Berita

Amandemen Kelima UUD 1945: Dari Pengalaman Pahit Sejarah ke Konstitusi yang Beradab
Berita Terbaru

Amandemen Kelima UUD 1945: Dari Pengalaman Pahit Sejarah ke Konstitusi yang Beradab

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

Bangsa ini lahir dari luka, tumbuh dalam getir, dan berkali-kali belajar berjalan sambil tersandung. Sejarah Indonesia bukan garis lurus menuju kematangan, melainkan jejak berliku yang menuntut keberanian untuk bercermin. Dari sanalah wacana Amandemen Kelima UUD 1945 memperoleh maknanya: bukan sekadar revisi pasal, melainkan ikhtiar peradaban membaca kembali pengalaman pahit agar konstitusi menjadi lebih beradab.

Ada ungkapan yang kerap mengendap di ruang-ruang refleksi kebudayaan, dilontarkan oleh Emha Ainun Nadjib: dua puluh lima tahun kecelik, lalu tiga puluh dua tahun kecelik, dan ketika reformasi diharapkan menjadi titik balik, ternyata melahirkan kecelik dalam bentuk baru. Kalimat ini bukan vonis putus asa; ia adalah undangan untuk berhenti berlari dan mulai menimbang. Bahwa pergantian rezim dan sistem tidak otomatis menyembuhkan, bila akar persoalan tak disentuh.

Pengalaman pahit itu mengajarkan satu hal: kekuasaan yang tak dipagari etika akan selalu mencari jalan pintas. Ia bisa menjelma sentralisme yang menekan, atau fragmentasi yang membingungkan. Dalam kedua rupa itu, rakyat kerap hadir sebagai legitimasi—bukan sebagai subjek. Konstitusi, yang seharusnya menjadi pagar dan penuntun, acap kali diperlakukan sebagai prosedur yang sahih namun hampa makna.

Di sinilah Amandemen Kelima menemukan urgensinya sebagai kerja kebudayaan. Konstitusi tidak cukup adil bila hanya rapi secara hukum; ia harus hidup sebagai kesepakatan moral. Beradab berarti berani menempatkan kekuasaan di bawah nilai, menautkan hukum dengan keadilan, dan mengingatkan negara bahwa tujuannya bukan sekadar mengatur, melainkan melindungi dan memuliakan manusia.

Konstitusi yang beradab menuntut kejelasan peran. Negara bukan panggung milik penguasa, dan pemerintah bukan pemilik mandat. Kedaulatan rakyat tidak boleh larut menjadi metafora; ia mesti menemukan wujud dalam mekanisme yang memungkinkan pengawasan, koreksi, dan partisipasi bermakna. Di titik ini, perubahan konstitusional bukanlah nostalgia, melainkan pematangan—membuat sistem cukup kuat untuk bekerja, namun cukup rendah hati untuk diawasi.

Lebih jauh, peradaban diukur dari cara bangsa ini memperlakukan perbedaan, tradisi, dan kebijaksanaan yang diwariskan. Konstitusi yang beradab tidak alergi pada sejarah, tidak pula terjebak romantisme. Ia menata masa depan dengan menyerap hikmah masa lalu: musyawarah sebagai laku, keadilan sosial sebagai tujuan, dan kemanusiaan sebagai pusat.

Amandemen Kelima, bila dipahami dalam bingkai ini, adalah ajakan untuk menulis ulang kesepakatan dengan tinta yang lebih jujur. Ia menuntut kesabaran, keterbukaan, dan kesediaan mendengar—bukan gegap gempita, bukan pula kecurigaan. Sebab konstitusi yang baik lahir dari keberanian kolektif untuk mengakui kekurangan, lalu menata ulang dengan akal sehat dan nurani.

Pada akhirnya, perjalanan dari pengalaman pahit sejarah menuju konstitusi yang beradab bukanlah lompatan instan. Ia adalah proses mendewasakan diri sebagai bangsa. Dan mungkin, di sanalah harapan paling realistis republik ini bertumbuh: ketika hukum kembali berakar pada nilai, kekuasaan tunduk pada etika, dan konstitusi layak dipercaya—bukan karena sempurna, melainkan karena terus diperbaiki dengan kebijaksanaan.