadi sarana bagi rakyat untuk memberikan persetujuan langsung terhadap rancangan perubahan konstitusi. Dengan mekanisme tersebut, proses perubahan tidak hanya berhenti pada kesepakatan para wakil rakyat di lembaga negara. Persetujuan langsung masyarakat dapat memberikan legitimasi tambahan karena rakyat merupakan pemilik kedaulatan. Namun, pelaksanaan referendum harus dirancang secara hati-hati agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan pemahaman masyarakat.
Rakyat perlu memperoleh informasi yang lengkap sebelum memberikan persetujuan terhadap perubahan konstitusi. Kesempatan berdiskusi secara terbuka juga harus tersedia agar setiap usulan dapat dipahami secara menyeluruh. Masyarakat perlu dilindungi dari manipulasi informasi yang dapat memengaruhi proses pengambilan keputusan. Pendidikan mengenai substansi perubahan menjadi bagian penting sebelum referendum dilaksanakan. Persetujuan rakyat harus lahir dari pemahaman yang memadai, bukan sekadar dorongan untuk mengikuti mobilisasi dukungan. Dengan demikian, referendum dapat menjadi sarana kedaulatan yang dijalankan secara bertanggung jawab.
Penguatan kedaulatan rakyat tidak cukup dilakukan melalui perubahan struktur dan mekanisme kelembagaan. Pendidikan kenegaraan harus menjadi bagian penting dari proses pembenahan tersebut. Sekolah Negarawan memandang bahwa konstitusi yang baik membutuhkan rakyat yang memahami hak dan tanggung jawabnya. Penyelenggara negara juga harus memiliki integritas, etika, dan kesadaran terhadap amanah yang diberikan masyarakat. Pendidikan tidak boleh hanya berfokus pada peningkatan pengetahuan, tetapi juga harus membangun karakter dan kesadaran kebangsaan. Dengan begitu, masyarakat dapat berpartisipasi secara kritis, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan bersama.
Semangat musyawarah dan keterbukaan perlu menjadi landasan dalam pembahasan amandemen kelima. Setiap kelompok harus bersedia mendengarkan pandangan yang berbeda dan tidak hanya mempertahankan kepentingannya sendiri. Perubahan konstitusi tidak boleh diarahkan untuk memenangkan satu partai, kelompok, atau tokoh tertentu. Tujuan utamanya adalah menemukan susunan ketatanegaraan yang lebih mampu menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Ketentuan konstitusi yang masih baik perlu dipertahankan, sedangkan kelemahan yang terbukti perlu diperbaiki melalui kajian terbuka. Seluruh proses tersebut harus tetap mengikuti prosedur konstitusional yang berlaku.
Indonesia tidak sedang membicarakan pergantian negara, melainkan upaya memperbaiki aturan dasar agar penyelenggaraan negara semakin sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat. Pembahasan amandemen perlu melampaui persoalan siapa yang menjadi presiden, siapa yang mengisi parlemen, atau lembaga mana yang memiliki kewenangan lebih besar. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah struktur ketatanegaraan telah memberikan ruang memadai bagi rakyat untuk menentukan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan negara. Pergantian pemimpin tanpa pembenahan sistem belum tentu menyelesaikan persoalan mendasar. Sebaliknya, perubahan sistem tanpa pembangunan kesadaran dan tata nilai manusia juga belum tentu menghasilkan pemerintahan yang adil. Karena itu, pembenahan kelembagaan dan pembangunan karakter harus berjalan bersama.
Amandemen kelima harus menjadi jalan untuk memperkuat kedaulatan rakyat, bukan sekadar membagi ulang kewenangan di antara lembaga atau kelompok tertentu. Keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah pasal yang diubah atau besarnya kewenangan yang diberikan kepada suatu institusi. Ukuran yang lebih penting adalah apakah rakyat memperoleh kendali yang lebih nyata atas penyelenggaraan negara. Penggunaan kewenangan publik juga harus semakin transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap perubahan perlu memberikan dampak nyata terhadap terwujudnya kehidupan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Dengan demikian, konstitusi benar-benar berfungsi sebagai landasan untuk melindungi kepentingan seluruh rakyat.
Kedaulatan rakyat tidak boleh berhenti sebagai kalimat yang tertulis dalam konstitusi. Kedaulatan harus hadir dalam struktur kelembagaan, pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan, dan setiap keputusan negara. Jika rakyat merupakan pemilik kedaulatan, sudah waktunya tersedia ruang yang memadai bagi mereka untuk menyetujui aturan dasar yang menentukan bagaimana negara dijalankan. Amandemen kelima perlu dibangun melalui proses yang terbuka, terukur, dan sesuai dengan prosedur konstitusional. Tujuan akhirnya bukan sekadar menghasilkan perubahan aturan, melainkan memperkuat hubungan antara rakyat dan penyelenggaraan negara. Konstitusi harus benar-benar menjadi milik rakyat dan menjadi landasan bagi terwujudnya keadilan serta kesejahteraan seluruh bangsa.
Kedaulatan rakyat tidak boleh berhenti sebagai kalimat dalam konstitusi. Kedaulatan harus hadir dalam struktur, kewenangan, pengawasan, dan keputusan negara.
#amandemenkonstitusi
#amandemenuud1945
#rakyatkembaliberdaulat
#konstitusilangit