Berita

Gagasan Amandemen Kelima UUD 1945 dari Sekolah Negarawan untuk Pemulihan Kedaulatan Rakyat
Berita Terbaru

Gagasan Amandemen Kelima UUD 1945 dari Sekolah Negarawan untuk Pemulihan Kedaulatan Rakyat

Sekolah Negarawan lahir dari kebutuhan mendesak bangsa ini untuk kembali pada jati diri kenegaraannya bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi, dan negara hanya alat untuk mencapai kemakmuran bersama. Namun selama puluhan tahun, sistem ketatanegaraan justru menjadikan negara sebagai penguasa, sementara rakyat terpinggirkan dari proses pengambilan keputusan.

Seperti pernah diperingatkan oleh Bung Hatta:

“Negara tidak boleh menjadi alat kekuasaan golongan, ia harus menjadi alat kesejahteraan seluruh rakyat.”

Kesadaran inilah yang melatarbelakangi lahirnya Sekolah Negarawan, sebuah gerakan intelektual yang digagas oleh Prayogi R. Saputra, Ph.D dan Rinto Setiyawan, S.H., untuk mendesain ulang sistem bernegara agar kembali selaras dengan Pembukaan UUD 1945.

Merekonstruksi Negara: Demokrasi yang Menempatkan Rakyat Sebagai Pusat

Sekolah Negarawan telah menyelesaikan desain struktur ketatanegaraan baru, dengan ciri utama:

Majelis Permusyawaratan Rakyat → Kepala Negara & Sumber Kedaulatan

Rakyat adalah pemilik negara  sehingga representasinya, yakni MPR, harus menjadi pemegang kekuasaan tertinggi, bukan presiden.

Presiden → TKI-1, Tenaga Kerja Indonesia Nomor Satu

Dengan tugas murni menjalankan pemerintahan dan mempertanggungjawabkannya kepada MPR, bukan sebaliknya.

Seperti kritik pedas Cak Nun:

“Presiden itu outsourcing, buruh lima tahun. Buruh kok manggil-manggil bos? Justru rakyat yang berhak memanggil presiden, karena rakyatlah yang menggaji.”

Filosofi Nusantara Sedulur Papat Lima Pancer

Negara harus selaras dengan kearifan budaya:
empat pilar penjaga negara intelektual, agama, pertahanan-keamanan, dan budaya berputar mengelilingi rakyat sebagai pusat.

Gagasan ini sejalan dengan pemikiran Mohammad Natsir:

“Demokrasi tanpa moral adalah tirani mayoritas. Negara harus beradab dan bertuhan.”

Naskah Amandemen Kelima UUD 1945 Telah Selesai

 Rancangan Amandemen Kelima UUD 1945 telah disusun sebagai langkah konstitusional menuju:

✔ Negara pelayan rakyat
✔ Pemerintahan yang diawasi ketat
✔ Kekuasaan terdistribusi secara adil
✔ Rakyat menjadi pengambil keputusan strategis

 Dapat diunduh melalui:
 https://ebook.sekolahnegarawan.id/

Sekolah Negarawan: Melahirkan Pelayan Publik, Bukan Pemburu Jabatan

Program pendidikan ini adalah akselerator lahirnya calon negarawan melalui:

  • Pemahaman mendalam tentang kenegaraan dan ekonomi kerakyatan
  • Manajemen modern (Mintzberg, Fayol, ISO governance)
  • Integritas spiritual dan moralitas Nusantara

Target peserta: pengusaha muda, profesional, dan pemimpin komunitas yang sadar bahwa perbaikan negara tidak cukup dengan retorika  tetapi dengan perubahan sistemik dan kepemimpinan yang jernih.

Penutup: Kedaulatan Rakyat Harus Direbut Kembali secara Sah & Bermartabat

Kita berada di titik balik sejarah.
Jika tidak segera diperbaiki, demokrasi hanya akan menjadi panggung ilusi bagi oligarki.

Sebagaimana Bung Hatta memperingatkan:

“Indonesia merdeka bukan untuk melahirkan penguasa-penguasa baru.”

Sekolah Negarawan telah memulai perjuangan dengan pena dan pikiran yang akan menuntun rakyat kembali menjadi subjek, bukan objek bangsa ini.

Perubahan ini dimulai dari kesadaran:
bahwa negara tidak boleh menjadi majikan rakyat karena dalam konstitusi sejati, rakyat adalah pemilik, negara hanyalah pelayan mereka.