Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan lima fatwa baru, salah satunya fatwa pajak berkeadilan yang menyatakan bahwa bumi dan bangunan berpenghuni tidak layak dikenakan pajak berulang. Fatwa ini langsung memantik reaksi publik, khususnya terkait keadilan pajak.
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menyebut fatwa tersebut sebagai momentum penting untuk mereformasi perpajakan nasional. Ia menilai seluruh jenis pajak bukan hanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa fatwa MUI ini harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera memberikan kejelasan terkait PBB dan pajak lainnya.
Menurut Prayogi, rumah tinggal adalah kebutuhan primer dan tidak boleh diperlakukan sebagai objek komersial yang terus-menerus dikenakan beban fiskal. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka apakah skema pajak selama ini telah memihak rakyat atau justru membebani mereka.
Partai X menilai adanya beberapa persoalan mendasar:
1. Pajak Berulang Menodai Keadilan Fiskal
Rumah tinggal bukan objek ekonomi produktif sehingga tidak layak dikenai pungutan secara periodik seperti properti komersial.
2. Sistem Penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tidak Transparan
Fluktuasi NJOP sering menjadi penyebab kenaikan PBB yang drastis, tanpa kontrol publik.
3. Perpajakan Cenderung Administratif, Bukan Berbasis Keadilan
Banyak kebijakan lebih berorientasi pada penerimaan negara daripada kesejahteraan rakyat.
4. Mekanisme Evaluasi Undang-Undang Perpajakan Lemah
Revisi sering bersifat teknis, bukan filosofis.
Mengacu pada dokumen Prinsip Partai X:
Fatwa MUI sejalan dengan prinsip Partai X tentang pentingnya negara menata kembali fungsi pengaturan demi keadilan.
Partai X menawarkan langkah-langkah solutif berikut:
Partai X mendesak pemerintah segera memberikan penjelasan terbuka terkait implikasi fatwa MUI, termasuk rencana tindak lanjut terhadap PBB dan kebijakan pajak lainnya.
“Rakyat tidak boleh terus-menerus menjadi korban kebijakan perpajakan yang tidak memihak. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan nyata,” tegas Prayogi.
Partai X memastikan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari perjuangan mewujudkan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.