Keadilan sesuai posisi terlihat jelas ketika hukum di Indonesia sering berubah tafsir demi kepentingan kekuasaan tertentu. Indonesia disebut negara hukum, tegas dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Teorinya, hukum mengendalikan kekuasaan, menegakkan kepastian, dan memberikan perlakuan setara. Namun praktik menunjukkan banyak pasal ditafsir berbeda-beda. Rakyat menonton keadilan sesuai posisi, sementara norma hukum kehilangan giginya. Tugas negara, menurut Rinto Setiyawan, adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.
Hukum sebagai Panglima atau Alat Kekuasaan
Jika hukum benar menjadi panglima, standar berlaku sama untuk semua kasus. Setiap aturan menghasilkan kepastian dan keseragaman. Faktanya, hari ini dilarang, besok dibolehkan. Hari ini salah, besok tidak bermasalah. Yang berubah bukan pasal, tetapi tafsir kekuasaan. Rakyat menonton keadilan sesuai posisi penguasa, bukan norma hukum. Akhirnya, hukum kehilangan fungsi sebagai pedoman bersama.
Cak Nun menekankan bahaya multi tafsir yang tidak disertai tadabur, pertimbangan kemaslahatan masyarakat. Tanpa tadabur, hukum menjadi permainan logika semu. Aparatur negara dan pelaku usaha bingung menentukan arah kebijakan. Kepastian hukum hilang, rakyat mencari perlindungan bukan pada hukum, tetapi pada posisi penguasa. Negara hukum berubah menjadi negara kekuasaan (machtsstaat), di mana supremasi kehendak lebih menentukan daripada hukum.
Rechtsstaat vs Machtsstaat
Para ahli hukum membedakan antara rechtsstaat (negara hukum) dan machtsstaat (negara kekuasaan). Dalam rechtsstaat, pasal menjadi rujukan utama dan akibat hukum dapat diprediksi. Dalam machtsstaat, pasal menjadi alat pembenaran setelah keputusan diambil. Rakyat menonton keadilan sesuai posisi, bukan norma. Kekuasaan mengisi ruang yang seharusnya ditempati hukum, sehingga hukum kehilangan kedaulatan.
Hukum bukan sekadar kalimat di kertas. Hukum melindungi martabat manusia, membatasi kekuasaan, dan menghadirkan ketertiban. Ketika hukum kehilangan fungsi itu, kekuasaan mengisi ruang kosong. Tafsir hukum harus disertai tadabur, yaitu pertimbangan kemaslahatan lebih besar. Tanpa tadabur, hukum menjadi alat logika semu yang jauh dari keadilan substantif. Rakyat menonton keadilan sesuai posisi penguasa, sementara hukum kehilangan ruhnya.
Solusi Mengembalikan Kedaulatan Hukum
Langkah-langkah ini sejalan dengan tugas negara menurut Rinto Setiyawan: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil. Hukum menjadi instrumen menegakkan prinsip tersebut.
Kesimpulan
Ketika hukum kehilangan kendali atas kekuasaan, keadilan berubah sesuai posisi. Negara kekuasaan menggantikan negara hukum. Negara hukum diukur dari kemampuan hukum menegakkan batas kekuasaan. Kepastian hukum penting bagi rakyat, aparatur, dan pelaku usaha. Reformasi tafsir hukum, penguatan lembaga pengawas, dan prinsip tadabur menjadi kunci. Hanya dengan hukum yang mengendalikan kekuasaan, Indonesia bisa mencapai cita-cita rechtsstaat dan menghindari machtsstaat.