Berita

KPU Coret 16 Poin Aturan, Partai X: Rakyat Perlu Terang, Bukan Gelap Kekuasaan!
Berita Terbaru

KPU Coret 16 Poin Aturan, Partai X: Rakyat Perlu Terang, Bukan Gelap Kekuasaan!

Komisi Pemilihan Umum resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 soal dokumen capres-cawapres. Aturan itu sebelumnya menetapkan 16 dokumen penting sebagai informasi publik yang dikecualikan. Dokumen-dokumen tersebut mencakup e-KTP, akta kelahiran, SKCK, ijazah, daftar riwayat hidup, hingga LHKPN calon. Ketua KPU Afifuddin menyatakan pembatalan dilakukan setelah banyak kritik publik. KPU menegaskan berkomitmen menjaga keterbukaan dan mengedepankan asas transparansi sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.

Partai X: Kemenangan Rakyat atas Demokrasi

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai pembatalan aturan KPU adalah kemenangan rakyat atas demokrasi. Negara, katanya, memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan adil. Transparansi dokumen capres-cawapres bukan sekadar teknis administratif. Transparansi adalah fondasi kepercayaan publik terhadap pemilu. Jika dokumen ditutup rapat, rakyat kehilangan hak untuk menilai calon pemimpinnya.

Prinsip Partai X: Demokrasi Harus Terbuka

Partai X menegaskan prinsipnya bahwa demokrasi tidak boleh disandera oleh kerahasiaan penguasa. Keterbukaan dokumen publik adalah hak rakyat. Pemimpin dipilih bukan untuk disembunyikan, tetapi diuji oleh rakyat yang berdaulat. Dengan keterbukaan, kepercayaan publik terjaga. Tanpa itu, pemilu hanya menjadi pesta pejabat, sementara rakyat sekadar penonton.

Upaya merahasiakan dokumen penting menunjukkan kecenderungan bahaya: pemilu bisa diarahkan menjadi instrumen kekuasaan, bukan ruang rakyat. Jika KPU saja berani menutup informasi, bagaimana rakyat bisa percaya pada integritas pemilu? Rakyat berhak mengetahui rekam jejak calon pemimpinnya. Menyembunyikan data sama dengan merampas hak rakyat untuk tahu.

Solusi Partai X: Pemilu Bersih Berbasis Transparansi

Partai X menawarkan solusi nyata agar kasus serupa tidak berulang. Pertama, memperkuat regulasi keterbukaan informasi pemilu dalam UU Pemilu. Kedua, melibatkan masyarakat sipil sebagai pengawas independen dalam setiap keputusan KPU. Ketiga, mewajibkan publikasi dokumen syarat pencalonan di situs resmi KPU secara daring. Keempat, menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat yang mengakses dan menyebarkan informasi publik. Kelima, membangun budaya pemerintahan transparan melalui pendidikan yang berkesinambungan.

Pembatalan keputusan KPU adalah bukti rakyat masih bisa memaksa lembaga negara tunduk pada konstitusi. Partai X menegaskan demokrasi sejati adalah demokrasi yang terbuka, adil, dan berpihak pada rakyat. Transparansi harus menang, bukan rahasia penguasa. Negara harus hadir dengan keberanian untuk menegakkan hak rakyat atas informasi. Pemilu bukan milik partai atau pejabat, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia.