Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang mencatat sekitar 70 persen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah memaksimalkan penggunaan media sosial. Data itu menunjukkan pemerintah daerah semakin memanfaatkan ruang digital sebagai sarana layanan publik. Kepala Diskominfo Kabupaten Serang menyebut sebagian besar OPD telah rutin mempublikasikan kegiatan dan layanan. Ia juga menjelaskan bahwa evaluasi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi komunikasi publik daerah.
Meskipun mayoritas OPD aktif, masih terdapat OPD yang belum mengelola akun resminya secara maksimal. Kendala utama muncul karena ketiadaan operator yang fokus mengelola media sosial instansi. Diskominfo menilai banyak OPD masih terbebani tugas pokok sehingga kurang memiliki waktu untuk pengelolaan digital. Kondisi itu membuat sebagian akun belum menampilkan informasi layanan secara rutin.
Diskominfo berencana mengumpulkan seluruh kepala OPD untuk memberikan arahan teknis pengelolaan media sosial. Pelatihan bagi operator akan difasilitasi agar pengelolaan informasi publik semakin masif. Instansi juga menekankan perlunya peningkatan kualitas konten dari setiap OPD. Konten digital harus menampilkan substansi pelayanan publik, bukan hanya ucapan seremonial.
Anggota Majelis Tinggi Partai X Prayogi R Saputra menegaskan tiga tugas negara. Negara harus melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.
Partai X menilai digitalisasi layanan publik harus mengedepankan inklusivitas. Media sosial tidak boleh menjadi sekadar etalase pencitraan instansi.
Prinsip Partai X menekankan pentingnya transparansi dalam segala bentuk komunikasi pemerintah. Setiap kebijakan publik harus bisa dipahami masyarakat dengan mudah.
Partai X menegaskan bahwa layanan digital harus memperluas akses publik terhadap informasi. Pemerintah daerah wajib membuka ruang partisipasi warga melalui kanal resmi.
Partai X melihat kelemahan kapasitas operator sebagai hambatan utama digitalisasi daerah. Pemerintah harus membangun kapasitas SDM secara terencana dan berkelanjutan.
OPD membutuhkan panduan operasional yang jelas mengenai komunikasi publik. Tanpa standar kerja jelas, kualitas informasi akan tetap timpang.
Partai X menawarkan solusi berbasis tata kelola digital terpadu. Pemerintah daerah perlu membangun pusat kendali komunikasi publik agar distribusi informasi seragam.
Setiap OPD harus memiliki operator bersertifikat mengelola informasi digital. Konten harus mengikuti standar editorial berbasis data dan kebutuhan publik.
Partai X juga mendorong evaluasi rutin untuk mengukur efektivitas layanan digital. Pemerintah daerah harus memastikan setiap warga mudah mengakses informasi penting.
Partai X menegaskan bahwa digitalisasi bukan tujuan, tetapi sarana pelayanan publik. Pemerintah daerah harus menjadikan media sosial sebagai ruang transparansi dan akuntabilitas. Prayogi meminta pemerintah daerah memastikan layanan digital dapat diakses semua warga. Negara harus hadir melalui informasi yang jelas, cepat, dan terpercaya.