Berita

Keadilan Sesuai Posisi dan Runtuhnya Kedaulatan Hukum
Berita Terbaru

Keadilan Sesuai Posisi dan Runtuhnya Kedaulatan Hukum

Keadilan sesuai posisi kerap terlihat dalam praktik hukum di Indonesia. Aturan ada, tetapi penerapannya sering berbeda tergantung kekuasaan. Indonesia disebut negara hukum, tegas dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Secara teori, hukum menegakkan kepastian, membatasi kekuasaan, dan memberikan perlakuan setara. Namun, dalam praktik, banyak aturan berubah tafsir demi kepentingan pemerintahan dan kekuasaan. Masyarakat mulai menilai keadilan sesuai posisi, bukan norma hukum.

Jika hukum sungguh menjadi panglima, standar harus berlaku sama untuk semua. Pasal harus jelas, dan tafsir konsisten. Faktanya, banyak pasal ditafsir berbeda-beda sesuai kepentingan. Hari ini dilarang, besok dibolehkan. Hari ini salah, besok tidak bermasalah. Yang berubah bukan aturan, tetapi tafsir kekuasaan. Rinto Setiyawan, anggota Majelis Tinggi Partai X, mengingatkan tugas negara: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat secara adil. Tanpa hukum yang mengendalikan, negara beralih menjadi negara kekuasaan.

Cak Nun menyoroti fenomena multi tafsir yang merugikan keadilan. Sebuah pasal bisa melahirkan banyak tafsir berbeda. Akhirnya, hukum kehilangan fungsi sebagai pedoman. Rakyat menonton keputusan hukum, tetapi hasilnya kerap bergantung pada posisi penguasa. Kepastian hukum lenyap, dan masyarakat mencari perlindungan pada kekuasaan. Negara hukum berubah menjadi machtsstaat, di mana supremasi kekuasaan lebih menentukan daripada hukum itu sendiri.

Negara Hukum vs Negara Kekuasaan

Perbedaan mendasar antara negara hukum (rechtsstaat) dan negara kekuasaan (machtsstaat) jelas. Dalam negara hukum, pasal menjadi rujukan, dan akibat tindakan dapat diperkirakan. Dalam negara kekuasaan, pasal hanya alat pembenaran setelah keputusan diambil. Rakyat menilai keadilan sesuai posisi, bukan konsistensi hukum. Aparatur negara dan pelaku usaha kehilangan kepastian hukum. Kekuasaan mengisi ruang yang seharusnya ditempati hukum, sementara hukum kehilangan kedaulatan.

Cak Nun menekankan bahwa tafsir hukum harus disertai tadabur, yakni pertimbangan kemaslahatan rakyat. Tanpa tadabur, hukum berubah menjadi permainan logika semu. Rakyat menonton keadilan sesuai posisi penguasa, bukan hukum. Hukum bukan sekadar kalimat di kertas; hukum harus melindungi martabat manusia, membatasi kekuasaan, dan memberikan kepastian. Ketika fungsi itu hilang, hukum kehilangan ruh, dan negara kekuasaan muncul.

Solusi Mengembalikan Kedaulatan Hukum

  1. Perkuat lembaga pengawas agar hukum dapat mengendalikan kekuasaan secara nyata.
  2. Terapkan sistem transparansi dan akuntabilitas tafsir hukum di seluruh lembaga.
  3. Perkuat pendidikan hukum bagi aparat dan masyarakat agar memahami prinsip kesetaraan.
  4. Lakukan audit independen terhadap penerapan aturan untuk memastikan kepastian hukum.
  5. Libatkan rakyat dalam evaluasi kebijakan hukum untuk menegakkan kemaslahatan umum.
  6. Kembangkan mekanisme tadabur formal agar tafsir hukum mengutamakan keadilan substantif.
  7. Pastikan hukuman dan sanksi konsisten tanpa memandang posisi pelaku atau kekuasaan.

Langkah-langkah ini sejalan dengan tugas negara menurut Rinto Setiyawan: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Hukum harus menjadi instrumen untuk menegakkan prinsip tersebut.

Kesimpulan

Ketika keadilan sesuai posisi, hukum kehilangan kedaulatan dan negara mendekati machtsstaat. Negara hukum bukan diukur dari banyaknya undang-undang. Negara hukum diukur dari kemampuan hukum menegakkan batas kekuasaan. Rakyat harus merasakan kepastian hukum, bukan sekadar membaca pasal di kertas. Reformasi tafsir hukum, penguatan lembaga pengawas, dan prinsip tadabur menjadi kunci. Hukum yang kuat memastikan keadilan untuk semua, bukan untuk mereka yang memiliki kekuasaan. Hanya dengan hukum yang mengendalikan kekuasaan, Indonesia bisa mewujudkan cita-cita rechtsstaat dan menjauhi machtsstaat.