Berita

Kasus Timah Rp300 T, Partai X Sorot Ketimpangan Hukuman Pejabat!
Berita Terbaru

Kasus Timah Rp300 T, Partai X Sorot Ketimpangan Hukuman Pejabat!

beritax.id - Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Supianto, eks Plt Kadis ESDM Bangka Belitung. Supianto dinilai bersalah dalam kasus tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015–2022. Ia juga didenda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang terpisah, eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, divonis empat tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp500 juta subsider tiga bulan. Padahal, JPU menuntut delapan tahun penjara dan uang pengganti Rp60 juta.

Ironisnya, majelis hakim menyatakan negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun akibat aktivitas tambang ilegal. Praktik ini terjadi akibat kegagalan pengawasan lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah.

Partai X: Hukum Tak Tajam ke Atas, Rakyat Jadi Korban Ganda

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai vonis ringan sebagai tamparan keadilan. “Kasus kerugian negara Rp300 triliun, tapi hukumannya seperti pelanggaran ringan,” ujar Rinto. Ia menegaskan, keadilan bukan sekadar prosedur, tapi rasa kepercayaan rakyat terhadap hukum.

Partai X menyoroti ketimpangan perlakuan hukum antara pelaku korupsi kelas kakap dan pelanggar hukum kecil. “Di negeri ini, mencuri ikan bisa dipenjara lima tahun. Tapi merampok sumber daya, dihukum tiga tahun,” tegasnya.

Rinto juga mengingatkan bahwa tugas negara itu tiga: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. “Tapi negara saat ini justru gagal melindungi kekayaan rakyat dari korupsi penguasa,” kata dia.

Dalam prinsip Partai X, negara wajib menegakkan hukum yang adil, tanpa memandang kelas ekonomi maupun jabatan. Korupsi sumber daya alam adalah pengkhianatan terhadap generasi. Partai X menolak kompromi terhadap pelaku yang menguras kekayaan negara untuk kepentingan oligarki.

Rinto menyatakan, praktik tambang ilegal tidak bisa dilepaskan dari jaringan penguasa. “Mereka menggunakan kebijakan, jabatan, dan sistem hukum untuk membentengi diri,” ujarnya. Maka, vonis ringan seperti ini hanya memperdalam luka sosial di tengah krisis kepercayaan publik.

Solusi Partai X: Audit Sumber Daya dan Hukum Progresif Antikorupsi

Partai X mengusulkan langkah nyata mengakhiri korupsi tambang. Pertama, lakukan audit nasional terhadap tata kelola pertambangan, terutama smelter-swasta. Kedua, bangun sistem transparansi real-time atas rantai niaga komoditas tambang.

Ketiga, rombak sistem hukum antikorupsi agar vonis benar-benar mencerminkan kerugian negara. Keempat, hentikan kriminalisasi terhadap pengawas lingkungan dan masyarakat adat. Kelima, bentuk pengadilan khusus sumber daya alam untuk menangani kejahatan kerah putih sektor tambang.

Partai X menyerukan agar negara tidak tunduk pada tekanan oligarki tambang. Negara tidak boleh kompromi dalam menegakkan keadilan terhadap kerugian triliunan rupiah. “Jika negara lemah di hadapan penguasa, maka rakyat akan semakin kehilangan harapan,” tutup Rinto.

Partai X mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses hukum ka