Berita

DJP Klaim Mampu Kembangkan Coretax Sendiri, IWPI Mendesak KPK Periksa Mantan Dirjen Pajak dan Eks Menkeu
Berita Terbaru

DJP Klaim Mampu Kembangkan Coretax Sendiri, IWPI Mendesak KPK Periksa Mantan Dirjen Pajak dan Eks Menkeu

Jakarta, 30 November 2025 — Pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan siap mengembangkan sendiri sistem Coretax setelah tanggal 15 Desember 2025, kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai tata kelola, efisiensi anggaran, serta potensi penyimpangan pada proyek yang telah menghabiskan lebih dari Rp 1,6 triliun tersebut.

Di tengah klaim optimisme DJP, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menegaskan bahwa pembenahan teknis tidak boleh mengaburkan kewajiban penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi yang telah dilaporkan sejak 23 Januari 2025.

Ambisi DJP Mengembangkan Coretax, Tapi Ada yang Lebih Mendesak: Penegakan Hukum

Menurut DJP, serah terima penuh sistem Coretax dari vendor akan memungkinkan pengembangan mandiri oleh tim internal maupun tenaga ahli lokal. Klaim ini menyiratkan keyakinan bahwa persoalan teknis dapat segera diatasi tanpa ketergantungan pada vendor asing seperti LG CNS–Qualysoft.

Namun bagi IWPI, pernyataan tersebut justru memperjelas bahwa ada yang tidak wajar dalam pengadaan dan implementasi Coretax sebelumnya.

Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP, Ketua Umum IWPI, menegaskan:

“Jika Indonesia tiba-tiba bisa mengembangkan Coretax secara mandiri, maka pengadaan sebelumnya perlu dievaluasi keras. Termasuk memeriksa pertanggungjawaban mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.”

IWPI mengingatkan bahwa DJP dan Kemenkeu pernah menghabiskan waktu hamper enam tahun, melibatkan vendor asing besar, dan menyerap anggaran yang sangat besar, tetapi hasilnya justru sistem yang berkali-kali error, tidak stabil, dan belakangan disebut oleh Menkeu Purbaya sebagai “aplikasi yang dikerjakan anak SMA”.

Pernyataan Pejabat Menjadi Bukti Baru

IWPI menyatakan bahwa pernyataan pejabat Kemenkeu dan DJP justru memperkuat dugaan penyimpangan pengadaan.

  • Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut bahwa ahli lokal bisa menyelesaikan pembenahan Coretax.
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa programmer vendor yang mengerjakan Coretax “lulusan SMA”, meski proyeknya menelan dana triliunan.

Menurut IWPI, dua pernyataan ini adalah alat bukti baru yang memperkuat dugaan bahwa pengadaan Coretax tidak memenuhi asas kelayakan teknis maupun prinsip value for money.

“Kalau ahli lokal bisa memperbaiki dalam hitungan bulan, bagaimana mungkin vendor asing diberi triliunan selama bertahun-tahun untuk hasil yang gagal? Ini bukan lagi dugaan—ini indikasi kuat kerugian negara,” jelas Rinto.

IWPI: KPK Harus Segera Naikkan ke Penyidikan

IWPI menegaskan bahwa KPK tidak boleh diam atau membiarkan laporan mereka menggantung tanpa status. Laporan dugaan korupsi Coretax yang disampaikan IWPI pada 23 Januari 2025 telah dilengkapi dengan berbagai dokumen pendukung, termasuk rekam jejak anggaran, dokumen pengadaan, hingga bukti-bukti teknis sistem yang tidak berfungsi.

Seiring munculnya pernyataan Dirjen Pajak dan Menkeu baru, IWPI meminta agar:

  1. KPK segera menaikkan status laporan ke tahap penyidikan,
  2. Memanggil dan memeriksa Suryo Utomo, mantan Dirjen Pajak,
  3. Memanggil dan memeriksa Sri Mulyani Indrawati, mantan Menkeu,
  4. Menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang sudah memadai.

“DJP boleh memperbaiki sistem sekarang, tapi korupsi masa lalu tidak boleh ditutup dengan semangat quick-win. KPK harus memastikan accountability berjalan, bukan sekadar pembenahan teknis,” tegas Rinto.

Perbaikan Teknis Tidak Menghapus Pertanggungjawaban

IWPI menyambut baik penggunaan tenaga ahli lokal, tetapi menolak narasi bahwa pembaruan sistem dapat menghapus kesalahan masa lalu. Pengembangan Coretax ke depan harus dibarengi dengan transparansi total, audit menyeluruh, dan penegakan hukum tanpa kompromi.

Tindakan cepat DJP memperbaiki Coretax tidak boleh dijadikan alasan untuk melupakan potensi korupsi pada proyek yang sejak awal penuh kejanggalan.

“Sebelum membangun sistem baru, bersihkan dulu jejak kegagalan lama.” – IWPI