Berita

NKRI: Apakah Kita Hanya Sebuah ‘Negara Katering Republik Indonesia’?
Berita Terbaru

NKRI: Apakah Kita Hanya Sebuah ‘Negara Katering Republik Indonesia’?

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat memberikan mandat konstitusional yang tegas dan tidak memberi ruang untuk tafsiran kabur mengenai tujuan negara. Tujuan negara dirumuskan dengan jelas: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dalam hal ini, frasa "memajukan kesejahteraan umum" bukan hanya sekadar slogan kebijakan, tetapi menjadi kompas moral yang mengarahkan peradaban negara.

Kesejahteraan dalam pengertian konstitusional bukanlah bantuan yang bersifat sementara atau sesaat. Ia lebih pada penciptaan kondisi ekonomi dan sosial yang memungkinkan rakyat untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan cara yang bermartabat. Dengan kata lain, kesejahteraan adalah tentang pembangunan kapasitas, bukan sekadar distribusi bantuan. Negara yang berfokus pada kesejahteraan tidak hanya sibuk membagi-bagikan, tetapi memastikan rakyatnya dapat berdiri sendiri.

Jika kita berbicara tentang kesejahteraan sebagai kondisi hidup yang bermartabat, unit paling konkret yang merasakannya adalah keluarga. Keluarga yang dipimpin oleh seorang ayah sebagai kepala rumah tangga, dengan tanggung jawab moral untuk memenuhi kebutuhan seluruh anggota keluarga, baru bisa disebut sejahtera jika sang ayah, bersama ibu sebagai mitra pengasuhan, memiliki daya ekonomi yang cukup untuk memastikan kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan terpenuhi untuk anak-anak dan seluruh keluarga.

Dalam kerangka ini, negara yang ingin memajukan kesejahteraan umum seharusnya mengajukan pertanyaan paling mendasar: siapa yang harus diperkuat terlebih dahulu? Jawabannya jelas, yaitu orang tua sebagai pilar ekonomi keluarga. Negara harus membangun kondisi yang memungkinkan orang tua dapat secara mandiri menyediakan kebutuhan dasar mereka, bukan menggantikan peran itu dengan paket kebijakan konsumsi.

Di sinilah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi dengan jernih. Ini bukan semata soal “pro vs kontra”, tetapi tentang arah kebijakan negara. Apakah program tersebut memperkuat fondasi kesejahteraan atau justru mengalihkan logika negara dari pembangunan kapasitas keluarga menjadi kebijakan konsumsi massal? Jika orang tua berdaya, kebutuhan anak akan terpenuhi secara alami. Oleh karena itu, kebijakan publik patut diuji: apakah ia mendorong kemandirian ekonomi keluarga atau malah menciptakan ketergantungan struktural?

Pada praktiknya, MBG lebih banyak berfokus pada pangan. Namun, dalam konteks budaya bangsa, urutan kebutuhan seharusnya dipahami sebagai hirarki martabat: sandang, pangan, dan papan. Cak Nun pernah menyatakan, “sandang luwih dhisik tinimbang pangan”, bukan karena makan tidak penting, tetapi karena manusia yang kenyang tetapi kehilangan martabat hidupnya akan menjadi manusia yang tidak utuh.

Sandang menjadi simbol martabat, pangan menghidupi tubuh, dan papan adalah ketepatan dalam menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Karena itu, sandang sebagai simbol martabat bangsa seharusnya juga mencakup pendidikan. Pendidikan bukan hanya membentuk individu, tetapi juga masa depan bangsa secara kolektif. Pendidikan adalah pilar sandang bangsa.

