Berita

Maling Berkedok Gizi: Regulasi yang Menutupi Kepentingan Tersembunyi
Berita Terbaru

Maling Berkedok Gizi: Regulasi yang Menutupi Kepentingan Tersembunyi

Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

Istilah “maling berkedok gizi” yang disorot oleh Tiyo Ardianto, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), bukan sekadar ungkapan provokatif. Istilah ini merujuk pada kritik terhadap potensi penyalahgunaan anggaran dalam program pemenuhan gizi nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dikelola oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tiyo menyatakan bahwa program besar yang mengelola anggaran triliunan rupiah dan memiliki distribusi massal berisiko menjadi “lahan basah” atau bahkan sarang korupsi jika tidak diawasi secara ketat dan transparan. Kritik ini mencerminkan kekhawatiran bahwa program sosial yang bermaksud mulia bisa disalahgunakan dalam praktik tata kelolanya.

Namun, perdebatan ini tidak berhenti pada isu potensi korupsi teknis. Kritik ini juga menyentuh dimensi yang lebih mendalam, yakni mengenai struktur regulasi dan desain kebijakan publik.

Di sinilah peringatan dari Cak Nun menjadi sangat relevan:
“Jadi kita ini sedang masuk fase yang namanya penjajahan regulasi. Cara mencuri nanti bukan lagi sekadar mengambil uang, tapi mengubah aturan agar pencurian tampak legal.”

Pernyataan ini bukanlah tuduhan pribadi, melainkan kritik terhadap struktur yang ada. Dalam era modern, penguasaan tidak selalu terjadi melalui perampasan langsung, tetapi bisa juga terjadi melalui desain regulasi, pembentukan lembaga, alokasi anggaran, dan kebijakan yang tampak sah secara formal, namun sebenarnya berpotensi menyimpang dari mandat konstitusi.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan dengan tegas bahwa tujuan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Frasa “memajukan kesejahteraan umum” mengandung makna konstitusional yang mendalam. Negara tidak hanya bertugas memberi bantuan konsumtif, melainkan harus membangun kapasitas ekonomi dan sosial agar rakyat dapat hidup bermartabat.

Dalam konteks ini, program MBG perlu diuji secara akademik. Apakah program ini justru memperkuat kemandirian keluarga, atau malah berisiko menciptakan ketergantungan struktural?
Anak-anak memang membutuhkan gizi yang baik, namun yang lebih penting adalah bahwa keluarga, terutama orang tua sebagai pilar ekonomi rumah tangga, memerlukan penguatan pendapatan dan produktivitas. Kesejahteraan sejati lahir ketika keluarga dapat mandiri secara ekonomi, bukan ketika negara menjadi pemasok utama kebutuhan konsumsi sehari-hari.

Pembentukan Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 mengundang pertanyaan penting mengenai desain kewenangan dan legitimasi kebijakan publik berskala nasional.
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 memang mengamanatkan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Namun, kebijakan yang melibatkan anggaran besar dan pembentukan lembaga baru seharusnya melewati proses deliberasi dengan DPR untuk memperkuat legitimasi politik dan akuntabilitas.

Dalam sistem demokrasi konstitusional, mekanisme checks and balances bukanlah penghalang, melainkan pengaman. Ketika regulasi memungkinkan pembentukan lembaga besar dan pengalokasian anggaran besar tanpa diskursus publik yang memadai, maka hal tersebut menimbulkan pertanyaan serius: Apakah legalitas formal cukup untuk menjamin legitimasi substantif?

Di sinilah istilah “maling berkedok gizi” mendapatkan relevansinya. Kritik ini bukan hanya tentang tuduhan korupsi langsung, melainkan kekhawatiran bahwa regulasi dapat menjadi alat yang membuka peluang penyimpangan secara sistemik.

Data Implementasi dan Tantangan yang Dihadapi

Implementasi program MBG menunjukkan tantangan besar. Hingga Februari 2026, sekitar 28.000 kasus keracunan makanan tercatat di seluruh Indonesia sejak program ini diperkenalkan pada 2025. Lonjakan kasus yang signifikan terjadi pada kuartal ketiga 2025, dengan Jawa Barat mencatatkan lebih dari 10 persen dari total kasus nasional.

Evaluasi terhadap implementasi menunjukkan beberapa masalah utama, seperti pengolahan makanan yang terlalu dini, distribusi yang tidak menjaga rantai dingin, standar higienitas dapur yang tidak terjaga, dan penggunaan bahan makanan yang terlalu diproses.

Secara regulasi, setiap SPPG diharuskan memiliki tenaga ahli gizi. Namun, jumlah SPPG yang telah mencapai lebih dari 21.000 unit dan target penerima yang mencapai sekitar 58,3 juta orang menyebabkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan tenaga ahli yang idealnya satu hingga dua orang per unit.

Perebutan tenaga ahli antar daerah menjadi tantangan besar dalam sistem ini. Jika desain program berkembang terlalu cepat sementara kapasitas pengawasan belum memadai, maka risiko penurunan kualitas dan potensi penyimpangan semakin tinggi. Program besar dengan distribusi dana yang luas selalu memiliki risiko menjadi “lahan basah” apabila pengawasan lemah.

Apakah Ini Bentuk Penjajahan Regulasi?

Penjajahan regulasi bukan berarti bahwa setiap kebijakan itu salah. Istilah ini merujuk pada situasi di mana aturan dibuat sedemikian rupa sehingga kebijakan tampak sah dan progresif, namun secara struktural berpotensi menggerogoti kedaulatan rakyat dan mengurangi akuntabilitas publik.

Jika kesejahteraan hanya dipahami sebagai distribusi konsumsi, tanpa membangun kapasitas ekonomi keluarga, maka arah kebijakan akan bergeser dari pemberdayaan ke ketergantungan. Jika lembaga baru dapat dibentuk dan anggaran besar dapat digelontorkan tanpa pengawasan yang memadai, maka regulasi dapat menjadi tameng legal untuk praktik-praktik yang menyimpang.

Dalam konteks ini, istilah “maling berkedok gizi” bukanlah vonis, tetapi sebuah alarm publik. Ini adalah peringatan bahwa program mulia pun bisa tergelincir jika tata kelolanya lemah.

Mencapai Kemandirian Melalui Kebijakan yang Efektif

Negara yang merdeka bukan hanya negara yang mampu merancang program besar. Negara yang merdeka adalah negara yang mampu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan memperkuat kapasitas rakyat, bukan sekadar memperluas struktur birokrasi dan belanja anggaran.

Jika aturan dapat diubah sehingga kebijakan besar tampak sah, namun risiko sosial dan fiskalnya ditanggung oleh publik, maka peringatan Cak Nun patut direnungkan dengan serius.
Karena dalam fase modern, penjajahan tidak selalu datang dengan senjata. Ia bisa datang melalui regulasi yang sah secara formal, namun perlahan menggeser arah kedaulatan dan kesejahteraan bangsa.