beritax.id – Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menegaskan bahwa UU BUMN yang baru tidak mengatur hak impunitas hukum. Pernyataan itu ia sampaikan untuk merespons kekhawatiran publik terhadap status hukum direksi BUMN dalam Undang-Undang BUMN 2025.
“Kalau direksi BUMN korupsi, tetap bisa dijerat oleh aparat hukum,” ujarnya, Kamis (8/5), di Kompleks DPR RI, Jakarta. Meski bukan penyelenggara negara, kata Herman, direksi BUMN tetap berada dalam sistem hukum nasional yang berlaku.
Pasca disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mengkaji dampaknya terhadap kewenangannya. Pasalnya, pasal dalam UU menyebut direksi dan komisaris BUMN bukan lagi penyelenggara negara secara hukum formal.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan bahwa pihaknya akan menganalisis apakah KPK masih bisa menangani kasus-kasus serupa. “Kalau mereka bukan penyelenggara negara, KPK tentu tidak bisa menangani,” ujarnya, memicu perdebatan publik lebih lanjut.
Partai X: Rakyat Tak Butuh Penjelasan, Tapi Penjara untuk Koruptor
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai pernyataan DPR hanya retoris jika tak dibuktikan dengan tindakan hukum nyata. “Kalau serius tidak lindungi koruptor, buktikan dengan penjara, bukan konferensi pers,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (9/5).
Menurutnya, negara harus membuktikan bahwa korupsi di BUMN tetap bisa diproses, bukan menyulitkan dengan pasal-pasal pelindung. “Publik muak dengan permainan pasal. Siapapun yang mencuri uang negara, tempatnya di penjara, bukan direksi ruang AC,” katanya.
Partai X menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh tunduk pada kepentingan pejabat korporat, apalagi dalam entitas sekelas BUMN. “Pemerintah itu pelayan rakyat, bukan pelindung manajemen perusahaan yang menyedot uang rakyat,” ujar Rinto menegaskan.
Solusi: Revisi UU atau Bangun Jalur Alternatif Penindakan
Dalam prinsip Partai X, negara adalah milik rakyat, bukan korporasi. Direksi BUMN bukan warga istimewa di hadapan hukum.
Jika aparat penegak hukum kehilangan kewenangan, maka negara sedang berjalan mundur dalam perang melawan korupsi sistemik.
Partai X mendesak pemerintah dan DPR merevisi pasal-pasal bermasalah dalam UU BUMN agar tidak melemahkan penegakan hukum. “Kalau pasalnya problematik, ya ubah. Jangan tunggu sampai koruptor nyaman bersembunyi di balik status non-penyelenggara,” tegas Rinto.
Ia juga mengusulkan pembentukan unit penindakan khusus lintas institusi untuk menjembatani kekosongan hukum yang ditimbulkan UU baru
“Negara tidak boleh absen. Rakyat perlu bukti bahwa BUMN bukan surga impunitas koruptor berkemeja rapi,” tutupnya.