Laporan Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) ke KPK dan Permasalahan Sistem Coretax DJP: Analisis Komprehensif
Dihimpun oleh: Dharmawan, Pembina Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)
beritax.id - Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) telah melaporkan dugaan permasalahan serius pada sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini mencuat karena IWPI menilai sistem yang diimplementasikan pada Januari 2025 tersebut masih bermasalah hingga Juli 2025, berpotensi merugikan keuangan negara, dan belum mendapatkan tindak lanjut yang memadai.
Penjelasan dan Analisis Permasalahan Sistem Coretax
Sistem Coretax atau secara resmi dikenal sebagai Sistem Informasi Administrasi Perpajakan (SIAP), adalah proyek modernisasi inti perpajakan DJP. Tujuannya adalah mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan, dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan, demi meningkatkan efisiensi, akurasi data, dan penerimaan negara.
Namun, sejak peluncurannya sistem ini justru diwarnai berbagai kendala teknis dan dampaknya yang merugikan wajib pajak:
Kendala Teknis dan Stabilitas:
IWPI menduga masih ada kendala teknis yang menyebabkan ketidakstabilan sistem, seperti seringnya gangguan (down), respons yang lambat, atau kesalahan dalam pemrosesan data. Pada Februari 2025, tercatat 397 kasus error. Meskipun DJP mengklaim jumlahnya menurun drastis menjadi 18 kasus pada awal Mei 2025. Permasalahan yang sering dilaporkan termasuk kesulitan login, akses lambat, masalah dalam penerbitan faktur pajak, dan kendala perubahan data profil wajib pajak. Ini menghambat wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan berpotensi memengaruhi kinerja penerimaan negara.
Ketidaksesuaian Data dan Potensi Kerugian Negara:
Jika sistem tidak berjalan optimal, risiko ketidakakuratan data perpajakan meningkat. Hal ini bisa menyebabkan kesalahan perhitungan pajak, potensi kebocoran penerimaan negara, atau bahkan penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara. IWPI mengkhawatirkan kerugian finansial yang signifikan akibat permasalahan ini. Proyek Coretax sendiri menelan anggaran yang tidak sedikit, mencapai Rp1,3 triliun, sehingga kegagalan fungsi atau permasalahan yang berkelanjutan memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas penggunaan anggaran.
Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas:
Proyek Coretax adalah proyek besar dengan anggaran yang fantastis. Permasalahan yang terus berlanjut tanpa penyelesaian yang transparan dan akuntabel menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan proyek dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Dampak Langsung pada Wajib Pajak:
Permasalahan sistem secara langsung merugikan wajib pajak yang kesulitan melaporkan dan membayar pajak. Ini menciptakan ketidaknyamanan, potensi denda, bahkan sengketa perpajakan. IWPI bahkan menyatakan bahwa bisnis wajib pajak terganggu karena sistem yang tidak berfungsi optimal.
Pemeliharaan Sistem Berkelanjutan:
Pada Juni 2025, DJP juga mengumumkan adanya pemeliharaan sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang menyebabkan waktu henti (downtime) seluruh layanan elektronik, termasuk Coretax, pada tanggal 21 Juni 2025. Ini menunjukkan bahwa perbaikan dan penyesuaian masih terus berlangsung, mengindikasikan sistem belum sepenuhnya stabil.
Tindak Lanjut dari DJP di Bawah Kepemimpinan Direktur Jenderal Pajak yang Baru
Meskipun telah terjadi pergantian pucuk pimpinan DJP dari Suryo Utomo ke Bimo Wijayanto, S.E., Ak., M.B.A., Ph.D., permasalahan Coretax masih menjadi fokus. DJP, di bawah kepemimpinan baru, menyatakan komitmen untuk terus menyelesaikan perbaikan sistem.
- Target Perbaikan: Direktur Jenderal Pajak sebelumnya, Suryo Utomo, menargetkan penyelesaian perbaikan Coretax hingga tuntas pada akhir Juli 2025. Perbaikan ini mencakup 21 proses bisnis inti dalam Coretax, dengan beberapa di antaranya sudah berhasil diperbaiki. Komitmen ini kemungkinan besar akan dilanjutkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang baru, Bapak Bimo, sebagai prioritas utama.
- Peningkatan Infrastruktur: DJP terus melakukan peningkatan infrastruktur, termasuk kapasitas jaringan, perbaikan sistem, dan optimalisasi penerbitan faktur pajak untuk mengatasi masalah latensi dan stabilitas.
- Migrasi Data: Proses migrasi data dari sistem lama ke Coretax juga terus berjalan secara bertahap dan ditargetkan rampung pada 31 Desember 2025. Selama masa transisi, sebagian proses bisnis masih menggunakan sistem lama secara paralel.
Namun, meskipun ada komitmen perbaikan dan progres yang diklaim, fakta bahwa IWPI tetap menyoroti masalah ini menunjukkan bahwa dampak negatifnya masih dirasakan oleh wajib pajak.
Mengapa Belum Ada Tindak Lanjut Signifikan dari Laporan KPK?
