Berita

MK Bingung Digugat Soal Pemilu Pisah, Partai X Ingatkan Jangan Sampai Jadi Alat Rekayasa Hukum!
Berita Terbaru

MK Bingung Digugat Soal Pemilu Pisah, Partai X Ingatkan Jangan Sampai Jadi Alat Rekayasa Hukum!

beritax.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut belum pernah menerima gugatan yang meminta pembatalan putusan mereka sendiri. Hal ini merespons adanya permohonan warga negara yang mempersoalkan putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Menurut para pemohon, pemisahan tersebut melemahkan akuntabilitas dan menyebabkan krisis legitimasi di tingkat daerah.

Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa setiap warga berhak mengajukan permohonan konstitusional. Ia menegaskan MK akan memproses sesuai hukum acara, namun belum pernah terjadi sebelumnya sebuah putusan digugat kembali oleh publik.

Partai X Soroti Potensi Rekayasa dan Pembusukan Demokrasi

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai fenomena ini sebagai alarm bahaya bagi masa depan hukum dan demokrasi. Rinto menegaskan, jika memang belum pernah ada gugatan seperti itu, justru perlu ada kewaspadaan lebih. Negara harus menjaga proses konstitusional dari intervensi kekuasaan dan rekayasa penguasa.

Menurut Partai X, pemisahan pemilu bisa menjadi alat manipulasi elektoral jika tidak didesain berdasarkan prinsip keadilan dan transparansi. Ini membuka ruang negosiasi kekuasaan yang tidak sehat di level pusat dan daerah.

Rinto mengingatkan bahwa tugas negara itu tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil. Bila kebijakan hukum tidak transparan dan menimbulkan manipulasi, negara sedang gagal menjalankan tiga tugas dasarnya.

Putusan MK yang menimbulkan multitafsir atau celah rekayasa masa jabatan harus ditinjau ulang. Demokrasi bukan ruang permainan pejabat, tapi mandat dari rakyat untuk mewujudkan pemerintahan yang sah secara moral dan konstitusi.

Menurut prinsip Partai X, politik adalah upaya dan bentuk perjuangan untuk mendapatkan kewenangan dan menjalankannya secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat

Negara harus dijalankan oleh pemerintah yang diberi mandat rakyat secara sah, bukan hasil manipulasi pemilu yang disiasati melalui celah hukum.

Pemisahan pemilu yang tidak melalui kajian akademik dan partisipasi publik hanya akan menjauhkan rakyat dari kedaulatan negaranya sendiri. Demokrasi akan menjadi sekadar acara rutin lima tahunan yang ditentukan pejabat.

Solusi Partai X: Pemilu Serentak dengan Akuntabilitas Terbuka

Partai X mengusulkan pemilu tetap dilakukan serentak, agar rakyat bisa menilai keterkaitan antara kebijakan pusat dan daerah secara langsung. Pengawasan publik akan lebih kuat jika dilakukan dalam satu momentum, bukan dipisah secara manipulatif.

Selain itu, MK harus membuka proses putusan secara transparan dan menerima masukan publik secara sistematis. Tidak boleh ada keputusan konstitusional yang melangkahi prinsip kedaulatan rakyat.

Jika ada putusan yang merugikan rakyat, revisi harus dimungkinkan melalui mekanisme legal yang sah dan akuntabel. Negara tidak boleh memosisikan hukum sebagai tameng kekuasaan.

Partai X mendesak MK dan seluruh institusi hukum untuk menjaga netralitas. Jika hukum dipelintir demi kekuasaan, demokrasi bisa ambruk. Negara yang adil hanya bisa diwujudkan jika hukum tegak, dan kekuasaan tunduk pada rakyat, bukan sebaliknya.