Konsekuensinya, kebijakan yang menggeser prioritas dari pendidikan ke program makan, terlebih jika dilakukan dengan memotong anggaran pendidikan yang seharusnya minimal 20 persen sesuai amanat konstitusi, bukan sekadar reposisi anggaran. Ini adalah perubahan orientasi negara, dari martabat jangka panjang menuju pemenuhan instan jangka pendek. Menjadikan anggaran pendidikan sebagai “lumbung” untuk program lain, meskipun program tersebut populer, mengaburkan makna sandang dalam konteks kebangsaan. Bahkan dalam kerangka kebijakan pendidikan, makan bergizi tidak seharusnya menjadi fungsi utama pendanaan pendidikan. Niat memberikan makan adalah mulia, tetapi masalahnya terletak pada cara, sumber, dan pengorbanan yang dibebankan pada fondasi martabat bangsa.

Kritik semakin tajam ketika istilah "gratis" dipakai dalam konteks kebijakan publik seolah-olah pemerintah sedang "memberi". Dalam negara modern, tidak ada yang benar-benar gratis. Pembiayaan negara berasal dari pajak, sumber daya alam, dan kekayaan kolektif bangsa, yang mana rakyat adalah pemilik sahnya. Oleh karena itu, label "gratis" berpotensi merendahkan posisi warga sebagai pemilik kedaulatan, seolah-olah mereka adalah objek belas kasihan kebijakan, padahal pemerintah hanyalah pengelola amanah publik.

Cak Nun pernah mengkritik logika ini dengan mengatakan, “kok bisa disebut pemerintah yang ‘membantu’ rakyat, padahal ‘pemerintahlah yang kalian bayar… itu uang rakyat sendiri’.” Dalam bahasa yang lebih gamblang, jika uangnya milik rakyat, tetapi narasi yang dibangun adalah "pemerintah memberi gratis", maka yang dibentuk bukan kesejahteraan yang bermartabat, melainkan hubungan kuasa yang membuat rakyat lupa bahwa negara itu adalah milik mereka.

Apabila negara lebih fokus pada distribusi pangan dan mengorbankan martabat (pendidikan), serta membiayai kebijakan konsumtif dengan beban fiskal yang semakin besar, bahkan hingga menimbulkan utang baru dalam RAPBN 2026, maka yang tercipta bukanlah kesejahteraan, tetapi ketergantungan baru. Dalam kondisi seperti itu, sindiran "Negara Katering Republik Indonesia" bukan hanya sebuah lelucon, tetapi kritik yang mendalam terhadap negara yang salah urutan, salah tempat, dan salah cara.

Namun, kritik ini tidak boleh berhenti pada sindiran semata. Keberpihakan sejati dapat diukur dari kemampuan kebijakan untuk memperkuat struktur ekonomi keluarga, meningkatkan kapasitas produktif, dan menjaga martabat warga. Oleh karena itu, arah koreksi kebijakan sudah sangat jelas.

Solusi Koreksi Kebijakan
Pertama, jangan mengurangi fondasi martabat. Pendidikan bukanlah pos “penyeimbang” untuk membiayai program lain. Jika sandang adalah martabat, maka pendidikan adalah tulangnya.
Kedua, tempatkan MBG pada tempat yang tepat. Memberi makan anak adalah kewajiban negara, tetapi ini tidak harus mengorbankan anggaran pendidikan, yang seharusnya tetap terjaga. Negara harus memiliki instrumen sosial dan kesehatan lain untuk itu.
Ketiga, perkuat peran orang tua sebagai tulang punggung keluarga. Kebijakan harus membantu keluarga untuk dapat menyediakan sandang, pangan, papan secara mandiri, bukan menggantikan peran keluarga dengan porsi katering negara.
Keempat, bangun akuntabilitas yang kuat dengan pengawasan independen, audit kualitas, dan standar keamanan pangan sebagai indikator utama. Pemerintah harus bertanggung jawab penuh atas kualitas dan keselamatan makanan yang disalurkan.

NKRI dibangun untuk menegakkan martabat rakyat, bukan sekadar mengenyangkan mereka. Bila urutannya dibalik, pangan didahulukan sambil menggerus martabat, kita harus bertanya dengan keras: apakah kita sedang memajukan kesejahteraan umum, atau justru sedang mengubah republik ini menjadi dapur raksasa yang sibuk membagikan porsi, sementara fondasi keluarga dan pendidikan dibiarkan melemah?