Jakarta, Januari 2026 — Budayawan Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) pernah mengingatkan, “Demokrasi di Indonesia adalah kemunafikan. Kemunafikan adalah pencitraan, pencitraan adalah pemalsuan, pemalsuan adalah kriminalitas, kriminalitas adalah dosa besar.” Kutipan tersebut kembali relevan di tengah sorotan publik atas penanganan kasus korupsi di sektor perpajakan.
Menanggapi dinamika tersebut, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) mengingatkan Purbaya Yudhi Sadewa agar konsisten dalam komitmen pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa pernyataan keras Menkeu di awal masa jabatan yang menyatakan tidak akan melindungi oknum aparatur yang melakukan pelanggaran—harus sejalan dengan kebijakan dan tindakan saat kasus nyata terjadi.
“Kami mengingatkan dengan tegas: jangan sampai pemberantasan korupsi berhenti di pidato. Konsistensi adalah ukuran integritas. Jika ucapan dan praktik tidak sejalan, publik akan membaca itu sebagai kemunafikan,” ujar Rinto.
Ujian Konsistensi Pasca OTT Pajak
Peringatan IWPI disampaikan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pejabat pajak di wilayah Jakarta Utara. Kasus ini memantik perhatian karena di satu sisi Menkeu menegaskan tidak akan melindungi pelaku korupsi, namun di sisi lain menyatakan adanya pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan kepada pejabat yang terjerat perkara.
IWPI menilai, pendampingan hukum sebagai hak individual memang sah, tetapi harus dibedakan secara tegas dari perlindungan institusional yang berpotensi melemahkan pesan antikorupsi.
“Pendampingan tidak boleh menjadi simbol keberpihakan institusi pada pelaku. Garisnya harus jelas: proses hukum berjalan penuh, tanpa jarak dan tanpa privilese,” kata Rinto.
Jangan Ulangi Budaya Impunitas
IWPI mengingatkan bahwa praktik perlindungan oknum dengan dalih menjaga stabilitas penerimaan negara yang pernah dikritik keras oleh Menkeu sendiri—justru melanggengkan budaya impunitas dan merusak kepercayaan publik.
Menurut IWPI, kepercayaan wajib pajak tidak dibangun oleh pencitraan atau pernyataan keras, melainkan oleh keteladanan kebijakan dan keberanian menegakkan hukum secara setara.
Penutup
IWPI menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum dan reformasi perpajakan. Organisasi ini berharap Menkeu menjaga konsistensi antara retorika antikorupsi dan praktik kebijakan, agar pemberantasan korupsi tidak berubah menjadi sekadar narasi.
“Antikorupsi yang sejati tidak abu-abu. Ia harus tegas, konsisten, dan adil,” pungkas Rinto.