beritax.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyuwangi, Rabu, menyusul penetapan Kusnadi sebagai tersangka.
Kasus DPRD ini menyeret total 21 tersangka, dengan empat di antaranya merupakan penerima suap dan sisanya pemberi. Dari seluruh tersangka, mayoritas berasal dari kalangan swasta dan oknum penyelenggara negara yang diduga menyalahgunakan program hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jatim.
KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk petani dan notaris yang diduga terkait proses pencairan dan distribusi dana hibah tersebut.
Dana Hibah Disalahgunakan, Partai X: Rakyat Hanya Dijadikan Objek Musiman
Menanggapi kasus DPRD Jatim, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyebut praktik korupsi dana hibah semakin membuktikan betapa rentannya program bantuan sosial dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok dan kekuasaan.
“Dana hibah itu berasal dari uang rakyat. Tapi dalam praktiknya, malah sering jadi celengan kekuasaan. Rakyat hanya dijadikan objek musiman,” tegas Rinto dalam keterangannya di Jakarta.
Rinto mengingatkan kembali bahwa pemerintah memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, tidak ada satupun dari fungsi ini yang membenarkan penyalahgunaan dana publik untuk memperkaya diri atau memperkuat posisi penguasa.
Mengacu pada prinsip dasar Partai X, Rinto menilai bahwa kasus ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengelolaan dana publik.
Pemerintah, yang seharusnya menjadi pelayan rakyat, justru menjadi aktor utama dalam penyimpangan anggaran.
“Ketika pemerintah menyalahgunakan wewenang, maka fungsi perlindungan dan pelayanan pada rakyat gugur. Apalagi kalau dana yang dikorupsi adalah bantuan hibah untuk rakyat kecil,” tegasnya.
Partai X mengingatkan bahwa negara bukan milik pejabat, melainkan milik rakyat. Pejabat hanyalah sopir yang mengantar rakyat menuju tujuan kesejahteraan.
Jika sopir membawa bus ke jurang korupsi, maka sudah sepatutnya rakyat mengganti sopirnya
Partai X kembali menyerukan pentingnya reformasi sistemik melalui amandemen kelima UUD 1945 agar kedaulatan sepenuhnya kembali di tangan rakyat. Dalam konteks ini, penyimpangan dana hibah adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap sila kelima Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Solusi Partai X: Amandemen Kelima dan Dewan Kedaulatan Rakyat
Untuk mengakhiri siklus penyalahgunaan kekuasaan yang terus terjadi, Partai X mengusulkan beberapa solusi mendasar. Pertama, segera lakukan Amandemen Kelima UUD 1945 yang mengembalikan kedaulatan penuh kepada rakyat, bukan pada penguasa partai atau pejabat.
Kedua, bentuk Dewan Kedaulatan Rakyat adhoc yang akan mengawasi proses perombakan sistem pemerintahan dan hukum, agar pengawasan terhadap dana publik tidak hanya bersandar pada hukum administratif, melainkan disertai prinsip hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan rakyat.
Ketiga, lakukan reformasi birokrasi berbasis digital dengan platform operasi cerdas (Intelligent Operations Platform) yang dapat melacak setiap transaksi dan pengambilan keputusan anggaran secara real time. Dengan sistem ini, tidak ada lagi ruang gelap tempat korupsi bisa bersarang.
Partai X menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tidak lagi diam. Saatnya menuntut hak sebagai pemilik kedaulatan negara. Jangan biarkan satu rupiah pun dari uang rakyat jatuh ke tangan mafia legislatif, eksekutif, maupun swasta. Karena negara ini bukan milik pejabat, tapi milik kita bersama.