
Oleh Adv. Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dikaitkan dengan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo memunculkan perdebatan serius mengenai batas penegakan hukum dan perlindungan terhadap jabatan presiden. Bahkan, muncul pernyataan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai makar. Namun, sebelum memberikan kesimpulan, ada persoalan mendasar yang perlu dijawab mengenai hubungan antara negara, pemerintah, presiden, dan kepolisian. Apakah presiden identik dengan negara sehingga setiap tindakan terhadap dirinya otomatis dianggap sebagai tindakan melawan negara? Pertanyaan ini penting agar penegakan hukum tidak dicampuradukkan dengan kepentingan untuk melindungi individu atau jabatan tertentu.
Persoalan tersebut tidak seharusnya hanya dilihat dari siapa yang menyadap dan siapa yang menjadi sasaran penyadapan. Hal yang lebih penting adalah memahami bagaimana sistem ketatanegaraan menempatkan presiden dan kepolisian dalam hubungan kelembagaan. Presiden merupakan pejabat konstitusional yang menjalankan kekuasaan pemerintahan serta fungsi kenegaraan tertentu. Masa jabatan presiden memiliki batas waktu, sedangkan negara tetap berdiri dan menjalankan fungsinya secara berkelanjutan. Karena itu, kepentingan negara tidak boleh disamakan begitu saja dengan kepentingan pribadi seorang presiden.
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Sementara itu, Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa TNI juga merupakan alat negara. Kedua institusi tersebut memiliki fungsi penting dalam menjaga kehidupan bernegara. Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun dalam pemikiran kenegaraannya mengingatkan pentingnya memahami TNI dan POLRI sebagai alat negara, bukan sekadar alat pemerintah. Pemahaman ini diperlukan agar kepentingan negara tidak selalu disamakan dengan kepentingan pihak yang sedang menjalankan pemerintahan.
Negara dibentuk oleh rakyat untuk menjalankan kedaulatannya, sedangkan pemerintah merupakan kepemimpinan yang memperoleh mandat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam periode tertentu. Dalam perspektif Sekolah Negarawan, negara bukan milik pemerintah dan pemerintah bukan pemilik kedaulatan. Pemerintah merupakan penyelenggara mandat yang diberikan oleh rakyat melalui mekanisme konstitusional. Oleh karena itu, lembaga negara dan aparatur negara harus bekerja berdasarkan konstitusi serta ketentuan hukum yang berlaku. Pembedaan tersebut menjadi dasar agar kewenangan negara tidak dipahami sebagai milik pejabat yang sedang memegang kekuasaan.
Konstruksi ketatanegaraan Indonesia masih menyimpan persoalan yang perlu dikaji secara mendalam. Di satu sisi, konstitusi menegaskan bahwa POLRI merupakan alat negara. Namun, Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 menempatkan POLRI di bawah Presiden. Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Hubungan kelembagaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai jaminan independensi kepolisian ketika harus menangani dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan presiden atau pihak di sekitar kekuasaannya.
Hubungan tersebut tidak otomatis menjadikan POLRI sebagai alat kepentingan pemerintah. Namun, desain kelembagaan seperti itu dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan ketika pihak yang memiliki kedudukan dalam pemerintahan justru menjadi pihak yang perlu diperiksa. Dalam sistem ketatanegaraan yang sehat, aparat penegak hukum harus memiliki jaminan untuk memeriksa dugaan pelanggaran hukum oleh siapa pun. Tidak boleh ada jabatan yang menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Karena itu, mekanisme independensi dan pengawasan harus dirancang agar proses penegakan hukum tetap objektif serta dapat dipertanggungjawabkan.
Independensi kepolisian bukan berarti aparat bebas menyadap siapa saja tanpa batas. Penyadapan harus memiliki dasar kewenangan, tujuan penegakan hukum yang sah, dan mengikuti prosedur yang ditentukan undang-undang. Apabila penyadapan dilakukan secara ilegal, tindakan tersebut harus diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila penyadapan dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah untuk mengungkap tindak pidana, tindakan tersebut tidak otomatis menjadi makar hanya karena sasarannya adalah presiden. Penilaian hukum harus didasarkan pada fakta, kewenangan, prosedur, serta unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.
Demikian pula dengan tindakan penangkapan terhadap presiden. Presiden tidak kebal dari pertanggungjawaban hukum, tetapi tindakan terhadap jabatan tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Kewenangan penyidik, ketentuan hukum acara, serta mekanisme konstitusional khusus yang berlaku bagi jabatan presiden harus diperhatikan. Persoalannya bukan memberikan kebebasan kepada polisi untuk menyadap atau menangkap presiden sesuka hati. Hal yang harus dipastikan adalah bahwa hukum tetap dapat menjangkau pemegang kekuasaan pemerintahan melalui proses yang sah. Dengan demikian, hubungan kelembagaan tidak boleh menjadi penghalang bagi penegakan hukum yang objektif.
