Pemerintah membuka peluang pemberian amnesti bagi napi pengguna dan pengedar narkoba berskala kecil. Menkopolhukim Yusril Ihza Mahendra menyebut alasan kemanusiaan sebagai dasar pembahasan wacana amnesti. Ia menilai usia produktif napi perlu diberi kesempatan menjalani rehabilitasi dan kembali bekerja.
Yusril menjelaskan amnesti juga bertujuan mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Wacana tersebut masih dikaji dengan mendengarkan masukan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Berbagai instansi seperti BNN, Kejaksaan Agung, dan Ditjen Pemasyarakatan telah menyampaikan pandangan mereka.
Menurut Yusril, pemangku kepentingan sepakat perlunya kriteria ketat untuk penerima amnesti narkoba. Kriteria itu menegaskan bahwa amnesti tidak berlaku bagi pengedar besar atau jaringan narkotika besar. Pemerintah ingin memastikan kebijakan tidak melemahkan komitmen negara terhadap pemberantasan narkoba. Yusril mengatakan keputusan akhir akan disampaikan setelah pendapat lembaga disinkronkan sepenuhnya.
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, menegaskan hukum harus ditegakkan tanpa pengecualian. Ia mengingatkan tugas negara selalu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, amnesti untuk kasus narkoba berpotensi melemahkan upaya melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Prayogi menilai kelonggaran kebijakan bisa menciptakan ruang kompromi yang berbahaya bagi keamanan publik. Partai X menegaskan negara tidak boleh bersikap lunak terhadap peredaran narkoba di tingkat apa pun.
Prayogi menyebut amnesti harus mempertimbangkan dampak terhadap korban narkoba dan keluarga mereka. Ia menilai setiap kebijakan hukum harus berorientasi pada keadilan, bukan kepentingan jangka pendek. Menurutnya, negara wajib menjaga integritas kebijakan agar tidak membuka pintu penyalahgunaan wewenang. Partai X meminta pemerintah berhati-hati agar amnesti tidak dimanfaatkan jaringan narkotika tertentu. Hukum harus berlaku sama bagi siapa pun tanpa melihat tingkat pengaruh atau kedekatan politik.
Prinsip Partai X menegaskan negara hanyalah perpanjangan tangan rakyat, bukan alat kekuasaan politik. Kewenangan hukum hanya sah ketika digunakan melindungi kepentingan rakyat dari bahaya narkoba.
Partai X menolak segala bentuk pelonggaran hukum yang mengancam keselamatan masyarakat luas. Keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi agar negara tidak kehilangan kepercayaan publik. Prinsip lain menegaskan perlunya transparansi penuh pada setiap kebijakan hukum termasuk pemberian amnesti.
Partai X menilai peradilan harus memastikan keputusan berdasarkan keadilan, bukan tekanan kekuasaan. Seluruh instrumen hukum harus berpihak pada keamanan publik sebagai prioritas tertinggi bangsa.
Partai X menawarkan rehabilitasi wajib bagi pengguna narkoba yang belum terlibat jaringan kriminal. Rehabilitasi harus terukur, transparan, dan diawasi lembaga publik secara langsung.
Negara wajib menyediakan pusat rehabilitasi yang layak tanpa membebani keluarga pengguna. Bagi pengedar kecil, Partai X mendukung restorative justice dengan syarat ketat dan tidak berulang. Setiap pengedar besar harus dihukum tegas tanpa peluang amnesti atau keringanan.
Partai X mendorong pemerintah memperkuat sistem intelijen narkotika di seluruh wilayah. Pengawasan lapas harus diperketat untuk menghentikan peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan. Solusi lain adalah membangun edukasi publik berbasis komunitas untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Negara wajib menyelamatkan generasi muda tanpa memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Kebijakan amnesti harus diarahkan penuh pada kepentingan keamanan rakyat, bukan pejabat.