Fenomena erosi pilar keempat demokrasi kian nyata ketika media massa, yang seharusnya menjadi pengawas kekuasaan, justru semakin bergantung secara finansial pada negara. Dalam periode 2024–2025, lanskap pers Indonesia ditandai oleh pergeseran peran media dari penjaga kepentingan publik menjadi mitra tidak resmi pemerintah melalui skema belanja iklan dan kontrak publikasi. Kondisi ini menciptakan konflik kepentingan struktural yang melemahkan fungsi kontrol sosial dan mengaburkan batas antara informasi publik dan propaganda.
Berbagai dokumen kerja sama antara pemerintah daerah dan media menunjukkan munculnya klausul “menjunjung tinggi kehormatan pemerintah daerah” yang dalam praktiknya sering ditafsirkan sebagai larangan kritik. Kontrak semacam ini telah ditemukan di sejumlah daerah, termasuk Kapuas, Pariaman, dan Palu, dan berujung pada pemutusan kerja sama jika media menurunkan laporan tentang korupsi, infrastruktur rusak, atau kegagalan layanan publik.
Ketergantungan ekonomi ini dipertegas oleh realitas industri pers yang tertekan. Dewan Pers sendiri menyatakan bahwa banyak media berada dalam kondisi “tidak baik-baik saja” akibat disrupsi digital, sehingga belanja iklan pemerintah menjadi sumber pendapatan utama. Akibatnya, pengawasan berubah menjadi paradoks: media yang seharusnya mengawasi penggunaan APBD/APBN justru hidup dari anggaran yang sama.
Masalah semakin kompleks dengan menjamurnya “media abal-abal” yang tidak terverifikasi Dewan Pers namun memperoleh kontrak publikasi. Di Kabupaten Sidrap, misalnya, sejumlah media daring tidak terverifikasi tercatat menerima aliran dana APBD. Sementara kriteria pemilihannya tidak transparan dan diduga melibatkan kolusi dengan pejabat daerah. Praktik ini melanggar regulasi administrasi pers sekaligus membuka ruang “kickback” dan manipulasi narasi.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengungkap penyimpangan serius, seperti kasus kelebihan bayar belanja publikasi sebesar Rp 813 juta di Kabupaten Jepara pada 2024–2025. Serta aliran dana ratusan juta rupiah kepada media pro-pemerintah dalam kasus Dinas Kominfo Manggarai. Bahkan penangkapan KPK di Pekanbaru turut menyingkap bahwa pos anggaran publikasi kerap menjadi bagian dari skema korupsi daerah.
Ketika media terkooptasi, publik menerima informasi yang telah “disanitasi”: seremonial, advertorial, dan minim kritik. Kekosongan fungsi pengawasan ini kemudian diisi oleh konten kreator dan buzzer. Sering kali memproduksi kegaduhan emosional tanpa solusi kebijakan konkret. Kombinasi antara media bayaran dan pasukan buzzer digital menciptakan ruang publik yang terpolarisasi, bising, namun miskin akuntabilitas.
Studi kasus bencana di Sumatra pada akhir 2025 memperlihatkan dampak langsungnya: media arus utama lamban dan minim kritik pada fase awal krisis. Sementara pejabat tinggi justru meminta pemberitaan dibatasi demi menjaga citra pemerintah. Analisis big data menunjukkan jurang besar antara kemarahan publik di media sosial dan nada pemberitaan media massa.
Untuk menghentikan spiral erosi pilar keempat, sejumlah langkah struktural mendesak dilakukan:
Tanpa reformasi ini, Indonesia berisiko terjebak dalam apa yang oleh para peneliti disebut sebagai “demokrasi seolah-olah”: pers tetap ada, tetapi bisu. Suara rakyat ramai, namun tak pernah benar-benar didengar.