Belum adanya tindak lanjut yang signifikan dari laporan IWPI ke KPK bisa disebabkan oleh beberapa faktor:
- Proses Investigasi yang Kompleks: Kasus terkait dugaan korupsi atau penyimpangan dalam proyek teknologi informasi berskala besar sering memerlukan investigasi yang panjang dan kompleks. KPK harus mengumpulkan bukti kuat, melibatkan ahli teknologi informasi, dan menganalisis data mendalam.
- Prioritas Penanganan Kasus: KPK memiliki banyak kasus yang sedang ditangani. Prioritas penanganan bisa bervariasi tergantung urgensi, besaran kerugian negara, dan ketersediaan sumber daya investigasi.
- Sifat Teknis Permasalahan: Permasalahan sistem Coretax memiliki dimensi teknis yang tinggi. Untuk membuktikan adanya kerugian negara atau tindak pidana korupsi, diperlukan pemahaman mendalam tentang arsitektur sistem, bug, atau potensi celah keamanan yang mungkin dimanfaatkan.
- Koordinasi Antar Lembaga: Tindak lanjut laporan ini memerlukan koordinasi antara KPK dan lembaga terkait lainnya.
Dasar Hukum yang Relevan
Pelaporan IWPI ke KPK didasarkan pada dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Beberapa dasar hukum yang relevan dalam konteks ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Undang-undang ini menjadi landasan utama bagi KPK. Pasal-pasal dalam UU Tipikor mengatur berbagai jenis tindak pidana korupsi, termasuk perbuatan yang merugikan keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3).
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK): Undang-undang ini mengatur tugas, wewenang, dan fungsi KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
- Peraturan Perundang-undangan terkait Pengelolaan Keuangan Negara: Jika terbukti ada kerugian negara akibat permasalahan Coretax, maka peraturan terkait pengelolaan keuangan negara seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara juga relevan.
IWPI, sebagai bagian dari masyarakat, memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum. Laporan ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan penyelidikan awal guna menentukan apakah terdapat indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi yang perlu ditindaklanjuti dengan penyidikan.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas publik, penting bagi KPK dan DJP untuk memberikan informasi terkini mengenai status laporan dan progres perbaikan Coretax. Bagaimana Anda melihat urgensi penyelesaian masalah Coretax ini dalam mendukung penerimaan negara?
Sumber Berita:
- DJP Target Coretax Bebas Gangguan Sistem pada Juli 2025 – Bisnis Liputan6.com
- Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem – DDTC News
- Bermasalah Sejak Awal Tahun, Dirjen Pajak Janji Perbaikan Coretax Selesai Juli 2025 – tempo.co
- Dirjen Pajak Kejar Belasan Masalah Coretax Beres Juli 2025 – CNN Indonesia
- Coretax Bermasalah, Sistem Perpajakan Baru DJP Bikin Wajib Pajak Kewalahan – ajnn.net
- Daftar Terbaru Perbaikan Coretax oleh Ditjen Pajak per 21 Januari 2025 – CNBC Indonesia
- Dunia Usaha Keluhkan Coretax: Enggak Bisa Buat Faktur, Enggak Bisa Nagih... – Kompas Money
- Termasuk Coretax, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Besok – DDTC News
- Target Perbaikan Coretax Tuntas Juli 2025, Ini Progres Terbarunya – pajakku.com
- Dirjen Pajak Targetkan Coretax Selesai Diperbaiki Akhir Juli 2025 – Kompas Money
- DJP Pastikan Perbaikan Sistem Coretax Selesai Akhir Juli 2025 – Ntvnews.id
- DJP Akan Perbaiki Semua Bug Coretax, Paling Lambat Juli 2025 – DDTC News
- Kalender Pajak Juli 2025: Momentum Hari Pajak Hingga Jadwal Pelaporan Penting – pajak.com
- Kerap Bermasalah, IWPI Desak KPK Usut Proyek Aplikasi Coretax Senilai Rp1,3 Triliun – PANDUGA.ID
- Dugaan Korupsi Proyek Aplikasi Pajak Coretax Rp1,3 Triliun, Dirjen Pajak Dilaporkan ke KPK – Jarrak Pos
- Coretax Dibenahi Total, DJP Targetkan Rampung Sebelum Juli 2025 – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
- IWPI Laporkan Dugaan Korupsi Megaproyek Coretax ke KPK, Sedot Anggaran Rp1,3 Triliun – Radar Seluma
- Proyek Coretax Rp1,3 Triliun Dilaporkan IWPI ke KPK, Banyak Fitur Tidak Berfungsi – Lamongan Terkini
- IWPI Laporkan Dugaan Korupsi Aplikasi Sistem Pajak Coretax Lebih dari Rp1,3 Triliun – KONTAN.CO.ID
- Dugaan Korupsi Coretax, DPR Sebut Belum Ada Rencana Panggil Vendor – Ekonomi Bisnis
Penyusunan tulisan ini dibantu juga oleh Aplikasi Gemini dan Google Search.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.