Istilah makar juga tidak boleh digunakan secara sembarangan. Makar merupakan kategori tindak pidana yang memiliki unsur hukum tertentu dan harus dibuktikan melalui proses yang berlaku. Penyadapan ilegal dapat merupakan tindak pidana, tetapi tidak setiap penyadapan ilegal otomatis memenuhi unsur makar. Harus dibuktikan apakah terdapat maksud dan perbuatan yang memenuhi ketentuan pidana mengenai makar. Penilaian tidak boleh hanya didasarkan pada jabatan orang yang menjadi sasaran tindakan tersebut. Jika setiap tindakan melawan hukum terhadap presiden langsung dianggap makar, perlindungan terhadap jabatan presiden berisiko dicampuradukkan dengan perlindungan terhadap negara.
Melindungi keselamatan presiden merupakan kewajiban negara. Namun, perlindungan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai perlindungan dari pemeriksaan hukum yang sah. Jabatan presiden memiliki kedudukan konstitusional yang harus dihormati, tetapi tidak menjadikannya berada di atas hukum. Negara hukum menuntut agar setiap orang memperoleh perlakuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap presiden dan penegakan hukum terhadap presiden harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi yang sama.
Persoalan ini memperlihatkan pentingnya rekonstruksi pemahaman mengenai negara, pemerintah, lembaga negara, lembaga pemerintah, dan aparatur negara. Tanpa pembedaan yang tegas, kewenangan negara mudah dipersepsikan sebagai milik pemerintah. Akibatnya, tindakan terhadap pejabat pemerintah dapat dianggap sebagai ancaman terhadap negara, meskipun tindakan tersebut mungkin merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sah. Kondisi seperti ini berpotensi melemahkan prinsip persamaan di hadapan hukum. Karena itu, batas kewenangan setiap institusi perlu dipahami secara jelas agar kepentingan negara tidak dicampuradukkan dengan kepentingan jabatan.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kedua ketentuan tersebut harus dibaca dan diterapkan secara bersamaan. Kedaulatan tidak berada di tangan presiden, sementara hukum tidak boleh berhenti ketika berhadapan dengan pemegang kekuasaan pemerintahan. Setiap kewenangan harus dijalankan berdasarkan konstitusi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Dugaan penyadapan terhadap presiden semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi jaminan independensi penegakan hukum di Indonesia. Evaluasi tersebut perlu memperhatikan hubungan kelembagaan kepolisian dengan presiden, terutama ketika dugaan pelanggaran hukum melibatkan pemegang kekuasaan pemerintahan. Mekanisme pemeriksaan harus mampu menjamin objektivitas dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak yang sedang diperiksa. Pengawasan terhadap penggunaan kewenangan penyadapan juga perlu diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan. Dengan langkah tersebut, kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat dijaga.
Sikap yang perlu ditegaskan adalah tidak membenarkan penyadapan ilegal, apalagi tindakan yang bertujuan menjatuhkan pemerintahan melalui cara-cara melawan hukum. Setiap tindakan harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum dan pembuktian yang sah. Jika penyadapan terbukti ilegal, pelakunya harus diproses sesuai hukum. Jika perbuatannya terbukti memenuhi unsur makar, proses hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan pidana mengenai makar. Namun, apabila penyadapan dilakukan secara sah untuk kepentingan penegakan hukum, tindakan tersebut tidak boleh langsung dikategorikan sebagai makar hanya karena presiden menjadi sasarannya.
POLRI sebagai alat negara harus menjalankan tugas untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. Pelaksanaan tugas tersebut harus berlandaskan konstitusi, peraturan perundang-undangan, profesionalitas, dan pertanggungjawaban. Kepolisian tidak boleh digunakan untuk menjaga kepentingan pribadi pihak yang sedang berkuasa. Pada saat yang sama, aparat juga tidak boleh menggunakan kewenangannya secara sewenang-wenang terhadap siapa pun. Keseimbangan antara independensi dan pengawasan menjadi syarat penting agar penegakan hukum tetap dipercaya masyarakat.
Pada akhirnya, pertanyaan yang lebih penting bukan hanya apakah polisi menyadap presiden. Persoalan mendasarnya adalah apakah sistem ketatanegaraan Indonesia memungkinkan kepolisian menegakkan hukum terhadap presiden secara independen, objektif, dan sah. Jika presiden dianggap identik dengan negara, lalu siapa yang akan memastikan hukum tetap berjalan ketika presiden sendiri diduga melakukan pelanggaran hukum? Negara harus tetap berdiri di atas konstitusi, sedangkan setiap pejabat wajib mempertanggungjawabkan kewenangannya. Polisi yang melakukan penyadapan terhadap presiden belum tentu melakukan makar, tetapi pencampuradukan antara negara, pemerintah, dan presiden dapat menjadi persoalan besar bagi kehidupan ketatanegaraan Indonesia.