beritax.id - Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan Agung tengah jadi sorotan setelah TNI resmi ditugaskan menjaga kantor-kantor Kejaksaan. Sebuah Memorandum of Understanding (MoU) memungkinkan puluhan tentara bersenjata mengawal Kejaksaan Tinggi dan Negeri di berbagai wilayah. Keputusan ini memantik reaksi keras dari publik dan kalangan parlemen.
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menyatakan, langkah ini perlu dikaji ulang demi menjaga semangat reformasi dan supremasi sipil. Ia menekankan pentingnya mengembalikan fungsi lembaga penegakan hukum sesuai konstitusi.
“Mandat konstitusi jelas. TNI bukan bagian dari sistem peradilan pidana. Fungsi keamanan sipil dipegang Polri,” tegas Lallo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung membenarkan adanya penugasan TNI dengan dasar Surat Telegram ST/1192/2025. MoU ini berlaku tanpa batas waktu. Namun, tak dijelaskan dasar hukum kuat yang memungkinkan penugasan militer menjaga instansi sipil non-konflik.
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa tugas pemerintah itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia menyesalkan praktik militerisasi lembaga penegakan hukum, yang justru merusak makna “pelindung rakyat”.
“Kalau jaksa butuh tentara untuk menjaga institusinya, bagaimana rakyat bisa percaya pada penegakan hukum yang adil?” ujar Rinto.
Menurutnya, praktik semacam ini menandakan kegagalan pemerintah dalam membangun rasa aman berbasis supremasi sipil. Negara justru mempertontonkan bahwa institusi hukumnya sendiri tak percaya diri tanpa perlindungan bersenjata.
Partai X menegaskan bahwa negara adalah milik rakyat. Pemerintah hanyalah pelaksana mandat. Pejabat bukan orang penting yang layak dikawal tentara, apalagi dalam situasi damai.
Menurut prinsip Partai X, kekuasaan itu sah hanya jika dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan untuk kesejahteraan dan keadilan rakyat.
Militerisasi lembaga hukum menciptakan ketakutan, bukan kepastian. Negara ini bukan medan perang. Kantor kejaksaan bukan zona tempur.
Sebagai bagian dari solusi penyembuhan bangsa, Partai X menawarkan langkah konkret:
Negarawan adalah orang bijak yang tidak membutuhkan perlindungan bersenjata untuk menegakkan kebenaran. Jaksa sejati berdiri karena hukum, bukan karena senjata di punggungnya.
Partai X mendesak agar MoU pengamanan Kejaksaan ini dihentikan dan dievaluasi publik secara transparan. Reformasi bukan ditandai dengan senjata di halaman kejaksaan, tapi keberanian bersikap adil tanpa tekanan.
Jika negara ingin dipercaya rakyat, maka jangan biarkan hukum berlindung di balik seragam loreng.