Berita

Amandemen Kelima UUD 1945: Mengakhiri Permainan Kekuasaan, Mengembalikan Kedaulatan Rakyat
Berita Terbaru

Amandemen Kelima UUD 1945: Mengakhiri Permainan Kekuasaan, Mengembalikan Kedaulatan Rakyat

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

Masalah terbesar demokrasi Indonesia hari ini bukan kekurangan pemilu, melainkan kelebihan manipulasi. Pemilu digelar rutin, lembaga negara lengkap, prosedur demokrasi berjalan—namun kedaulatan rakyat justru semakin menjauh dari rakyat itu sendiri. Negara tampak demokratis di permukaan, tetapi oligarkis di dalam. Inilah paradoks yang tidak akan selesai tanpa Amandemen Kelima UUD 1945.

Sejak perubahan konstitusi pascareformasi, frasa “kedaulatan berada di tangan rakyat” dipertahankan, tetapi mekanisme pelaksanaannya dibiarkan kabur. Tidak ada lagi satu institusi yang secara jelas bertindak sebagai pemegang mandat kolektif rakyat. Akibatnya, kedaulatan tidak dijalankan, melainkan diperebutkan. Politik berubah menjadi arena transaksi kekuasaan antar-elite, sementara rakyat direduksi menjadi legitimasi formal lima tahunan.

Dalam situasi seperti ini, partai politik bertransformasi dari alat demokrasi menjadi gerbang kekuasaan. Siapa yang menguasai partai, menguasai pencalonan. Siapa yang menguasai pencalonan, menguasai negara. Rakyat memilih, tetapi tidak menentukan. Mereka memberi suara, tetapi tidak memberi arah. Demokrasi prosedural berjalan, namun demokrasi substantif mati perlahan.

Amandemen Kelima diperlukan untuk menghentikan permainan ini. Bukan untuk menambah kekuasaan lembaga tertentu, melainkan untuk mengakhiri kekosongan pemegang kedaulatan rakyat. Selama tidak ada institusi yang secara konstitusional diberi mandat menjalankan kedaulatan rakyat secara utuh, maka kekuasaan akan terus direbut melalui celah-celah hukum, tafsir sepihak, dan kompromi elite.

Persoalan lain yang tak kalah serius adalah menyatunya negara dan pemerintah dalam satu figur kekuasaan. Presiden tidak hanya menjadi kepala pemerintahan, tetapi juga diposisikan seolah-olah sebagai representasi negara itu sendiri. Kritik pada pemerintah mudah dianggap sebagai ancaman terhadap negara. Ini berbahaya. Dalam negara demokratis, pemerintah adalah pelaksana mandat, bukan pemilik mandat. Tanpa pemisahan yang tegas, pengawasan berubah menjadi kriminalisasi, dan oposisi dipersempit menjadi gangguan stabilitas.

Di titik ini, Amandemen Kelima bukan soal nostalgia masa lalu, tetapi soal koreksi arah. Negara harus dikembalikan kepada pemiliknya: rakyat. Pemerintah harus dikembalikan ke fungsinya: melayani, bukan menguasai. Konstitusi harus berhenti menjadi alat legitimasi kekuasaan, dan kembali menjadi alat pembatas kekuasaan.

Lebih jauh, absennya kedaulatan rakyat yang nyata telah melahirkan apa yang dirasakan luas oleh masyarakat sebagai “penjajahan regulasi”. Undang-undang dibuat sah secara prosedural, tetapi melukai rasa keadilan. Kebijakan tampak legal, tetapi memiskinkan. Hukum berdiri tegak di atas kertas, namun lumpuh di hadapan kekuasaan. Ini bukan kegagalan teknis, melainkan kegagalan desain ketatanegaraan.

Amandemen Kelima menawarkan peluang untuk memulihkan ruh Pancasila sebagai dasar etika bernegara, bukan sekadar simbol pembuka konstitusi. Selama Pancasila hanya menjadi jargon, maka keadilan sosial akan terus dikalahkan oleh kepentingan ekonomi-politik. Selama kedaulatan rakyat hanya menjadi slogan, maka demokrasi akan terus diperdagangkan.

Seruan untuk mengakhiri permainan kekuasaan ini sejalan dengan kegelisahan para pemikir kebudayaan, termasuk Emha Ainun Nadjib, yang sejak lama mengingatkan bahwa konstitusi bukan sekadar dokumen hukum, tetapi perjanjian moral antargenerasi. Konstitusi yang tidak adil hari ini akan menjadi beban sejarah bagi generasi esok.

Karena itu, Amandemen Kelima UUD 1945 harus dipahami sebagai langkah politik paling jujur untuk menyelamatkan republik dari pembusukan sistemik. Bukan untuk melanggengkan kekuasaan siapa pun, tetapi untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kekuasaan yang berdiri di atas rakyat atas nama konstitusi.

Jika negara ini ingin bertahan sebagai republik yang bermakna, maka permainan harus dihentikan. Kedaulatan harus dikembalikan. Dan konstitusi harus diperbaiki—sekarang, bukan nanti.