Berita

Kejagung Digugat Tak Eksekusi Silfester, Partai X: Partai X: Rakyat Ditindak Cepat, Pejabat Dikasih Waktu!
Berita Terbaru

Kejagung Digugat Tak Eksekusi Silfester, Partai X: Partai X: Rakyat Ditindak Cepat, Pejabat Dikasih Waktu!

beritax.id — Kejaksaan Agung resmi digugat karena tak kunjung mengeksekusi Silfester Matutina. Silfester adalah terpidana pencemaran nama baik dengan vonis inkrah 1,5 tahun penjara. Gugatan diajukan ke PN Jakarta Selatan oleh Dhen & Partners Advocates. Dasar gugatan adalah pelanggaran kewajiban eksekusi sesuai KUHAP dan UU Kejaksaan. Penggugat menilai pembiaran ini sebagai preseden buruk penegakan hukum di Indonesia.

Kritik Partai X: Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyoroti ketidakadilan eksekusi hukum. Ia mengingatkan tugas negara hanya tiga yaitu melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Menurutnya, Kejagung telah gagal menunjukkan fungsi negara sebagai pelindung rakyat.

“Kalau rakyat, eksekusi cepat. Kalau pejabat, bisa berlarut,” kata Rinto Setiyawan.

Ia menilai publik kehilangan kepercayaan karena hukum jadi permainan kelompok berkuasa.

Partai X menegaskan, pemerintah hanyalah pelayan rakyat, bukan pemilik negara. Negara harus dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan demi keadilan. Rakyat adalah pemilik kedaulatan, pejabat hanyalah sopir bus yang wajib taat aturan. Hukum tidak boleh diperdagangkan, apalagi dibiarkan tajam ke rakyat kecil, tumpul ke pejabat. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus menjadi arah kebijakan negara.

Solusi Partai X: Reformasi Hukum Berbasis Kepakaran

Partai X menawarkan solusi konkret agar hukum tegak dan adil bagi semua.

Pertama, lakukan reformasi hukum berbasis kepakaran agar hukum tak lagi bisa dibeli. Kedua, dorong pemisahan negara dan pemerintah agar rezim gagal tak meruntuhkan negara. Ketiga, lakukan transformasi birokrasi digital untuk memutus rantai korupsi hukum. Keempat, ajarkan pendidikan politik di sekolah agar generasi paham konstitusi dan keadilan. Kelima, bentuk MPRS sementara untuk mengawal transisi menuju hukum yang adil dan bersih.

Partai X menegaskan, hukum adalah benteng terakhir rakyat, bukan perisai pejabat. Eksekusi Silfester jadi ujian nyata apakah hukum masih berpihak pada rakyat. Jika hukum gagal ditegakkan, keadilan hanya jadi slogan kosong di ruang sidang. Partai X menyerukan perubahan agar hukum tegak lurus, bukan berbelok pada kepentingan individu.